Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang junub_seri ke-31
Penulis matan mengatakan,
“Diharamkan bagi orang yang junub semua hal yang diharamkan bagi orang yang berhadas kecil, berdiam diri di masjid dan bolak-balik di dalam masjid tanpa ada udzur dan membaca Alqur'an dengan maksud mebacanya.”
Penjelasan singkat
Orang yang junub di haramkan baginya semua perkara yang diharamkan bagi orang yang berhadas kecil yang telah lewat pembahasannya. Hal-hal yang diharamkan bagi oarang yang berhadas kecil adalah :
1. Shalat dan yang semisalnya seperti sujud tilawah, sujud syukur dan khutbah jum’at.
2. Thawaf, baik yang hukumnya wajib atau sunnah.
3. Menyentuh mushaf
4. Membawa mushaf
Semua hal di atas diharamkan bagi orang junub ditambah hal-hal lain sbb:
1. Berdiam diri di masjid. Yang di sebut dengan berdiam diri di masjid adalah berdiam sukuran minimal tuma’ninah. (1). Di haramkan berdiam diri di masjid bagi seorang muslim mukallaf dab bukan nabi. Adapun orang kafir, orang yang belum berakal ( semisal anak kecil ) dan nabi maka tidak haram secara mutlak. (2) Tidak bolehnya berdiam diri di dalam masjid mencakup pula di teras masjid, udara masjid dan bagian bangunan yang bersambung dengan tembok masjid ( semisal balkon ) walaupun balkon tersebut semuanya di atas jalan ( bukan diatas area masjid ) serta pohon yang akarnya ada di area masjid meskipun cabang pohon di luar masjid, maka haram berdiam diri di cabang pohon tersebut.(3)
Dalil yang mendasarinya adalah hadis Nabi shallallahu alaihi wassalam,
لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
“…Aku tidak halalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub." ( HR. Abu Dawud : 232 , di hasankan oleh Ibnu al-Qatan ) (4)
Bolak-balik di dalam masjid atau di tempat-tempat yang disebutkan tadi, dihukumi berdiam diri di masjid. Termasuk kategori bolak-balik adalah masuk ke masjid yang tidak mempunyai pintu kedua ( hanya ada satu pintu ) atau masuk dari satu pintu dan berniat ingin kembali lewat pintu tersebut, bukan niat ketika sudah masuk masjid. Jika seseorang masuk masjid dengan niat ingin berdiam diri di dalam masjid tetapi ternyata hanya lewat saja, maka berdosa disebabkan niatnya bukan disebabkan lewatnya.(5)
Keharaman berdiam diri di masjid ini jika tidak ada udzur. Adapun jika ada udzur seperti mimpi basah sedangkan pintu masjid terkunci atau takut keluar masjid karena bisa menyebabkan hartanya hilang, maka boleh berdiam diri di masjid karena keadaan darurat. Dalam kondisi ini, wajib baginya tayamum akan tetapi tidak boleh menggunakan debu yang ada di dalam masjid Karena termasuk bagian wakaf. Namun jika ia tayamum menggunakan debu masjid, maka tayamumnya sah sebagaimana tayamum dengan tanah rampasan.(6)
2. Membaca Alqur'an dengan niat membacanya. Haram bagi orang yang junub membaca Alqur'an dengan niat membaca saja atau disertai dengan niat yang lain. Adapun jika tidak meniatkan untuk membaca Alqur'an namun hanya niat untuk untuk dzikir ( semisal basmalah ), nasehat atau penyebutan kisah saja atau tidak meniatkan apapun yaitu mengucapkannya tanpa ada niat untuk membaca, dzikir, nasehat atapun yang lainnya maka membacanya tidak haram.(7)
Al-'Allamah Muhammad Al-Kurdi mengatakan,
"Yang nampak dari perkataan pensyarah ( Ibnu Hajar Al-Haitami ) bahwa tidak ada bedanya ( mengenai rician hukum membaca Alqur'an ) antara lafaldz yang dibaca tersebut apakah hanya ada dalam Alqur'an saja seperti surat Al-Ikhlas atau yang lafadznya ada dalam Alqur'an juga ada pada selain Alqur'an ( seperti lafadz basmalah dan do'a naik kendaraan )…
Pensyarah ( Ibnu hajar Al-haitami ) mengatakan dalam kitan Al-I'ab ,…boleh bagi orang yang junub unuk membaca seluruh Al-qur'an jika tidak diniatkan untuk membacanya. Pendapat ini juga dipilih oleh Al-Khatib Asy Syirbini. Beliau mengatakan dalam kitab Mugni Muhtaj, Guruku yaitu Syihabuddin Ar-ramli mengatakan, bahwa seandainya orang junub membaca seluruh Al-qur'an tanpa niat membacanya, maka boleh. Ini juga merupakan pendapat Jamaludin Ar-Ramli. Adapun Syeikhul islam Zakariya Al-Anshari memilih pendapat lain.”(8)
Allahu a’lam.
