Perkara-perkara yang menyebabkan disunnahkannya wudhu_seri ke-24
Penulis rahimahullah berkata,
Diantara perkara-perkara yang menyebabkan disunnahkannya wudhu adalah fashdhu, bekam, mimisan, mengantuk, tidur dalam keadaan duduk dengan pantat menempel kuat di tempat duduknya, muntah, tertawa saat shalat, makan makanan yang terkena api, makan daging unta, ragu-ragu dalam hadas, ghibah, adu domba, berdusta, mencela, berkata kotor, marah, akan tidur, akan membaca Alqur'an, hadis dan dzikir, duduk di masjid, melewati masjid, mempelajari ilmu, ziarah qubur, memikul mayit dan menyentuhnya.
Penjelasan singkat
Diantara perkara-perkara yang menyebabkan disunnahkannya wudhu adalah :
1. Fashdu, bekam dan mimisan. Fashdu adalah merobek urat dan mengeluarkan darah darinya. Sedangkan bekam menghisap darah. Baik itu fashdu ataupun bekam keduanya termasuk jenis pengobatan. Adapun mimisan keluarnya darah dari hidung. Ketiganya adalah bentuk keluarnya darah dari tubuh.
2. Ngantuk dan tidur duduk dengan pantat menempel kuat pada tempat yang di duduki.
3. Muntah, menurut Imam Asy Syafi'i dan Malik, najis yang keluar dari selain dua jalan seperti mimisan, muntahan, fashdu dan bekam tidak mewajibkan wudhu. Namun menurut Imam Abu Hanifah wajib wudhu jika darah yang keluar mengalir dan muntah yang memenuhi mulut.
4. Tertawa saat shalat, tidak membatalkan shalat berdasarkan ijma'. Namun apakah membatalkan wudhu, diperselisihkan. Menurut Imam Malik, Asy Syafi'i dan Ahmad tidak membatalkan wudhu, berbeda dengan imam Abu Hanifah yang berpendapat batalnya wudhu karena tertawa saat shalat.
4. Memakan makanan yang tersentuh api walaupun makanan tersebut bukan daging.
5. Memakan daging unta, dalam rangka keluar dari perselisihan para ulama yang berpendapat batalnya wudhu karena makan daging unta, pendapat ini dipilih oleh An Nawawi. Yang membatalkan wudhu jika memakan daging, bukan selainnya seperti lemaknya atau punuknya.
Disunnahkan pula wudhu dari semua perkara yang diperselisihkan ulama batal tidaknya wudhu karena perkara tersebut, seperti menyentuh amrad ( anak muda yang belum tumbuh jenggotnya ) walaupun tanpa disertai syahwat, juga karena menyentuh rambut, gigi dan kuku serta yang semisalnya.
6. Ragu-ragu dalam hadas
7. Ghibah, namimah ( adu domba ), berkata dusta, mencela dan semua perkataan buruk atau kotor karena dengan berwudhu bisa menggugurkan dosa-dosa kecil yang diakibatkan perbuatan tersebut.
8. Marah, karena dengan berwudhu bisa memadamkan rasa marah yang bergejolak.
9. Ketika ingin tidur dan bangun dari tidur. Berdasarkan hadis,
إذا أتيت مضحعك فتوضأ وضوءك للصلاة
"Jika engkau ingin tidur berwudhulah sebagaimana wudhu ketika akan shalat." ( Muttafaqun alaih )
10. Ketika akan membaca Alqur'an dan hadits untuk memuliakan keduanya juga ketika akan mendengarkan keduanya.
11. Ketika akan berdzikir, dengan segala bentuk dzikir seperti tahlil, tasbih dan istighfar demikian pula shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wassalam.
12. Duduk dan lewat di dalam masjid untuk memuliakannya dan karena makruh masuk masjid tanpa bersuci terlebih dahulu.
13. Mempelajari ilmu syar'i, mendengarkan, menulis ataupun membawanya demikian pula mengajarkannya untuk memuliakan ilmu syar'i.
14. Ziarah kubur, memikul mayit baik sebelumnya agar memikul dalam keadaan suci ataupun setelahnya karena mungkin saja hadas tanpa disadari dikarenakan beratnya memikul mayit.
Disunnahkan pula wudhu karena menyentuh mayit dibagian tubuh manapun karean disifati kotor dan dengan menyentuhnya melemahkan badan sedangkan air bisa menguatkan kembali.
Diantara perkara lain yang menyebabkan disunnahkan wudhu antara lain, jima', takut, mencukur kumis, bulu kemaluan , rambut kepala dan perkara-perkara lainnya.
Allahu a'lam.
