Sunnah-sunnah mandi_seri ke-33
Penulis matan Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah mengatakan,
Diantara sunnah-sunnah mandi adalah menghadap kiblat,membaca basmalah bersamaan dengan niat dan mencuci kedua telapak tangan, menghilangkan kotoran, berwudhu, lalu menyampaikan air pada bagian lekukan-lekukan tubuh, menyela-nyelai pangkal rambut tiga kali dengan jari tangan yang dibasahi kemudian mengguyurkan air pada kepala lalu pada bagian tubuh kanan lalu bagian kiri dan mengulangi tiga kali, melewatkan tangan tiap basuhan, mengiringi niat pada seluruh amalan-amalan sunnah tersebut, air yang digunakan tidak kurang dari satu sha’, mengoleskan minyak misk pada tempat bekas keluar darah ( haid ) bagi perempuan yang dalam masa iddah ditinggal mati suaminya. Jika tidak mendapati misik, maka dengan minyak wangi lain. Jika tidak ada, maka dengan tin dan jika tidak ditemukan juga maka cukup dengan air. Diantara sunnah yang lain adalah tidak mandi sebelum buang air kecil bagi oarang yang junubnya karena keluar mani. Disunnahkan pula membaca dzikir yang ma’tsur setelah selesai mandi dan tidak minta bantuan orang lain.
Penjelasan Singkat
Diantara amalan sunnah saat mandi adalah :
1. Menghadap kiblat dan berdiri sebagaimana sunnah saat wudhu
2. Membaca basmalah bersamaan dengan niat dan membasuh kedua telapak tangan
3. Menghilangkan kotoran baik itu yang suci semisal mani dan ingus ataupun yang najis hukmi meskipun dua hal tersebut bisa dijadikan satu saat guyuran mandi. (1)
4. Berwudhu sempurna setalah membersihkan kotoran. Jika wudhu dikerjakan setelah mandi atau sebagiannya dilakukan setelah mandi, hukumnya khilaful afdhal (menyelisihi sesuatu yang utama) (2)
5. Membasahi bagian lekukan-lekukan tubuh seperti dua telinga, lipataan perut, sudut mata dan bagian bawah mata. Hal ini dilakukan agar yakin bahwa air bisa sampai keseluruh bagian tubuh. Namun hal ini tidak diwajibkan karena sampainya air keseluruh bagian tubuh cukup dengan prasangka kuat saja. (3)
6. Menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari tangan yang telah dibasahi. Caranya dengan mebasahi sepuluh jari tangan kemudian dimasukkan ke sela-sela pangkal rambut. Hal ini dilakukan agar lebih yakin sampainya air ke pangkal rambbut dan lebih menghemat air. (4)
7. Mengguyurkan air pada kepala. Dalam hal ini tidak disunnahakan memulai dari bagian kanan kepala akan tetapi dari arah tengah kepala agar bisa menyeluruh ke bagian kanan, kiri, depan dan belakang kepala. Namun jika semisal gayung yang dipakai untuk mengguyur itu kecil sehingga tidak memungkinkan untk bisa meliputi semua bagian kepala, maka disunnahakan untuk dimulai dari sisi kanan. (5)
8. Mengguyurkan air ke tubuh bagian kanan depan lalu kanan belakang kemudian bagian kiri depan lalu bagian kiri belakang. (6)
9. Mengulang sunnah-sunnah tersebut di atas sebanyak tiga kali.
10. Melewatkan tangan (menggosok) ketika mennguyur untuk tiap kali basuhan untuk keluar dari perselisihan ulama karena ada sebagian ulama yang mewaibkannya. (7)
11. Mempertahankan niat dalam hati ketika melakukan sunnah-sunnah tersebut.
12. Tidak menggunakan air kurang dari satu sha’ karena Nabi shallallahu alaihi wassalam mandi dengan air satu sha’. Namun jika kurang dari satu sha’ tetapi bisa mancukupi untk mandi dengan sempaurna tidaklah mengapa. (8)
13. Bagi perempuan yang mandi karena telah suci dari haid atau nifas, disunnahkan untuk mengolesi bekas keluar darah dengan minyak misik meskipun seorang gadis ataupun yang belum menikah. Namun hal ini tidak disunnahakan bagi perempuan yang dalam masa iddah ditinggal mati suaminya. Bisa dilakukan dengan cara menggunakan kapas atau kain yang sudah dibubuhi minyak misik kemudian di masukkan ke daerah farji ayng wajib dibasuh saat mandi yaitu bagian yang nampak ketika perempuan duduk jongkok. (9)
Jika tidak mempunyai minyak misik, maka bisa menggunakan minyak wangi yang lain dan jika tidak didapati pula, bisa menggunakan tin. Jika tin juga tidak dijumpai, maka cukup dengan air. ( 10)
14. Bagi orang yang mandi wajib karena keluar mani, boleh baginya untuk mandi sebelum buang air kecil. Namun disunnahkan untuk tidak mandi sebelum buang air kecil agar setelah mandi tidak keluar sesuatu semisal mani yang tersisa sehingga harus mengulangi mandinya. (11)
15. Menbaca dzikir dan do’a sebagaimana disunnahkan setelah wudhu dengan mengangkat pandangannya dan tangannya ke arah langit. (12)
