Tata cara mandi junub_seri ke-32
Penulis matan rahimahullahu mengatakan,
---------------------------------
1. Busyro Al-Karim bi syarhi masaili at-ta'lim : 131
2. Al-Minhaj Al-Qowim fi masaili at-ta’lim : 104
3. Ibid
4. Ibid
5. Ibid
6. Hasyiyah At-tarmasi II : 49
وأقل الغسل نية رفع الجنابة أو فرض الغسل أو رفع الحدث واستيعاب جميع شعره وبشره ويجب قرن النية بأول مغسول
"Tata cara minimal mandi junub adalah dengan niat mengangkat janabah atau niat fardhu mandi atau mengangkat hadas dan ( membasuh ) seluruh badan baik itu kulit atau rambut serta wajib melakukan niat tersebut bebarengan dengan awal basuhan."
Penjelasan singkat
Mandi junub dikatakan sah jika telah memenuhi tata cara minimal sebagaimana dijelaskan oleh penulis matan yaitu adanya niat dan membasuhkan air ke seluruh bagian badan. Bagi orang yang junub, niat untuk mengangakat janabah dan bagi wanita haid niat mengangkat hadas haid. Adapun hadas nifas bisa terangkat dengan niat mengangkat hadas haid demikian pula sebaliknya hadas haid bisa terangkat dengan niat mengangkat hadas nifas ( karena secara bahasa maknanya sama ) selama tidak memaksudkan makna syar'i menurut pendapat Ibnu Hajar al-Haitami. Sedangkan untuk wanita yang melahirkan, niat mengangkat hadas wiladah ( melahirkan ) (1)
Disamping niat tersebut, bisa juga niat agar dibolehkan mengerjakan amalan yang dipersyaratkan mandi wajib ( semisal shalat, thawaf dan membaca Alqur'an ). Bisa juga niat fardhu mandi atau mandi yang diwajibkan.(2)
Boleh juga niat mengangkat hadas atau mengangkat hadas besar dari seluruh badan ataupun niat thaharah untuk shalat. Tidak sah jika hanya niat mandi saja ( karena mandi bisa berupa adat bisa juga ibadah ). (3)
Di samping niat, juga harus membasuh seluruh rambut ( dan bulu badan ) dan kuku bagian luar ataupun dalam baik rambut yang tipis ataupun tebal. Juga seluruh bagian luar kulit badan yang nampak seperti lubang telinga, hidung yang terpotong, pecahan pada kulit, bagian luar farji yang masih gadis dan bagian farji perempuan yang sudah tidak gadis yang nampak ketika jongkok dan bagian bawah kulup laki-laki ( yang belum di khitan ). Tidak ada kewajiban membasuh rambut yang ruwet ( yang asli ruwet, terikat ), bagian dalam mulut, hidung, farji, mata dan rambut yang tumbuh di mata dan hidung.(4)
Niat wajib dilakukan bersamaan dengan awal basuhan pada badan, bisa dimulai dari kepala, wajah, dan yang selain keduanya yang termasuk anggota wudhu atau bukan. Hal ini berbeda dengan wudhu yang wajib niat bersamaan dengan wajah karena dalam wudhu dipersyaratkan urut. Sedangkan dalam mandi tidak dipersyaratkan urut. Jika seseorang niat setelah membasuh bagian tertentu, maka wajib baginya mengulang bagian yang dibasuh sebelum niat.(5)
Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan dalam kitabnya Al-I'ab, "disunnahakan niat bersamaan hal-hal yang disunnahkan sebelum mandi yaitu bacaan basmalah sebagimana dinyatakan dalam Al-Majmu', niat tersebut dipertahankan sampai awal basuhan mandi. Jika sunnah-sunnah sebelum mandi tidak diiringi dengan niat, maka tidak akan berpahala. Jika niat dilakukan saat melakukan amalan sunnah namun hilang niat tersebut saat awal basuhan mandi, maka tidak sah sebagaimana dinyatakan oleh syaikhan ( Ar-Rafi'i dan An Nawawi )..."( 6)
Allahu a'lam
---------------------------------
1. Busyro Al-Karim bi syarhi masaili at-ta'lim : 131
2. Al-Minhaj Al-Qowim fi masaili at-ta’lim : 104
3. Ibid
4. Ibid
5. Ibid
6. Hasyiyah At-tarmasi II : 49
Comments
Post a Comment