Hal-hal yang dimakruhkan dalam mandi_seri ke-34

Penulis rahimahullah mengatakan,

ويكره الإسراف في الصب والغسل  والوضوء في الماء الراكد والزيادة على الثلاث وترك المضمضة والإستنشاق ويكره للجنب الأكل والشرب والنوم والجماع قبل غسل الفرج والوضوء وكذا منقطعة الحيض والنفاس

“Dimakruhkan ketika mandi berlebihan dalam menggunakan air, mandi dan berwudhu di air yang menggenang, membasuh lebih dari tiga kali, tidak berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Bagi orang yang junub dimakruhkan makan, minum, tidur dan jimak sebelum membasuh farji dan sebelum berwudhu. Demikian pula dimakruhkan bagi wanita yang telah berhenti darah haid atau nifasnya.”

Penjelasan Singkat

Diantara hal-halyang dimakruhkan saat mandi adalah :

1️⃣Berlebihan dalam menggunakan air ketika menuangkan untuk mebasuh anggota badan. Namun jika air yang digunakan milik orang lain atau air musabbal ( untuk peruntukkan khusus di jalan Allah ), maka hukumnya haram.(1)

2️⃣Mandi dan berwudhu di air yang menggenang walaupun airnya banyak. Hal ini dimakruhkan karena kesucian air tersebut diperselisihkan ulama dan karena Nabi shallallahu alaihi wassalam melarang mandi di air yang menggenang dalam sabdanya,

لاَ يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ . فَقَالَ كَيْفَ يَفْعَلُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلاً.

“Janganlah salah seorang dari kalian mandi pada air yang menggenang dalam keadaan junub. Dikatakan, lalu bagaimana caranya wahai Abu Hurairah?, beliau mengatakan, dengan mengambil air dari tempatnya.” (HR. Muslim : 283 )

3️⃣Membasuh lebih dari tiga kali jika yakin telah malakukan tiga kali. Adapun jika masih ragu-ragu apakah sudah membasuh tiga kali atau baru satu atau dua kali, maka yang yakin yaitu jumlah terkecil sehingga dalam keadaan ini dianjurkan untuk menambah sampai tiga kali agar yakin dan tambahan ini tidak dihukumi makruh. (2)

Bedanya dengan berlebihan menggunakan air adalah bahwa menggunakana air dianggap berlebihan jika melebihi batas yang mencukupi untuk basuhan meskipun tidak membasuh lebih dari tiga kali. (3)

4️⃣Tidak melakukan kumur-kumur dan istinsyaq ( memasukkan air ke dalam hidung ) kerena adanya perselisihan ulama yang mewajibkan dilakukannya kumur-kumur dan istinsyaq saat mandi sebagaimana saat wudhu. (4)

5️⃣Bagi orang yang junub baik itu karena jimak atau bukan jimak tapi keluar mani, dimakruhkan makan, minum, tidur dan jimak sebelum mencuci farjinya dan berwudhu. Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“ Jika salah seorang dari kalian menggauli istrinya kemudian ingin mengulanginya, hendaklah berwudhu terlebih dahulu.” ( HR. Muslim : 308)

Dari ibunda Aisyah radiyallahu anhu berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ.

“ Nabi shallallahu alaihi wassalam biasanya jika dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, beliau wudhu terlebih dahulu seperti wudhu ketika akan shalat.” (HR. Muslim : 305)

Adapun makruhnya minum setelah jimak dan sebelum wudhu didasarkan pada qiyas terhadap makan.

Sebagian para ulama berpendapat haramnya  jimak bagi orang yang kemaluannya terdapat najis sebelum dicuci terlebih dahulu ( jika ditemukan air ) Namun dikecualikan dalam maslah ini yaitu haramnya jimak bagi orang kemaluannya terdapat najis sbb:

1. Orang yang mempunyai penyakit salilsul baul ( keluar air kencing terus menerus ) karena para ulama menegaskan halalnya jimak bagi wanita mustahadhah padahal darah keluar.

2. Orang yang mengetahui bahwa kebiasannya jika dengan dicuci kemaluannya menyebabkan lemah syahwatnya untuk jimak yang ia butuhkan.
Yang dimaksud najis di sini adalah selain madzi sehingga hukumnya tidak haram akan tetapi dimaafkan jika ingin jimak tanpa mencucinya terlebih dahulu karena dengan mencuci bisa melemahkan syahwat yang terkadang hal ini berulang sehingga memberatkan. Namun jika kebiasaannya dengan mencuci kemaluannya yang terkena madzi tidak menyebabkan lemah syahwatnya, maka tidak dimaafkan ( tetap wajib mencucinya terlebih dahulu ). (5)

Demikian pula dimakruhkan bagi perempuan yang telah suci dari haid dan nifas untuk makan, minum dan tidur sebelum mencuci farjinya dan berwudhu qiyas pada hukum orang yang junub bahkan orang haid dan nifas lebih layak dihukumi makruh karena hadas haid dan nifas lebih berat daripada hadas junub. (6)

Allahu a’lam.


___________________

1. Busyra Al-Karim : 135
2. Ta’liq ‘ala Al-Manhaj Al-Qowim : 108
3. Hasyiah Tarmasi II : 70
4. Busyro Al-Karim : 135, Al-Manhaj Al-Qowim : 108
5. Hasyiah Tarmasi II : 71
6. Hasyiah Tarmasi II : 72

Comments

  1. Masya Allah.. ustadz ditunggu postingan selanjutnya karena sangat membantu ana yang juga sedang belajar fiqh syafii.. syukron.. semoga menjadi jariyah.. semoga kedepanya bisa ada video di youtubenya juga

    ReplyDelete
    Replies
    1. InsyaAllah, bisa dipelajari dulu dari seri pertama. Semoga dimudahkan.

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Air yang makruh digunakan bersuci