Air yang makruh digunakan bersuci
Makruhnya menggunakan air yang sangat panas, sangat dingin dan air Musyammas ( 4 )
Penulis Al-Muqoddimah Al-Hadramiyyah Asy Syeikh Abdullah bin Abdurrahman bafadl rahimahullah berkata,
يکره شديد السّخونة وشديد البرودة والمشمّس في جهة حارّة في إناء منطبع في بدن دون ثوب، وتزول بالتبريد
`` Makruh ( menggunakan ) air yang sangat panas, sangat dingin dan air musyammas di daerah yang panas pada wadah yang terbuat dari logam jika digunakan ( air musyammas ) pada badan bukan pada pakaian. Hukum makruh ini hilang jika air musyammas telah didinginkan.``
Kumpulan catatan ringkas:
Diantara air yang makruh digunakan untuk bersuci adalah :
1. Air yang sangat panas
2. Air yang sangat dingin
3. Air Musyammas, yaitu air yang terkena panas sinar matahari dengan syarat-syarat tertentu
Air yang sangat panas dan sangat dingin makruh digunakan untuk bersuci dikarenakan bisa menghalangi kesempurnaan wudhu dan bisa membahayakan anggota badan. Adapun air yang panasnya atau dinginnya sedang maka tidak makruh. Hukum makruh ini tidaklah bertentangan dengan perintah untuk berwudhu di saat kondisi tidak disukai seperti saat dingin karena makruh di sini untuk penggunaan air yang sangat dingin dan bukan dingin biasa.
Dimakruhkan juga bersuci dengan air Musyammas yaitu air yang terkena panas sinar matahari. Tidak ada bedanya apakah air tersebut sedikit atau banyak ( dua qullah atau lebih ) tertutup ataukah terbuka, tetap dihukumi makruh tetapi jika terbuka ( terkena sinar matahari langsung ) lebih dimakruhkan dibanding dengan yang tertutup karena dampak yang ditimbulkan dari panas sinar matahari lebih besar ( lihat Quutul habibil ghariib : 18 ).
Air Musyammas ini makruh digunakan karena dikhawatirkan menimbulkan penyakit sopak / vitiligo ( belang pada kulit ) pada badan manusia dan hewan yang bisa terkena sopak seperti kuda. Tidak ada bedanya apakah digunakan di luar badan atau dalam badan semisal untuk minum. Adapun jika digunakan untuk mencuci pakaian maka tidak makruh dengan syarat dipakai setelah kering tidak langsung dipakai setelah dicuci.
Air musyammas ini makruh jika terpenuhi syarat-syarat berikut :
1. Wadah terbuat dari logam, seperti besi dan tembaga. Dikecualikan emas dan perak maka tidak makruh dikarenakan kemurnian bahan emas dan perak sehingga tidak melepas partikel ketika terkena panas matahari walaupun hukumnya haram dari sisi penggunaan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Wadah yang terbuat dari logam yang menjadi tempat penampungan air yang terkena panas matahari akan mengelurkan partikel berbau busuk yang naik dipermukaan air. Partikel inilah yang jika mengenai badan bisa menyebabkan penyakit sopak / vitiligo. Jika wadah air musyammas terbuat dari bahan selain logam, seperti pastik, batu bata dan yang lainnya maka tidak makruh digunakan.
2. Di daerah yang sangat panas, seperti Hijaz dan Hadramaut, bukan daerah yang panasnya sedang seperti Mesir dan bukan pula daerah yang dingin seperti Syam.
3. Digunakan pada saat panas. Jika air musyammas telah dingin maka tidak makruh digunakan.
4. Digunakan pada badan, bukan pada selainnya.
5. Masih ada air lain yang bisa digunakan untuk bersuci. Jika tidak ada air kecuali air musyammas maka wajib menggunakan air musyammas untuk bersuci dan wajib membelinya jika harus membeli. ( Al-Minhaj Al-Qawim : 33 )
Jika tidak terpenuhi satu atau lebih syarat-syarat di atas, maka tidak makruh menggunakan air musyammas.
Dalil makruhnya menggunakan air musyammas
Diantara dalil yang menjadi dasar makruhnya menggunakan air musyammas antara lain :
1. Dalil umum tentang perintah meninggalkan perkara yang meragukan. Penggunaan air musyammas termasuk suatu yang meragukan karena bisa menyebabkan penyakit sopak menurut persangkaan yang kuat ( Al-Minhaj Al-Qawim : 33 ).
