Istinja' ( bagian dua, habis )_seri ke-29

Mushannif rahimahullah berkata,

وشرط الحجر ألّا يجب النجس ولا ينتقل ولا يطرأ عليه نجس آخر ولا يجاوز صفحته وحشفته في البول ولا يصيبه ماء.

و أن يكون بثلاث مسحات، فإن لم ينق وجب الإنقاء.

ويسنّ الإيتار واستيعاب المحل بالحجر والاستنجاء بيسار والاعتماد على الوسطى في الدبر إن استنجى بالماء وتقديم الماء للقبل وتقديمه على الوضوء ودلك يده بالأرض ثمّ يغسلها بعده ونضح فرجه و إزاره وأن يقول بعده : اللهمّ طَهِّرْ  قَلْبِي و حَصِّنْ فَرْجِي مِنَ الفَواحِشِ.

Syarat bolehnya menggunakan batu untuk istinja' antara lain, najisnya tidak kering, tidak berpindah ( dari tempat berhenti pertama kali dari lubang dubur atau qubul ), tidak tertimpa najis lain, tidak melewati sofhah ( bagian sekitar dubur yang menutup ketika seseorang berdiri ) dan hasyafah ( kepala dzakar ) dan tidak tercampur dengan air.

di syaratkan pula dengan tiga usapan yang jika belum bersih maka wajib menambah usapan sampai bersih.

Disunnahkan mengganjilkan usapan dan menyeluruh usapannya meliputi area najis.

di sunnahkan istinja' dengan tangan kiri dan memakai jari tengah saat istinja' jika istinja' dengan air, mendahulukan qubul ketika istinja' memakai air.

Di sunnahkan pula mendahulukan istinja' dari wudhu, melewatkan ( menggosokkan tangan ) pada tanah kemudian mencucinya setelah itu, memerciki kemaluannya dan pakaian bawahnya dengan air dan berdo'a  setelah itu,

اللهمّ طهّر قلبي من النفاق وحصّن فرجي من الفواحش.

Penjelasan singkat :

Jika istinja' menggunakan batu saja atau yang dihukumi seperti batu, maka harus terpenuhi syarat-syarat berikut agar instinja' dihukumi sah :

1. Kotoran belum kering baik itu keseluruhan atau sebagian. Jika sebagian saja sudah mengering, maka wajib memakai air. Ini karena jika kotoran sudah mengering, tidak memungkinkan di bersihkan dengan batu.

2. Kotoran tidak berpindah dari tempat pertama berhenti setelah keluar. Hal ini karena istinja' disyari'atkan untuk membersihkan kotoran dari dua jalan. Sedangkan kotoran yang sudah berpindah tadi di hukumi sebagaimana najis yang mengenai badan bukan di sebabkan keluar dari salah satu dua jalan ( karena sudah berhenti ) sehingga tidak berlaku hukum istinja'.

3.Tidak bercampur dengan najis yang lain atapun benda suci yang lain kecuali keringat.

4. Kotoran yang keluar tidak melewati sofhah yaitu bagian pantat yang menggabung ketika berdiri dan tidak melampaui kepala dzakar.

5. Tidak bercampur dengan air atau benda cair yang lain. Semisal dengan ini adalah batu basah yang di gunakan untuk bersuci. Hal ini dikarenakan basah yang ada pada batu akan tercampuri dengan najis kemudian mengenai bagian tubuh yang terkena air tersebut.

 6. Dengan tiga usapan walaupun dengan satu batu. Tidak boleh kurang dari tiga usapan meskipun sudah bersih karena adanya larangan istinja' dengan batu kurang dari tiga usapan. Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda,

لا يَسْتَنْجِي أحَدُكم بدون ثلاثة أحجار.

"Janganlah salah seorang dari kalian istinja' kurang dari tiga batu." ( HR. Muslim : 262 )

Jika dengan tiga usapan masih belum bersih, harus di tambah usapan sampai hanya tersisa bekas kotoran yang hanya bisa di hilangkan dengan air atau semisal serpihan batu kecil.

