Adab buang hajat ( bagian pertama )_seri ke-25
Penulis rahimahullah berkata,
Disunnahkan bagi orang yang buang hajat baik itu buang air kecil atau air besar untuk memakai kedua sandalnya, memakai penutup kepala, menyiapkan tiga buah batu, mendahulukan kaki kiri ketika masuk tempat buang hajat dan mendahulukan kaki kiri ketika keluar darinya, demikian pula hal ini dilakukan di tanah lapang, tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah...
Penjelasan singkat
Diantara adab buang hajat :
1. Memakai sandal, hal ini untuk menjaga diri dari najis.
2. Memakai penutup kepala, agar kepala tidak dalam keadaan terbuka, juga berdasarkan hadis mauquf dari Abu Bakar Ash Shiddiq,
يأيّها الناس استحيوا من الله فوالذي نفسي بيده إنّي لأظلّ إذا أتيت الخلاء أغطي رأسي استحياء من ربّي.
"Wahai manusia, malulah kalian pada Allah, demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku senantiasa menutup kepala ketika mendatangi tempat buang hajat karena malu pada rabb ku." ( HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf : 1133 )
3. Menyiapkan batu untuk istinja', baik yang ingin istinja' dengan batu saja ataupun yang ingin menggabungkan dengan air. Batu yang disiapkan berjumlah tiga buah. Hal ini berdasarkan hadits,
إذا ذهب أحدكم إلى الغائط فليذهب معه بثلاثة أحجار يستطيب بهنّ فإنّها تجزئ عنه
Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda,
"Jika salah seorang diantara kalian pergi ke tempat buang hajat, hendaklah membawa tiga buah batu yang ia gunakan untuk cebok, karena hal itu sudah mencukupi baginya." ( HR. Abu Dawud : 40, An Nasa-i : 44 )
Dengan menyiapkan batu terlebih dahulu sebelum buang hajat bisa menghindari menyebarnya najis berbeda jika mencari batu dilakukan sesudah buang hajat maka akan menyebabkan najis menyebar.
Demikian pula dianjurkan untuk menyiapkan air terlebih dahulu sebelum buang hajat.
4. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk tempat buang hajat walaupun tidak bermaksud buang hajat, semisal hanya ingin mengambil sesuatu saja.
Sebaliknya, mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari tempat buang hajat. Semisal dengan tempat buang hajat dalam hal mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan kaki kanan ketika keluar adalah pasar, tempat maksiat dan tempat pemandian air panas.
Hukum ini juga berlaku di tanah lapang yang digunakan untuk buang hajat karena tempat tersebut dihukumi kotor dengan semata-mata ingin buang hajat di tempat tersebut. Ketika sampai di tempat tersebut, di dahulukan kaki kiri dan ketika meninggalkan tempat tersebut di dahulukan kaki kanan.
5. Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah dan yang semisal dengannya yaitu semua nama yang diagungkan seperti nama-nama nabi dan malaikat walaupun nama tersebut dipakai untuk sang pencipta dan makhluk atau untuk nabi dan selain nabi, seperti Al-Aziz, Al-Karim, Muhammad dan Ahmad jika tulisan nama tersebut dimaksudkan untuk yang diagungkan.
Adapun jika tulisan nama tersebut dimaksudkan untuk yang tidak diagungkan atau tidak dimaksudkan apa-apa, maka tidak makruh membawanya ke tempat buang hajat. Jika seseorang memakai cincin yang bertuliskan nama yang diagungkan, wajib melepaskannya ketika cebok karena haram ternajisi. Jika seseorang lupa sehingga membawa masuk ke tempat buang hajat, maka disunnahkan menyembunyikannya.
Allahu a'lam.
( diringkas dari Al-Minhaj Al-Qowim beserta Hasyiah Tarmasi I )
Penulis rahimahullah berkata,
يُستحبّ لقاضي الحاجة بولا أو غائطا أن يلبَس نعليه ويستُرَ رأسه ويأخذ أحجار الاستنجاء. ويُقدِّم يسارَه عند الدخول ويُمناه عند الخروج وكذا يفعل قي الصحراء.
...ولا يحمِل ذكر الله تعال
Penjelasan singkat
Diantara adab buang hajat :
1. Memakai sandal, hal ini untuk menjaga diri dari najis.
2. Memakai penutup kepala, agar kepala tidak dalam keadaan terbuka, juga berdasarkan hadis mauquf dari Abu Bakar Ash Shiddiq,
يأيّها الناس استحيوا من الله فوالذي نفسي بيده إنّي لأظلّ إذا أتيت الخلاء أغطي رأسي استحياء من ربّي.
"Wahai manusia, malulah kalian pada Allah, demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku senantiasa menutup kepala ketika mendatangi tempat buang hajat karena malu pada rabb ku." ( HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf : 1133 )
3. Menyiapkan batu untuk istinja', baik yang ingin istinja' dengan batu saja ataupun yang ingin menggabungkan dengan air. Batu yang disiapkan berjumlah tiga buah. Hal ini berdasarkan hadits,
إذا ذهب أحدكم إلى الغائط فليذهب معه بثلاثة أحجار يستطيب بهنّ فإنّها تجزئ عنه
Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda,
"Jika salah seorang diantara kalian pergi ke tempat buang hajat, hendaklah membawa tiga buah batu yang ia gunakan untuk cebok, karena hal itu sudah mencukupi baginya." ( HR. Abu Dawud : 40, An Nasa-i : 44 )
Dengan menyiapkan batu terlebih dahulu sebelum buang hajat bisa menghindari menyebarnya najis berbeda jika mencari batu dilakukan sesudah buang hajat maka akan menyebabkan najis menyebar.
Demikian pula dianjurkan untuk menyiapkan air terlebih dahulu sebelum buang hajat.
4. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk tempat buang hajat walaupun tidak bermaksud buang hajat, semisal hanya ingin mengambil sesuatu saja.
Sebaliknya, mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari tempat buang hajat. Semisal dengan tempat buang hajat dalam hal mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan kaki kanan ketika keluar adalah pasar, tempat maksiat dan tempat pemandian air panas.
Hukum ini juga berlaku di tanah lapang yang digunakan untuk buang hajat karena tempat tersebut dihukumi kotor dengan semata-mata ingin buang hajat di tempat tersebut. Ketika sampai di tempat tersebut, di dahulukan kaki kiri dan ketika meninggalkan tempat tersebut di dahulukan kaki kanan.
5. Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah dan yang semisal dengannya yaitu semua nama yang diagungkan seperti nama-nama nabi dan malaikat walaupun nama tersebut dipakai untuk sang pencipta dan makhluk atau untuk nabi dan selain nabi, seperti Al-Aziz, Al-Karim, Muhammad dan Ahmad jika tulisan nama tersebut dimaksudkan untuk yang diagungkan.
Adapun jika tulisan nama tersebut dimaksudkan untuk yang tidak diagungkan atau tidak dimaksudkan apa-apa, maka tidak makruh membawanya ke tempat buang hajat. Jika seseorang memakai cincin yang bertuliskan nama yang diagungkan, wajib melepaskannya ketika cebok karena haram ternajisi. Jika seseorang lupa sehingga membawa masuk ke tempat buang hajat, maka disunnahkan menyembunyikannya.
Allahu a'lam.
( diringkas dari Al-Minhaj Al-Qowim beserta Hasyiah Tarmasi I )
Comments
Post a Comment