Hal-hal yang mewajibkan mandi_seri ke-30
Mushannif rahimahullah berkata,
Penjelasan singkat
Hal-hal yang mewajbkan mandi ada lima:
Dalil yang mendasari hal ini adalah firman Allah ta'ala,
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dan janganlah kamu mendekati mereka suci”. ( QS. Al-Baqarah : 222 )
Sisi pendalilannya bahwa seorang wanita wajib dalam kondisi suci jika ingin melakukan hubungan suami istri, sedangkan tidak bisa di katakana suci sebelum bersuci dengan mandi sehingga mandi menjadi wajib.(3)
Demikian pula sabda Nabi shallallahu alaihi wassalam pada Fathimah binti Abu Hubaisy,
"Jika engkau mendapati haid, tinggalkanlah shalat dan jika haid sudah berhenti, bersihkanlah darah dan shalatlah."( Muttafaqun alaih )
Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan,
"…dan jika haid telah berhenti, maka mandilah."( HR. Bukhari : 320)
a. Keluar dengan memancar secara bertahap ( beberapa pancaran / tersendat ) sebagaimana firman Allah ta'ala,
مِن مَاءٍ دَافِق
"dari air yang dipancarkan" ( QS. At-Thariq : 6 )
Allahu a’lam.
Demikian, semoga bermanfaat
1. Busyro Al-Karim : 128
2. Hasyiah Tarmasi II : 8
3. Hasyiah Tarmasi II : 8
4. Al-Manhaj Al-Qowim : 100
5. Hasyiah Tarmasi II : 9
6. Busyro Al-Karim : 129
7. Al-Manhaj Al-Qowim : 101
8. Busyro Al-Karim : 129
Mushannif rahimahullah berkata,
موجبات الغسل الموت والحيض والنفاس والولادة ولو علقة ومضغة وبلا رطوبة والجنابة وتحصل بخروج المني ويعرف بتدفقه أو لذة بخروجه أو ريح عجين رطبا أو ريح بياض بيض جافا وبإيلاج الحشفة أو قدرها في فرج ولو دبرا أو فرج ميت أو بهيمة ولو مع حائل كثيف وبرؤية المني في ثوبه أو فراش لا ينام فيه غيره
"Hal-hal yang mewajibkan mandi adalah kematian, haid, nifas, melahirkan walaupun berupa gumpalan darah dan daging dan walapun kondisi kering tanpa darah. Junub terjadi karena keluarnya mani dan diketahui dengan cara keluarnya yang memancar atau dari lezatnya saat keluar atau dengan baunya seperti adonan roti saat basah atau seperti bau putih telur saat kering. Junub juga terjadi dengan kepala kemaluan laki-laki atau yang seukurannya ke farji perempuan walaupun masuk ke dubur atau farji mayit ataupun binatang walaupun ada penghalang yang tebal. Junub juga terjadi dengan dengan melihat mani di baju yang dipakai atau tempat tidur yang hanya ia gunakan sendiri.”
Penjelasan singkat
Hal-hal yang mewajbkan mandi ada lima:
1. Kematian seorang muslim yang mati bukan mati syahid. Termasuk wajib di mandikan adalah janin keguguran yang telah mencapai usia empat bulan meskipun tidak tampak tanda-tanda kehidupan.(1)
2. Haid, yaitu ketika darah sudah berhenti dan ketika akan melakukan shalat secara hakiki yaitu ingin mengerjakan shalat sunnah atau qadha' atau dihukumi ingin mengerjakan shalat yaitu ketika sudah masuk waktu shalat fardhu.(2)
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
Sisi pendalilannya bahwa seorang wanita wajib dalam kondisi suci jika ingin melakukan hubungan suami istri, sedangkan tidak bisa di katakana suci sebelum bersuci dengan mandi sehingga mandi menjadi wajib.(3)
Demikian pula sabda Nabi shallallahu alaihi wassalam pada Fathimah binti Abu Hubaisy,
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan,
وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي
"…dan jika haid telah berhenti, maka mandilah."( HR. Bukhari : 320)
3. Nifas, dihukumi sebagaimana haid yang meajibkan mandi ketika darah berhenti dan ingin melakukan shalat baik secara hakiki atau dihukumi ingin melakukan shalat.
4. Melahirkan, walaupun berupa gumpalan darah saja atau gumpalan daging karena keduanya ( baik itu janin normal atau berupa gumpalan darah atau daging) berasal dari mani yang menjadi padat.(4)Sama saja apakah kelahiran tersebut disertai darah ataupun kering tanpa darah. Jika melahirkan dua bayi kembar, maka dengan lahirnya bayi pertama menjadi wajib mandi meskipun bayi yang kedua belum lahir. Kemudian jika bayi yang kedua lahir, maka wajib mandi kembali.(5)
5. Junub. Seseorang dikatakan junub mani keluar sampai bagian luar kepala dzakar atau farji perempuan yang masih gadis. Sedangkan perempuan yang sudah tidak gadis, teranggap junub jika mani keluar sampai bagian yang terlihat saat jongkok.(6)
Dikatakan junub juga dengan masuknya kepala dzakar laki-laki atau seukuran kepala dzakar bagi yang tidak mempunyai kepala dzakar ataupun dzakar yang sudah terpisah dari badan laki-laki ke dalam farji perempuan walaupun pada duburnya atau pada farji mayit bahkan binatang. Tetap dikatakan junub meskipun dzakar di lapisi pelapis yang tebal.
Adapun air mani baik itu mani laki-laki atau perempuan bisa diketahui dengan beberapa ciri, diantaranya :
a. Keluar dengan memancar secara bertahap ( beberapa pancaran / tersendat ) sebagaimana firman Allah ta'ala,
مِن مَاءٍ دَافِق
"dari air yang dipancarkan" ( QS. At-Thariq : 6 )
b. Ada rasa lezat dengan sebab keluarnya air mani meskipun tidak memancar. Memancarnya air mani dan rasa lezat ini menyebabkan lemasnya dzakar dan terputusnya syahwat pada umumnya.(7)
c. Bau mani ketika basah seperti adonan roti dan ketika kering seperti bau putih telur ayam.
Jika seseorang ragu-ragu apakah yang keluar mania tau madzi, maka bisa memilih. Jika ia jadikan mani, maka wajib mandi dan jika ia jadikan madzi, maka hanya wajib wudhu saja.(8)
Seseorang juga dikatakan junub ketika melihat mani pada baju yang hanya dia yang memakainya atau pada tempat tidur yang tidak digunakan kecuali dia saja.Hal ini karena tidak adanya kemungkinan bahwa air mani tersebut berasal dari orang lain.
Demikian, semoga bermanfaat
1. Busyro Al-Karim : 128
2. Hasyiah Tarmasi II : 8
3. Hasyiah Tarmasi II : 8
4. Al-Manhaj Al-Qowim : 100
5. Hasyiah Tarmasi II : 9
6. Busyro Al-Karim : 129
7. Al-Manhaj Al-Qowim : 101
8. Busyro Al-Karim : 129
Comments
Post a Comment