Adab buang hajat ( bagian ketiga-habis-)_seri ke-27
Mushannif rahimahullah berkata,
Di antara adab buang hajat yang lain adalah membaca do'a ketika masuk,
بسم الله اللهمّ إنّي أعوذ بك من الخبث والخبائث
( Dengan menyebut asma Allah, ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari godaan setan laki-laki maupun perempuan )
dan ketika keluar membaca,
غفرانك ، الحمد لله الذي أذهب عنّي الأذى وعافاني
( Ampunilah aku ya Allah, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran dari diriku dan membuatku sehat )
Tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya. Hal tersebut haram jika tidak ada penghalang antara orang yang buang hajat dengan kiblat atau ada penghalang namun jaraknya lebih dari tiga hasta atau ada penghalang tapi tingginya kurang dari dua pertiga hasta kecuali di tempat yang memang diperuntukkan untuk buang hajat.
Di antara adabnya, tidak menghadap ke arah matahari dan bulan, tidak mengangkat pakaiannya sampai mendekati tanah, tidak buang air kecil di tempat atau tanah yang keras, tidak memandang ke arah langit tidak pula ke arah farjinya atau melihat kotoran yang keluar, tidak bermain-main , menutupkan pakaiannya sebelum berdiri tegak.
Haram buang air kecil di masjid sekalipun di dalam wadah demikian pula haram buang air kecil di atas kuburan.
Makruh buang air kecil di sisi kuburan, demikian pula buang air kecil dengan berdiri kecuali ada udzur dan di tempat yang biasa digunakan berbincang-bincang.
Jika seorang yang buang hajat bersin, maka tahmid di ucapkan di dalam hati.
Penjelasan singkat
Di antara adab buang hajat yang lain :
17. Berdo'a saat masuk tempat buang hajat,
بسم الله اللهمّ إنّي أعوذ بك من الخبث والخبائث
Demikian juga ketika keluar membaca do'a,
غفرانك الحمد لله الذي أذهب عنّي الأذى وعافاني
Hikmah dari memohon ampun pada Allah ketika keluar dari tempat buang hajat ialah karena lisan tidak berdzikir pada Allah ketika buang hajat atau khawatir kurang bersyukur atas nikmat Allah yang besar yaitu nikmat bisa makan, tercernanya makanan dan mudahnya kotoran keluar.
18. Tidak menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat. Hukumnya haram jika tidak ada penghalang antara orang yang buang hajat dengan kiblat setinggi minimal dua pertiga hasta dan jarak antara orang tersebut dan penghalang tidak lebih dari tiga hasta. Jika ada penghalang yang memenuhi syarat tersebut, hukumnya menjadi makruh. Namun untuk tempat yang memang dikhususkan untuk buang hajat, maka boleh menghadap atau membelakangi kiblat walaupun hukumnya khilaful afdhal jika mudah untuk tidak menghadap kiblat.
Adapun ketika cebok, jima' atau buang angin tidak makruh menghadap ke arah kiblat.
19. Tidak menghadap ke arah matahari dan bulan untuk mengagungkan keduanya karena keduanya termasuk ayat-ayat Allah yang besar, sehingga makruh menghadap ke arah keduanya berbeda dengan membelakanginya.
20. Tidak mengangkat pakaiannya sekaligus, akan tetapi mengangkat sedikit demi sedikit sampai mendekati tanah tempat buang hajat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menutup aurat semaksimal mungkin.
21. Tidak buang air kecil atau buang air besar yang berbentuk cair ke tempat yang keras agar tidak terkena percikan najis.
22. Tidak mengarahkan pandangan ke arah langit, ke arah farji ataupun ke arah kotoran yang keluar. Tidak pula bermain-main dengan tangannya, menoleh ke kanan atau ke kiri tidak juga berlama-lama ketika buang hajat.