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ ( رواه النساٸي ٥٧١١ )
``Tinggalkan sesuatu yang meragukan dan beralihlah pada sesuatu yang tidak meragukan.`` ( HR. An Nasa`i 5711 )
2. Dalil khusus atsar Umar bin Al Khatab
Imam Asy Syafi`i meriwayatkan dalam kitabnya Al-Umm:
أنّ عمر کان يکره الاغتسال بالماء المشمّس وقال إنّه يورث البرص
`` Umar tidak menyukai mandi menggunakan air musyammas, beliau berkata, air musyammas bisa menyebabkan penyakit sopak / vitiligo``. ( Al-Umm I : 7 )
Demikian juga Ad Daaruquthni meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Ismail bin Ayyas :
قال عمر بن الخطّاب : لا تغتسلوا بالماء المشمّس فإنّه يورث البرص
``Umar bin Khathab berkata, Janganlah kalian mandi dengan air musyammas, karena bisa menyebabkan penyakit sopak / vitiligo``. ( Sunan Addaaruquthni I / 52)
3. Perkataan seorang pakar kedokteran Ibnu Nafis
Ibnu Nafis menyatakan bahwa air musyammas dengan syarat-syarat tertentu bisa menyebabkan penyakit sopak / vitiligo. ( Al-Hawasi Al-Madaniyyah I : 54 )
Dengan adanya dalil dari atsar Umar radhiallahu anhu dan keterangan dari pakar kedokteran maka penggunaan air musyammas pada badan hukumnya makruh dari sisi syar`i dan medis. Dampak dari hukum makruh dari sisi syar`i adalah diberi pahala jika ditinggalkan, berbeda jika hanya makruh dari sisi medis saja maka tidak berpahala jika meniggalkannya karena hanya masuk kategori arahan saja. Adapun An Nawawi berpendapat tidak makruhnya penggunaan air musyammas kecuali hanya dari sisi medis saja dengan syarat terbukti secara medis.
Demikian, semoga bermanfaat. Allahu a`lam.
Penulis Al-Muqoddimah Al-Hadramiyyah Asy Syeikh Abdullah bin Abdurrahman bafadl rahimahullah berkata,
يکره شديد السّخونة وشديد البرودة والمشمّس في جهة حارّة في إناء منطبع في بدن دون ثوب، وتزول بالتبريد
`` Makruh ( menggunakan ) air yang sangat panas, sangat dingin dan air musyammas di daerah yang panas pada wadah yang terbuat dari logam jika digunakan ( air musyammas ) pada badan bukan pada pakaian. Hukum makruh ini hilang jika air musyammas telah didinginkan.``
Kumpulan catatan ringkas:
Diantara air yang makruh digunakan untuk bersuci adalah :
1. Air yang sangat panas
2. Air yang sangat dingin
3. Air Musyammas, yaitu air yang terkena panas sinar matahari dengan syarat-syarat tertentu
Air yang sangat panas dan sangat dingin makruh digunakan untuk bersuci dikarenakan bisa menghalangi kesempurnaan wudhu dan bisa membahayakan anggota badan. Adapun air yang panasnya atau dinginnya sedang maka tidak makruh. Hukum makruh ini tidaklah bertentangan dengan perintah untuk berwudhu di saat kondisi tidak disukai seperti saat dingin karena makruh di sini untuk penggunaan air yang sangat dingin dan bukan dingin biasa.
Dimakruhkan juga bersuci dengan air Musyammas yaitu air yang terkena panas sinar matahari. Tidak ada bedanya apakah air tersebut sedikit atau banyak ( dua qullah atau lebih ) tertutup ataukah terbuka, tetap dihukumi makruh tetapi jika terbuka ( terkena sinar matahari langsung ) lebih dimakruhkan dibanding dengan yang tertutup karena dampak yang ditimbulkan dari panas sinar matahari lebih besar ( lihat Quutul habibil ghariib : 18 ).