Catatan kaki :
1. Hasyiah Tarmasi II : 28
2. Busyro Al-Karim : 130
3. Ibid, Al-minhaj Al-Qowim fi masaili at-ta’lim : 102
4. Al-Minhaj AlQowim fi masaili at-Ta’lim : 102-103, yang dimaksud Ibnu Al-Qathan di siini adalah Abu Abdillah Al-Husain bin Muhammad Al-Qathan pemilik kitab Al-Mutahrihaat, termasuk fuqaha’ Syafi’iyyah bahkan Ashabul wujuh, bukan Yahya bin Sa’id Al-Qathan. ( Hasyiah Tarmasi II : 31 )
5. Busyro Al-Karim : 130
6. Hasyiah Tarmasi II : 34
7. Al-Minhaj Al-Qowim fi masaili at-ta’lim : 103, Hasyiah Tarmasi II : 38
8. Al-Hawasi Al-Madaniyyah I : 269
Penulis matan mengatakan,
ويحرم بالجنابة ما يحرم بالحدث ومكث في المسجد وتردد فيه لغير عذر وقراءة القرآن بقصد القرا
Penjelasan singkat
Orang yang junub di haramkan baginya semua perkara yang diharamkan bagi orang yang berhadas kecil yang telah lewat pembahasannya. Hal-hal yang diharamkan bagi oarang yang berhadas kecil adalah :
1. Shalat dan yang semisalnya seperti sujud tilawah, sujud syukur dan khutbah jum’at.
2. Thawaf, baik yang hukumnya wajib atau sunnah.
3. Menyentuh mushaf
4. Membawa mushaf
Semua hal di atas diharamkan bagi orang junub ditambah hal-hal lain sbb:
1. Berdiam diri di masjid. Yang di sebut dengan berdiam diri di masjid adalah berdiam sukuran minimal tuma’ninah. (1). Di haramkan berdiam diri di masjid bagi seorang muslim mukallaf dab bukan nabi. Adapun orang kafir, orang yang belum berakal ( semisal anak kecil ) dan nabi maka tidak haram secara mutlak. (2) Tidak bolehnya berdiam diri di dalam masjid mencakup pula di teras masjid, udara masjid dan bagian bangunan yang bersambung dengan tembok masjid ( semisal balkon ) walaupun balkon tersebut semuanya di atas jalan ( bukan diatas area masjid ) serta pohon yang akarnya ada di area masjid meskipun cabang pohon di luar masjid, maka haram berdiam diri di cabang pohon tersebut.(3)
Dalil yang mendasarinya adalah hadis Nabi shallallahu alaihi wassalam,
لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
“…Aku tidak halalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub." ( HR. Abu Dawud : 232 , di hasankan oleh Ibnu al-Qatan ) (4)
Bolak-balik di dalam masjid atau di tempat-tempat yang disebutkan tadi, dihukumi berdiam diri di masjid. Termasuk kategori bolak-balik adalah masuk ke masjid yang tidak mempunyai pintu kedua ( hanya ada satu pintu ) atau masuk dari satu pintu dan berniat ingin kembali lewat pintu tersebut, bukan niat ketika sudah masuk masjid. Jika seseorang masuk masjid dengan niat ingin berdiam diri di dalam masjid tetapi ternyata hanya lewat saja, maka berdosa disebabkan niatnya bukan disebabkan lewatnya.(5)