Di sunnahkan saat istinja' beberapa hal berikut ini :

1. Istinja' dengan jumlah yang ganjil yaitu ketika kotoran bersih dengan usapan genap, berdasarkan hadis,

إِذَا استَجْمَر أحَدُكم فليَسْتَجْمِر وِتْرًا

"Jika salah seorang di antara kalian melakukan istijmar ( cebok dengan batu ) hendaklah dengan hitungan ganjil." ( Mutafaqun alaihi )

2. Usapan batu tersebut menyeluruh pada area yang terkena kotoran pada setiap usapannya. Namun sejumlah fuqoha' muta'akhirin menyatakan bahwa menyeluruh dalam usapan hukumnya wajib bukan sunnah.

3. Istinja' dengan tangan kiri dalam rangka mengikuti apa yang di contohkan Nabi shallallahu alaihi wassalam. Hukumnya makruh istinja' dengan tangan kanan, bahkan sebagian fuqoha' menyatakan hukumnya haram. Di sebutkan dalam hadis, dari ibunda Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata,

كانت يد رسول الله صلى الله عليه وسلم اليمنى لطهوره وطعامه وكانت يده اليسرى لخلائه وما كان من أذى.

"Tangan kanan Nabi shallallahu alaihi wassalam biasa di gunakan untuk bersuci dan makan. Sedangkan tangan kiri beliau di gunakan untuk urusan istinja' dan membersihkan kotoran." ( HR. Abu Dawud : 34)

4. Menggunakan jari tengah sebagai jari yang utama ketika istinja', yaitu dengan menempatkan posisi jari tengah di depan sedangkan jari lainnya di belakangnya kemudian dengan posisi seperti itu digunakan untuk istinja' karena posisi seperti itu lebih mudah dan lebih membersihkan. Cara ini berlaku jika istinja' dengan air.

5. Mendahulukan membersihkan qubul dari pada dubur ketika istinja' dengan air. Ini karena jika di dahulukan membersihkan dubur, bisa jadi najis dari qubul akan berpindah ke dubur ketika membersihkan qubul. Adapun jika menggunakan batu, yang di dahulukan adalah dubur karena kotoran dari dubur lebih cepat kering. Jika sampai kering, istinja' harus menggunkan air.

6. Melakukan istinja' sebelum wudhu, baik ketika istinja' dengan air atau dengan batu. Hukum sunnah ini berlaku bagi orang yang tidak terkena penyakit salisul baul ( kencing terus-menerus ). Adapun bagi orang yang punya penyakit tersebut, maka wajib mendahulukan istinja' dari wudhu.

7. Menggosokkan tangan ke tanah kemudian di cuci dengan air setelah melakukan istinja'. Tujuannya adalah menghilangkan rasa was was ketika misalnya nanti mencium aroma najis dari tangan tersebut, dimungkinkan aroma tersebut berasal dari bekas gosokan tanah bukan sebab tangan ada sisa najis setelah istinja'.

8. Memercikkan air ke farji dan baju dalam dari arah dalam untuk menghilangkan was was ketika nantinya melihat basah pada farji atau baju dalamnya setelah selesai istinja'.

9. Mengucapkan do'a setelah istinja',

اللهمّ طَهِّرْ قَلْبِي من النفاق وحَصِّن فَرْجي من الفَواحِش.

"Ya Allah sucikanlah hatiku dari sifat kemunafikan dan jagalah farjiku dari perbuatan zina."

Allahu a'lam.

Referensi :

1. Busyro Al-Karim syarah Al-Muqoddimah Al-Hadromiyyah
2. Al-Manhaj Al-Qowim beserta Hasyiah Tarmasi

Comments

Popular posts from this blog

Air yang makruh digunakan bersuci