Air Musyammas ini makruh digunakan karena dikhawatirkan menimbulkan penyakit sopak / vitiligo ( belang pada kulit ) pada badan manusia dan hewan yang bisa terkena sopak seperti kuda. Tidak ada bedanya apakah digunakan di luar badan atau dalam badan semisal untuk minum. Adapun jika digunakan untuk mencuci pakaian maka tidak makruh dengan syarat dipakai setelah kering tidak langsung dipakai setelah dicuci.
Air musyammas ini makruh jika terpenuhi syarat-syarat berikut :
1. Wadah terbuat dari logam, seperti besi dan tembaga. Dikecualikan emas dan perak maka tidak makruh dikarenakan kemurnian bahan emas dan perak sehingga tidak melepas partikel ketika terkena panas matahari walaupun hukumnya haram dari sisi penggunaan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Wadah yang terbuat dari logam yang menjadi tempat penampungan air yang terkena panas matahari akan mengelurkan partikel berbau busuk yang naik dipermukaan air. Partikel inilah yang jika mengenai badan bisa menyebabkan penyakit sopak / vitiligo. Jika wadah air musyammas terbuat dari bahan selain logam, seperti pastik, batu bata dan yang lainnya maka tidak makruh digunakan.
2. Di daerah yang sangat panas, seperti Hijaz dan Hadramaut, bukan daerah yang panasnya sedang seperti Mesir dan bukan pula daerah yang dingin seperti Syam.
3. Digunakan pada saat panas. Jika air musyammas telah dingin maka tidak makruh digunakan.
4. Digunakan pada badan, bukan pada selainnya.
5. Masih ada air lain yang bisa digunakan untuk bersuci. Jika tidak ada air kecuali air musyammas maka wajib menggunakan air musyammas untuk bersuci dan wajib membelinya jika harus membeli. ( Al-Minhaj Al-Qawim : 33 )
Jika tidak terpenuhi satu atau lebih syarat-syarat di atas, maka tidak makruh menggunakan air musyammas.
Dalil makruhnya menggunakan air musyammas
Diantara dalil yang menjadi dasar makruhnya menggunakan air musyammas antara lain :
1. Dalil umum tentang perintah meninggalkan perkara yang meragukan. Penggunaan air musyammas termasuk suatu yang meragukan karena bisa menyebabkan penyakit sopak menurut persangkaan yang kuat ( Al-Minhaj Al-Qawim : 33 ).
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ ( رواه النساٸي ٥٧١١ )
``Tinggalkan sesuatu yang meragukan dan beralihlah pada sesuatu yang tidak meragukan.`` ( HR. An Nasa`i 5711 )
2. Dalil khusus atsar Umar bin Al Khatab
Imam Asy Syafi`i meriwayatkan dalam kitabnya Al-Umm:
أنّ عمر کان يکره الاغتسال بالماء المشمّس وقال إنّه يورث البرص
`` Umar tidak menyukai mandi menggunakan air musyammas, beliau berkata, air musyammas bisa menyebabkan penyakit sopak / vitiligo``. ( Al-Umm I : 7 )
Demikian juga Ad Daaruquthni meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Ismail bin Ayyas :
قال عمر بن الخطّاب : لا تغتسلوا بالماء المشمّس فإنّه يورث البرص
``Umar bin Khathab berkata, Janganlah kalian mandi dengan air musyammas, karena bisa menyebabkan penyakit sopak / vitiligo``. ( Sunan Addaaruquthni I / 52)
3. Perkataan seorang pakar kedokteran Ibnu Nafis
Ibnu Nafis menyatakan bahwa air musyammas dengan syarat-syarat tertentu bisa menyebabkan penyakit sopak / vitiligo. ( Al-Hawasi Al-Madaniyyah I : 54 )
Dengan adanya dalil dari atsar Umar radhiallahu anhu dan keterangan dari pakar kedokteran maka penggunaan air musyammas pada badan hukumnya makruh dari sisi syar`i dan medis. Dampak dari hukum makruh dari sisi syar`i adalah diberi pahala jika ditinggalkan, berbeda jika hanya makruh dari sisi medis saja maka tidak berpahala jika meniggalkannya karena hanya masuk kategori arahan saja. Adapun An Nawawi berpendapat tidak makruhnya penggunaan air musyammas kecuali hanya dari sisi medis saja dengan syarat terbukti secara medis.
Demikian, semoga bermanfaat. Allahu a`lam.
Comments
Post a Comment