Keharaman berdiam diri di masjid ini jika tidak ada udzur. Adapun jika ada udzur seperti mimpi basah sedangkan pintu masjid terkunci atau takut keluar masjid karena bisa menyebabkan hartanya hilang, maka boleh berdiam diri di masjid karena keadaan darurat. Dalam kondisi ini, wajib baginya tayamum akan tetapi tidak boleh menggunakan debu yang ada di dalam masjid Karena termasuk bagian wakaf. Namun jika ia tayamum menggunakan debu masjid, maka tayamumnya sah sebagaimana tayamum dengan tanah rampasan.(6)
2. Membaca Alqur'an dengan niat membacanya. Haram bagi orang yang junub membaca Alqur'an dengan niat membaca saja atau disertai dengan niat yang lain. Adapun jika tidak meniatkan untuk membaca Alqur'an namun hanya niat untuk untuk dzikir ( semisal basmalah ), nasehat atau penyebutan kisah saja atau tidak meniatkan apapun yaitu mengucapkannya tanpa ada niat untuk membaca, dzikir, nasehat atapun yang lainnya maka membacanya tidak haram.(7)
Al-'Allamah Muhammad Al-Kurdi mengatakan,
"Yang nampak dari perkataan pensyarah ( Ibnu Hajar Al-Haitami ) bahwa tidak ada bedanya ( mengenai rician hukum membaca Alqur'an ) antara lafaldz yang dibaca tersebut apakah hanya ada dalam Alqur'an saja seperti surat Al-Ikhlas atau yang lafadznya ada dalam Alqur'an juga ada pada selain Alqur'an ( seperti lafadz basmalah dan do'a naik kendaraan )…
Pensyarah ( Ibnu hajar Al-haitami ) mengatakan dalam kitan Al-I'ab ,…boleh bagi orang yang junub unuk membaca seluruh Al-qur'an jika tidak diniatkan untuk membacanya. Pendapat ini juga dipilih oleh Al-Khatib Asy Syirbini. Beliau mengatakan dalam kitab Mugni Muhtaj, Guruku yaitu Syihabuddin Ar-ramli mengatakan, bahwa seandainya orang junub membaca seluruh Al-qur'an tanpa niat membacanya, maka boleh. Ini juga merupakan pendapat Jamaludin Ar-Ramli. Adapun Syeikhul islam Zakariya Al-Anshari memilih pendapat lain.”(8)
Allahu a’lam.
Catatan kaki :
1. Hasyiah Tarmasi II : 28
2. Busyro Al-Karim : 130
3. Ibid, Al-minhaj Al-Qowim fi masaili at-ta’lim : 102
4. Al-Minhaj AlQowim fi masaili at-Ta’lim : 102-103, yang dimaksud Ibnu Al-Qathan di siini adalah Abu Abdillah Al-Husain bin Muhammad Al-Qathan pemilik kitab Al-Mutahrihaat, termasuk fuqaha’ Syafi’iyyah bahkan Ashabul wujuh, bukan Yahya bin Sa’id Al-Qathan. ( Hasyiah Tarmasi II : 31 )
5. Busyro Al-Karim : 130
6. Hasyiah Tarmasi II : 34
7. Al-Minhaj Al-Qowim fi masaili at-ta’lim : 103, Hasyiah Tarmasi II : 38
8. Al-Hawasi Al-Madaniyyah I : 269
Comments
Post a Comment