23. Menggulung atau memakai kembali pakaiannya sedikit demi sedikit sebelum berdiri tegak.
24. Tidak buang air kecil lebih-lebih lagi buang air besar di dalam masjid walaupun di dalam wadah karena masjid tidaklah pantas untuk hal-hal semacam itu. Perbuatan ini diukumi haram. Hal ini berbeda dengan fasdhu atau bekam dengan menggunakan wadah, tidaklah haram dan dimaafkan baik sedikit atau banyak dengan beberapa syarat karena darah lebih ringan dari air seni dan kotoran berak.
25. Tidak buang air kecil atau yang semisalnya di atas kuburan orang muslim dan makruh jika melakukan di dekat kuburan tersebut karena untuk memuliakan kuburan tersebut.
26. Tidak buang hajat dengan berdiri kecuali ada udzur dan hukumnya makruh karena hal ini menyelisihi mayoritas keadaan Nabi shallallahu alaihi was salam ketika buang air kecil yang dilakukan tidak dengan berdiri. Adapun jika ada udzur semisal tidak ada tempat yang layak untuk duduk atau yang semisalnya sehingga tidak memungkinkan untuk duduk, tidaklah mengapa dengan berdiri.
27. Tidak buang hajat di tempat berkumpulnya manusia untuk berbincang-bincang atau tempat yang biasa digunakan manusia untuk berlindung dari panas atau dingin ataupun untuk bermalam. Namun jika tempat tersebut biasa digunakan untuk bermaksiat, tidak mengapa buang hajat di tempat tersebut agar mereka meninggalkan tempat tersebut sehingga tidak bermaksiat.
28. Jika bersin saat buang hajat, bertahmid di dalam hati tanpa menggerakkan lidahnya.
Allahu a'lam.
( di ringkas dari Al-Manhaj Al-Qowim beserta Hasyiah Tarmasi )
Mushannif rahimahullah berkata,
ويقول عند دخوله : بسم الله اللهم إني أعوذبك من الخبث والخبائث
وعند خروجه غفرانك الحمد لله الذي أذهب عني الأذى وعافاني
ولا يستقبل القبلة ولا يستدبرها ويحرم ذلك إن لم يكن بينه وبينها ساتر أو بعد عنه أكثر من ثلاثة أذرع أو كان الساتر أقلّ من ثلثي ذراع إلّا في المواضع المعدّة لذالك.
ومن آدابه : ألّا يستقبل الشمس ولا القمر ولا يرفع ثوبه حتّى يدنو من الأرض ولا يبول في مكان صلب ولا ينظر إلى السماء ولا لفرجه ولا إلى ما يخرج منه ولا يعبث وأن يسبل ثوبه قبل انتصابه.
ويحرم البول في المسجد ولو في إناء وعلى القبر.
ويكره عند القبر وقائما إلا لعذر وفي متحدّث الناس.
وإذا عطس حمد الله بقلبه.
بسم الله اللهمّ إنّي أعوذ بك من الخبث والخبائث
( Dengan menyebut asma Allah, ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari godaan setan laki-laki maupun perempuan )
dan ketika keluar membaca,
غفرانك ، الحمد لله الذي أذهب عنّي الأذى وعافاني
( Ampunilah aku ya Allah, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran dari diriku dan membuatku sehat )
Tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya. Hal tersebut haram jika tidak ada penghalang antara orang yang buang hajat dengan kiblat atau ada penghalang namun jaraknya lebih dari tiga hasta atau ada penghalang tapi tingginya kurang dari dua pertiga hasta kecuali di tempat yang memang diperuntukkan untuk buang hajat.
Di antara adabnya, tidak menghadap ke arah matahari dan bulan, tidak mengangkat pakaiannya sampai mendekati tanah, tidak buang air kecil di tempat atau tanah yang keras, tidak memandang ke arah langit tidak pula ke arah farjinya atau melihat kotoran yang keluar, tidak bermain-main , menutupkan pakaiannya sebelum berdiri tegak.
Haram buang air kecil di masjid sekalipun di dalam wadah demikian pula haram buang air kecil di atas kuburan.
Makruh buang air kecil di sisi kuburan, demikian pula buang air kecil dengan berdiri kecuali ada udzur dan di tempat yang biasa digunakan berbincang-bincang.
Jika seorang yang buang hajat bersin, maka tahmid di ucapkan di dalam hati.