( diringkas dari Al-Minhaj Al-Qowim beserta hasyiah Tarmasi I )
Penulis rahimahullah berkata,
يُستحبّ الوضوء من الفصد والحجامة والرعاف والنعاس والنوم قاعدا ممكّنا مقعدته والقيء والقهقهة في الصلاة وأكل مامسّته النار وأكل لحم الجزور والشكّ في الحدث ومن الغيبة والنميمة والشتم والكلام القبيح والغضب ولإرادة النوم ولقراءة القرآن والحديث والذكر والجلوس في المسجد والمرور فيه ودراسة العلم وزيارة القبور ومن حمل الميت ومسّه.
Penjelasan singkat
Diantara perkara-perkara yang menyebabkan disunnahkannya wudhu adalah :
1. Fashdu, bekam dan mimisan. Fashdu adalah merobek urat dan mengeluarkan darah darinya. Sedangkan bekam menghisap darah. Baik itu fashdu ataupun bekam keduanya termasuk jenis pengobatan. Adapun mimisan keluarnya darah dari hidung. Ketiganya adalah bentuk keluarnya darah dari tubuh.
2. Ngantuk dan tidur duduk dengan pantat menempel kuat pada tempat yang di duduki.
3. Muntah, menurut Imam Asy Syafi'i dan Malik, najis yang keluar dari selain dua jalan seperti mimisan, muntahan, fashdu dan bekam tidak mewajibkan wudhu. Namun menurut Imam Abu Hanifah wajib wudhu jika darah yang keluar mengalir dan muntah yang memenuhi mulut.
4. Tertawa saat shalat, tidak membatalkan shalat berdasarkan ijma'. Namun apakah membatalkan wudhu, diperselisihkan. Menurut Imam Malik, Asy Syafi'i dan Ahmad tidak membatalkan wudhu, berbeda dengan imam Abu Hanifah yang berpendapat batalnya wudhu karena tertawa saat shalat.
4. Memakan makanan yang tersentuh api walaupun makanan tersebut bukan daging.
5. Memakan daging unta, dalam rangka keluar dari perselisihan para ulama yang berpendapat batalnya wudhu karena makan daging unta, pendapat ini dipilih oleh An Nawawi. Yang membatalkan wudhu jika memakan daging, bukan selainnya seperti lemaknya atau punuknya.
Disunnahkan pula wudhu dari semua perkara yang diperselisihkan ulama batal tidaknya wudhu karena perkara tersebut, seperti menyentuh amrad ( anak muda yang belum tumbuh jenggotnya ) walaupun tanpa disertai syahwat, juga karena menyentuh rambut, gigi dan kuku serta yang semisalnya.
6. Ragu-ragu dalam hadas
7. Ghibah, namimah ( adu domba ), berkata dusta, mencela dan semua perkataan buruk atau kotor karena dengan berwudhu bisa menggugurkan dosa-dosa kecil yang diakibatkan perbuatan tersebut.
8. Marah, karena dengan berwudhu bisa memadamkan rasa marah yang bergejolak.
9. Ketika ingin tidur dan bangun dari tidur. Berdasarkan hadis,
إذا أتيت مضحعك فتوضأ وضوءك للصلاة
"Jika engkau ingin tidur berwudhulah sebagaimana wudhu ketika akan shalat." ( Muttafaqun alaih )
10. Ketika akan membaca Alqur'an dan hadits untuk memuliakan keduanya juga ketika akan mendengarkan keduanya.
11. Ketika akan berdzikir, dengan segala bentuk dzikir seperti tahlil, tasbih dan istighfar demikian pula shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wassalam.
12. Duduk dan lewat di dalam masjid untuk memuliakannya dan karena makruh masuk masjid tanpa bersuci terlebih dahulu.
13. Mempelajari ilmu syar'i, mendengarkan, menulis ataupun membawanya demikian pula mengajarkannya untuk memuliakan ilmu syar'i.
14. Ziarah kubur, memikul mayit baik sebelumnya agar memikul dalam keadaan suci ataupun setelahnya karena mungkin saja hadas tanpa disadari dikarenakan beratnya memikul mayit.
Disunnahkan pula wudhu karena menyentuh mayit dibagian tubuh manapun karean disifati kotor dan dengan menyentuhnya melemahkan badan sedangkan air bisa menguatkan kembali.
Diantara perkara lain yang menyebabkan disunnahkan wudhu antara lain, jima', takut, mencukur kumis, bulu kemaluan , rambut kepala dan perkara-perkara lainnya.
Allahu a'lam.
( diringkas dari Al-Minhaj Al-Qowim beserta hasyiah Tarmasi I )
Comments
Post a Comment