Macam-macam najis bagian 1
Macam-macam najis (bagian pertama)_seri ke-35
باب النجاسة وإزالتها وهي الخمر ولو محترمة والنبيذ والكلب والخنزير وما تولد من أحدهما والميتة إلا الآدمي والسمك والجراد
Penulis matan mengatakan,
Bab najis, yaitu khamr walaupun muhtaramah, nabidz, anjing, babi dan peranakan dari salah satu keduanya, semua bangkai kecuali manusia, ikan dan belalang..
Penjelasan singkat
Najis secara bahasa bermakna segala sesuatu yang kotor walaupun sifatnya abstrak seperti kesombongan dan walaupun suci menurut syari’at, seperti mani. Adapun secara istilah adalah sesuatu yang kotor yang menyebabkan tidak sahnya shalat ketika tidak ada rukhshah.(1)
Penulis matan tidak menyebutkan definisi najis akan tetapi menyebutkan langsung benda-benda najis tersebut yaitu:
1. Khamar yaitu yang terbuat dari perasan anggur walaupun muhtaramah (di muliakan). Yang dimaksud khamar muhtaramah adalah perasan anggur yang dimaksudkan untuk dijadikan cuka atau tidak dimaksudkan dijadikan khamr. Khamar jenis ini tidak wajib dibuang. Adapun perasan anggur yang dimaksudkan untuk dijadikan khamr, maka wajib dibuang dengan segera. (2)
2. Nabidz yaitu perasan yang terbuat dari selain anggur semisal kismis, kurma basah atau tebu.
Dalil najisnya khamar adalah ijmak sedangkan selain khamar seperti nabidz dalil yang menyatakan najisnya adalah sabda Nabi shallallau alaihi wassalam,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
“Semua minuman yang memabukkan hukumnya haram.” ( HR. Bukhari : 55778, Muslim: 2001 )
3. Anjing, walaupun anjing yang terlatih berdasarkan hadis Nabi shallallahu alaihi wassalam,
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“ Sucinya wadah salah seorang diantara kalian jika dijilati anjing adalah dengan dicuci tujuh kali yang cucian pertama dicampur dengan tanah.” (HR. Muslim: 279)
Adapun sesuatu yang memabukkan berupa benda padat, maka hukumnya suci. Contohnya, ganja, opium dan pala. (3)
4. Babi, ini karena babi lebih berat keadaannya daripada anjing di mana babi tidak boleh dimiliki secara mutlak, berbeda dengan anjing yang masih diperbolehkan dimiliki semisal untuk berburu dan menjaga tanaman.
5. Peranakan dari salah satu keduanya semisal dengan hewan suci yang lain. Dalam hal ini dimenangkan sisi najisnya sehingga peranakannya dihukumi najis.
6. Semua bangkai. Bangkai dihukumi najis seluruh bagiannya walaupun itu bangkai dari hewan yang tidak mengalir darahnya.Najisnya bangkai berdasarkan dalil Alqur’an,
حُرِّمَت عَلَيْكُم المَيْتَةُ
“Diharamkan bangkai bagi kalian.” ( QS. Al-Maidah : 3 )
kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia berdasarkan hadis,
أحلت لنا ميتتان ودمان، أما الميتتان فالسمك والجراد، وأما الدمان فالكبد والطحال
“ Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu bangkai ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yaitu hati dan limpa.” (HR. Ahmad )
Dimikian pula dikecualikan bangkai manusia walaupun kafir berdasarkan firman Allah ta’ala,
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“ Dan telah kami muliakan anak-anak adam” ( QS. Al-Isra : 70 )
Allahu a’lam.
1. Busyra Al-Karim : 137
2. Al-Minhaj Al-Qowim : 109
3. Ibid
Comments
Post a Comment