Macam najis seri 36
Macam-macam najis (bagian kedua)_seri ke-36
Mushannif mengatakan,
والدم والقيح والقيء والروث والبول
“Termasuk najis juga adalah darah, nanah, muntahan, berak dan air kencing…”
Penjelasan singkat
Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan bahwa diantara najis adalah khamar, nabidz, anjing, babi, peranakan dari slah satu atau keduanya da semua bangkai. Pada tulisan kali ini kita akan sebutkan beberapa macam najis yang lain sebagaimana yang disebutkan dalam matan kitab diantaranya :
7. Darah, walaupun berasal (keluar) dari hati atau dari ikan atau darah yang masih tersisa pada tulang akan tetapi dimaafkan.[1] Najisnya darah didasarkan pada firman Allah ta’ala,
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا
“Katakanlah,tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orangyang hendak memakannya, kecuali jika makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir…”(QS.Al-An’am : 145)
Darah yang menempel pada area tulang dimaafkan meskipun bercampur dengan air yang dimasak dan yang lainnya. Hukum ini berlaku jika sisa darah itu yang mendatangi air. Namun jika air yang mendatanginya untuk proses membersihkan, maka disyaratkan hilang sifat-sifat darah sebelum dimasukkan ke dalam wadah.[2]
8. Nanah,karena nanah merupakan darah yang berubah menjadi busuk.[3]
9. Muntahan, walaupun tidak mengalami perubahan dari bentuk asalnya, masih jernih namun sudah sampai lambung.[4]
10. Kotoran berak, walaupun kotoran burung, ikan, belalang, hewan yang darahnya tidak mengalir ataupun hewan yang dagingnya halal dimakan. Kotoran berak dihukumi najis karena Nabi Shallallahu ‘alai Wassalam menamainya “Riks” yang secara syar’I bermakna nais[5]. Dalam hadis disebutkan,bahwa diberikan pada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam dua buah batu dan satu kotoran untuk digunakan istinja’ namun beliau hanya mengambil dua batu tersebut dan membuang kotoran dan mengatakan,
هَذَا رِكْسٌ
“…ini najis.” ( HR. Bukhari No. 156)
Jika ada hewan mengeluarkan kotoran atau muntah dalam bentuk biji-bijian yang masih utuh dank eras dimana jika ditanam akan tumbuh, maka status biji tersebut mutanajis dan bukan najis.[6]
11. Air kencing,meskipun air kencing burung,ikan, belalang, hewan yang tidak punya darah yang mengalir ataupun hewan yang dagingnya halal dimakan. Dalil yang menunjukkan najisnya air kencing adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam untuk mengguyur air kencing arab badui yang kencing di masjid Nabawi.
قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ.
“Seorang arab badui berdiri di dalam masjid lalu kencing kemudian para sahabat segera bertindak ( untuk melarangnya ), lantas Nabi Shallallaahu’alaihi Wasallam berkata pada mereka, ‘ Biarkanlah ia dan guyurlah air kencing tersebut dengan satu ember air karena sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah, bukan untuk mempersulit.’” (HR. Bukhari, no.220)
Adapun perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam pada Al-‘Uraniyyun untuk minum air kencing unta, maka hal itu dimaksudkan untuk berobat. Sedangkan berobat dengan benda najis hukumnya diperbolehkan jika tidak ada benda suci yang bisa menggantikan benda najis tersebut sebagai obat. Adapun hadist yang menyebutkan bahwa Allah tidaklah menjadikan sesuatu yang haram sebagai obat, yang dimaksud adalah khamar.[7]
Bersambung…
Allahu a’lam.
[1] Al-Minhaj Al-Qowim, hlm. 110
[2] Al-Busyro Al-Karim, hlm. 138
[3] Hasyiah Tarmasi II/91
[4] Al-Minhaj Al-Qowim, hlm. 110 ; Al-Busyro Al-Karim, hlm. 139
[5] Busyro Al-Karim, hlm. 139
[6] Al-Minhaj Al-Qowim, hlm. 110
[7] Hasyiah Tarmasi II/92-93
Comments
Post a Comment