Penjelasan singkat
Di antara adab buang hajat yang lain :
17. Berdo'a saat masuk tempat buang hajat,
بسم الله اللهمّ إنّي أعوذ بك من الخبث والخبائث
Demikian juga ketika keluar membaca do'a,
غفرانك الحمد لله الذي أذهب عنّي الأذى وعافاني
Hikmah dari memohon ampun pada Allah ketika keluar dari tempat buang hajat ialah karena lisan tidak berdzikir pada Allah ketika buang hajat atau khawatir kurang bersyukur atas nikmat Allah yang besar yaitu nikmat bisa makan, tercernanya makanan dan mudahnya kotoran keluar.
18. Tidak menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat. Hukumnya haram jika tidak ada penghalang antara orang yang buang hajat dengan kiblat setinggi minimal dua pertiga hasta dan jarak antara orang tersebut dan penghalang tidak lebih dari tiga hasta. Jika ada penghalang yang memenuhi syarat tersebut, hukumnya menjadi makruh. Namun untuk tempat yang memang dikhususkan untuk buang hajat, maka boleh menghadap atau membelakangi kiblat walaupun hukumnya khilaful afdhal jika mudah untuk tidak menghadap kiblat.
Adapun ketika cebok, jima' atau buang angin tidak makruh menghadap ke arah kiblat.
19. Tidak menghadap ke arah matahari dan bulan untuk mengagungkan keduanya karena keduanya termasuk ayat-ayat Allah yang besar, sehingga makruh menghadap ke arah keduanya berbeda dengan membelakanginya.
20. Tidak mengangkat pakaiannya sekaligus, akan tetapi mengangkat sedikit demi sedikit sampai mendekati tanah tempat buang hajat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menutup aurat semaksimal mungkin.
21. Tidak buang air kecil atau buang air besar yang berbentuk cair ke tempat yang keras agar tidak terkena percikan najis.
22. Tidak mengarahkan pandangan ke arah langit, ke arah farji ataupun ke arah kotoran yang keluar. Tidak pula bermain-main dengan tangannya, menoleh ke kanan atau ke kiri tidak juga berlama-lama ketika buang hajat.
23. Menggulung atau memakai kembali pakaiannya sedikit demi sedikit sebelum berdiri tegak.
24. Tidak buang air kecil lebih-lebih lagi buang air besar di dalam masjid walaupun di dalam wadah karena masjid tidaklah pantas untuk hal-hal semacam itu. Perbuatan ini diukumi haram. Hal ini berbeda dengan fasdhu atau bekam dengan menggunakan wadah, tidaklah haram dan dimaafkan baik sedikit atau banyak dengan beberapa syarat karena darah lebih ringan dari air seni dan kotoran berak.
25. Tidak buang air kecil atau yang semisalnya di atas kuburan orang muslim dan makruh jika melakukan di dekat kuburan tersebut karena untuk memuliakan kuburan tersebut.
26. Tidak buang hajat dengan berdiri kecuali ada udzur dan hukumnya makruh karena hal ini menyelisihi mayoritas keadaan Nabi shallallahu alaihi was salam ketika buang air kecil yang dilakukan tidak dengan berdiri. Adapun jika ada udzur semisal tidak ada tempat yang layak untuk duduk atau yang semisalnya sehingga tidak memungkinkan untuk duduk, tidaklah mengapa dengan berdiri.
27. Tidak buang hajat di tempat berkumpulnya manusia untuk berbincang-bincang atau tempat yang biasa digunakan manusia untuk berlindung dari panas atau dingin ataupun untuk bermalam. Namun jika tempat tersebut biasa digunakan untuk bermaksiat, tidak mengapa buang hajat di tempat tersebut agar mereka meninggalkan tempat tersebut sehingga tidak bermaksiat.
28. Jika bersin saat buang hajat, bertahmid di dalam hati tanpa menggerakkan lidahnya.
Allahu a'lam.
( di ringkas dari Al-Manhaj Al-Qowim beserta Hasyiah Tarmasi )
Comments
Post a Comment