Macam-macam air

Air Mutlak

Penulis Al-muqoddimah Al-hadromiyyah Syeikh Abdullah bin Abdurrahman bafadhl رحمه الله berkata,

لا يصحّ رفع الحدث ولا إزالة النجَس إلّا بما يسمّی ماءً

Hadas tidak bisa terangkat dan najis tidak bisa hilang kecuali dengan air.

📘Penjelasan ringkas:

Untuk menghilangkan hadas ataupun najis tidak ada cara lain kecuali harus menggunakan air. Hadas disini mencakup hadas kecil ataupun hadas besar. Begitu pula yang dimaksud najis disini mencakup najis mukhoffafah ( ringan ), najis mutawsithoh ( pertengahan ) dan najis mugholadzoh ( berat ).

Dalil yang mendasari bahwa hanya air mutlak saja yang bisa digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis adalah firman Allah ta`ala dalam ayat tayammum :

{ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا...){الماٸدة : ٦)

`` Jika kalian tidak mendapatkan air maka bertayamumlah..`` (QS. Al-Maidah : 6 )

Al `allamah Muhammad Al-kurdy mengatakan,

قوله ( فتيمّموا ) أمر تفيد الوجوب، فلو رفع الحدث غير الماء لما وجب التيمم عند فقده، ولأرشدنا الباري إلی اسستعماله فدل ذلك علی حصر رفع الحدث والخبث في الماء.

Lafadz تيمّموا adalah bentuk perintah yang berkonsekuensi  hukum wajib. Seandainya ada sesuatu selain air yang bisa menghilangkan hadas tentu tidak akan diwajibkan tayamum ketika tidak mendapatkan air dan tentunya Allah akan mengarahkan kita untuk menggunakannya. Hal ini menunjukkan bahwa alat untuk menghilangkan hadas dan najis terbatas dengan air saja. (Al-hawasyi Al-madaniyyah I: 41)

Adapun dalil dari hadits, diantaranya:

Sabda Nabi صلی الله عليه وسلم kepada seorang wanita yang bajunya terkena darah haid,

(( تحته، ثمّ تقرصه بالماء ثمّ تنضحه ، ثمّ تصلي فيه ))

``````Keriklah kemudian gosoklah dengan tangan menggunkan air lalu siramlah kemudian sholatlah dengan menggunakan baju tersebut`` ( Muttafaqun alaih )

Juga hadits tentang seorang arab badui yang kencing di dalam masjid, Nabi صلی الله عليه وسلم katakan,

((صبّوا عليه ذنوبا من ماء ))

`` Siramlah ( air kencing tersebut ) dengan satu ember air `` ( Muttafaqun alaih )

Adapun selain air hakekatnya tidak bisa menghilangkan hadas ataupun najis. Seperti debu yang digunakan untuk tayamum hanyalah berfungsi untuk membolehkan melakukan sholat dan yang semisalnya.

Al `allamah Muhammad Al-kurdy berkata,

قال في ``التحفة `` وکون التيمم يرفع لا يرد، لأنه رفع خاص بالنسبة لفرض واحد ، وکلامنا في الرفع العام وهذا خاص بالماء انتهی.

``Ibn Hajar berkata dalam kitabya ``At-tuhfah`` , Keberadaan tayamum bisa mengangkat hadas tidak bisa dibantah karena memang bisa mengangkat hadas secara khusus hanya untuk melaksanakan ibadah wajib satu kali saja. Adapun pembahasan di sini adalah tentang mengangkat hadas secara umum, maka ini khusus dengan menggunakan air saja``. ( Al-Hawasy Al-Madaniyyah I : 42 )

Batu yang dipakai untuk istinja` hanya bersifat meringankan najis, tidak menghilangkan najis secara total karena bekas najis masih tertinggal.

Al `allamah Al-kurdy mengatakan,

وقد اشترطوا شروطا في جواز الاستنجاء بالحجر لو کان الحجر مزيلا لم يحتج لأکثرها

``Para ulama memberikan banyak syarat agar dibolehkan istinja` dengan batu. Seandainya batu itu bisa menghilangkan najis secara total, niscaya tidak diperlukan syarat yang begitu banyak ( Al-Hawasyi Al-Madaniyah I : 42 )

Sedangkan air yang dimakasud di sini adalah air mutlak yang para ulama mendefinisikan sebagai air yang turun dari langit atau keluar dari bumi dengan masih menetapi sifat-sifat aslinya tanpa ada keterangan tambahan yang wajib disertakan ketika menyebut kata ``air`` menurut orang yang mengetahui keadaan air tersebut.

Air teh bukan termasuk air mutlak karena tidak bisa kita sebut air saja namun harus menyertakan keterangan tambahan yaitu kata ``teh`` begitu juga dengan air mawar, air perasan tebu dan yang semisalnya. Adapun jika keterangan tambahan tersebut tidak harus disebutkan, maka air tersebut tergolong air mutlak. Contohnya air laut, air sumur, air kran dan yang lainnya. Kita bisa menyebut dengan ``air`` saja atau menyertakan kata tambahan.

Yang dimaksud dengan perkataan ``menurut orang yang mengetahui keadaan air tersebut`` adalah keberadaan orang tersebut ketika mengetahui bahwa satu air itu musta`mal atau kurang dari dua qullah yang  kemasukkan najis namun tidak nampak ada perubahan , maka orang tersebut tidak akan menyebutkan kata ``air`` saja tanpa menambahkan keterangan ``musta`mal`` atau keterangan ``mutanajis``. Dengan demikian, air semacam ini tidak tegolong air mutlak. ( lihat Al-hawasy Al-madaniyyah I : 40 )

Air menurut hukumnya terbagi menjadi tiga macam:

1⃣ Air mutlak, sifatnya suci dan mensucikan. Air mutlak terbagi menjadi dua:

 
A. Makruh digunakan, seperti air yang dipanasi oleh sinar matahari dengan syarat-syarat tertentu, air yang sangat panas dan sangat dingin serta air yang keluar dari tanah yang pemiliknya dimurkai seperti air dari pemukiman kaum Nabi Luth dan air sumur yang di dalamnya dibuang buhul untuk menyihir Nabi shallallahu alaihi wassalam.

B. Tidak makruh digunakan, yaitu air mutlak selain yang telah disebutkan di atas.

2⃣. Air suci namun tidak bisa mensucikan. Air ini terbagi pula menjadi dua macam.

A. Air musta`mal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci wajib dan kurang dari dua qullah, seperti air bekas wudhu basuhan pertama. Adapun bekas basuhan kedua dan ketiga tidak tergolong air musta`mal dikarenakan basuhan sunnah.

B. Air yang telah bercampur dengan benda suci dan mengalami perubahan yang banyak.

3⃣. Air mutanajis, yaitu air yang telah berubah menjadi najis dikarenakan kemasukan benda najis.
( Al-Bayan Wat Ta`rif : 108-109).

Demikian, Allahu a`lam bis shawab.


Comments

Popular posts from this blog

Air yang makruh digunakan bersuci