Istinja'_seri ke-28

Mushannif rahimahullahu berkata,

ويجب الاستنجاء من كلّ رَطب خارج من أحد السبيلين بالماء أو الحجر أو جامد طاهر قالع غير محترم.

ويسنّ الجمع بينهما ولو بجامد متنجّس دون ثلاث مسحات، فإن اقتصر على أحدهما فالماء أفضل

Istinja' ( cebok ) hukumnya wajib karena keluarnya kotoran yang basah dari salah satu dari dua jalan dengan air atau batu atau apapun yang padat kering, suci, bisa menghilangkan najis dan bukan benda yang dimuliakan.

Disunnahkan istinja' dengan air dan batu sekaligus walaupun dengan benda padat kering yang terkena najis dan walaupun kurang dari tiga usapan. Jika mencukupkan dengan salah satu dari keduanya, maka menggunakan air lebih baik daripada menggunakan batu.

Istinja' ( cebok ) hukumnya wajib dan harus segera dilakukan ketika akan melakukan shalat dan yang semisalnya atau ketika dikhawatirkan ternajisinya bagian tubuh lain. Istinja' hukumnya wajib jika kotoran yang keluar keadaannya basah walaupun jarang terjadi semisal darah. Istinja' bisa menggunakan air atau batu. Adapun jika kotoran yang keluar keadaannya kering, semisal angin meskipun tempat keluarnya basah atau kotoran yang kering, maka tidak ada kewajiban cebok. Makruh cebok setelah buang angin jika tempat keluarnya kering. Namun jika tempat keluarnya basah, tidak makruh. Adapun cebok setelah buang kotoran yang kering hukumnya sunnah.

Jika cebok menggunkan batu saja, harus terpenuhi syarat-syarat berikut ini agar sah :

1. Padat kering, sehingga jika bendanya basah, tidak sah untuk cebok.
2. Suci, jika najis atau terkena najis maka tidak sah.
3. Bisa menghilangkan najis berbeda jika tidak bisa menghilangkan najis karena bendanya licin seperti kaca atau plastik maka tidak bisa digunakan cebok. Demikian juga tidak bisa jika bagian benda tersebut rontok jika digunakan semisal tanah.
4. Tidak dimuliakan, jika bendanya dimuliakan seperti buku agama atau makanan walaupun berupa tulang tidak sah digunakan cebok.

Disunnahkan cebok dengan menggunakan air dan batu sekaligus baik pada dubur ataupun kubul yaitu dengan menggunakan batu terlebih dahulu kemudian air agar fisik najis beserta bekasnya hilang. Dengan menggunakan batu terlebih dahulu kemudian air diharapkan mempersedikit sentuhan tangan dengan najis. Ketika menggunakan cara ini tidak dipersyaratkan batunya harus suci, bahkan boleh jika batu terkena najis.

Jika ingin menggunakan salah satu dari air atau batu, maka lebih baik menggunakan air karena bisa menghilangkan fisik dan bekas najis sekaligus.

Allahu a'lam.

( diringkas dari Al-Manhaj Al-Qowim beserta Hasyiah Tarmasi )

Comments

Popular posts from this blog

Air yang makruh digunakan bersuci