16. Tidak meminta bantuan orang lain dalam mandi dan tidak memngerinkan dengan kain.
Allahu a’lam
1. Al-Manhaj Al-Qowim : 105
2. Ibid
3. Hasyiah Tarmasi II : 55
4. Busyro Al-Karim : 133
5. Hasyiah Tarmasi II : 57
6. Busyro Al-Karim : 133, Al-Manhaj Al-Qowim : 106
7. Busyro Al-Karim : 134
8. Al-Manhaj Al-Qowim : 106
9. Hasyiah Tarmasi II : 62-63
10. Al-Manhaj Al-Qowim : 106-107
11. Hasyiah Tarmasi II : 65-66
12. Hasyiah Tarmasi II : 66
Penulis matan Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah mengatakan,
وسننه الاستقبال والتسمية مقرونة بالنية وغسل الكفين ورفع الأذى ثم الوضوء ثم تعهد مواضع الانعطاف وتخليل أصول الشعر ثلاثا بيده المبلولة ثم الإفاضة على رأسه ثم على شقه الأيمن ثم الأيسر والتكرار ثلاثا والدلك في كل مرة واستصحاب النية وأن لاينقص ماؤه عن صاع وأن تتبع المرأة غير معتدة الوفاة أثر الدم بمسك ثم بطيب ثم بطين فإن لم تجد ذلك فالماء كاف وأن لا يغتسل من خروج المني قبل البول ويسن الذكر المأثور بعد الفراغ وترك الاستعانة
Penjelasan Singkat
Diantara amalan sunnah saat mandi adalah :
1. Menghadap kiblat dan berdiri sebagaimana sunnah saat wudhu
2. Membaca basmalah bersamaan dengan niat dan membasuh kedua telapak tangan
3. Menghilangkan kotoran baik itu yang suci semisal mani dan ingus ataupun yang najis hukmi meskipun dua hal tersebut bisa dijadikan satu saat guyuran mandi. (1)
4. Berwudhu sempurna setalah membersihkan kotoran. Jika wudhu dikerjakan setelah mandi atau sebagiannya dilakukan setelah mandi, hukumnya khilaful afdhal (menyelisihi sesuatu yang utama) (2)
5. Membasahi bagian lekukan-lekukan tubuh seperti dua telinga, lipataan perut, sudut mata dan bagian bawah mata. Hal ini dilakukan agar yakin bahwa air bisa sampai keseluruh bagian tubuh. Namun hal ini tidak diwajibkan karena sampainya air keseluruh bagian tubuh cukup dengan prasangka kuat saja. (3)
6. Menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari tangan yang telah dibasahi. Caranya dengan mebasahi sepuluh jari tangan kemudian dimasukkan ke sela-sela pangkal rambut. Hal ini dilakukan agar lebih yakin sampainya air ke pangkal rambbut dan lebih menghemat air. (4)
7. Mengguyurkan air pada kepala. Dalam hal ini tidak disunnahakan memulai dari bagian kanan kepala akan tetapi dari arah tengah kepala agar bisa menyeluruh ke bagian kanan, kiri, depan dan belakang kepala. Namun jika semisal gayung yang dipakai untuk mengguyur itu kecil sehingga tidak memungkinkan untk bisa meliputi semua bagian kepala, maka disunnahakan untuk dimulai dari sisi kanan. (5)
8. Mengguyurkan air ke tubuh bagian kanan depan lalu kanan belakang kemudian bagian kiri depan lalu bagian kiri belakang. (6)
9. Mengulang sunnah-sunnah tersebut di atas sebanyak tiga kali.
10. Melewatkan tangan (menggosok) ketika mennguyur untuk tiap kali basuhan untuk keluar dari perselisihan ulama karena ada sebagian ulama yang mewaibkannya. (7)
11. Mempertahankan niat dalam hati ketika melakukan sunnah-sunnah tersebut.
12. Tidak menggunakan air kurang dari satu sha’ karena Nabi shallallahu alaihi wassalam mandi dengan air satu sha’. Namun jika kurang dari satu sha’ tetapi bisa mancukupi untk mandi dengan sempaurna tidaklah mengapa. (8)
13. Bagi perempuan yang mandi karena telah suci dari haid atau nifas, disunnahkan untuk mengolesi bekas keluar darah dengan minyak misik meskipun seorang gadis ataupun yang belum menikah. Namun hal ini tidak disunnahakan bagi perempuan yang dalam masa iddah ditinggal mati suaminya. Bisa dilakukan dengan cara menggunakan kapas atau kain yang sudah dibubuhi minyak misik kemudian di masukkan ke daerah farji ayng wajib dibasuh saat mandi yaitu bagian yang nampak ketika perempuan duduk jongkok. (9)
Jika tidak mempunyai minyak misik, maka bisa menggunakan minyak wangi yang lain dan jika tidak didapati pula, bisa menggunakan tin. Jika tin juga tidak dijumpai, maka cukup dengan air. ( 10)
14. Bagi orang yang mandi wajib karena keluar mani, boleh baginya untuk mandi sebelum buang air kecil. Namun disunnahkan untuk tidak mandi sebelum buang air kecil agar setelah mandi tidak keluar sesuatu semisal mani yang tersisa sehingga harus mengulangi mandinya. (11)
15. Menbaca dzikir dan do’a sebagaimana disunnahkan setelah wudhu dengan mengangkat pandangannya dan tangannya ke arah langit. (12)
16. Tidak meminta bantuan orang lain dalam mandi dan tidak memngerinkan dengan kain.
Allahu a’lam
1. Al-Manhaj Al-Qowim : 105
2. Ibid
3. Hasyiah Tarmasi II : 55
4. Busyro Al-Karim : 133
5. Hasyiah Tarmasi II : 57
6. Busyro Al-Karim : 133, Al-Manhaj Al-Qowim : 106
7. Busyro Al-Karim : 134
8. Al-Manhaj Al-Qowim : 106
9. Hasyiah Tarmasi II : 62-63
10. Al-Manhaj Al-Qowim : 106-107
11. Hasyiah Tarmasi II : 65-66
12. Hasyiah Tarmasi II : 66
Comments
Post a Comment