Pembatal-pembatal wudhu_seri ke - 22

Penulis Muqaadimah Hadramiyyah rahimahullahu berkata,

نواقضُ الوضوءِ أربعةٌ :
الأوّلُ : الخارجُ من أحدِ السبيلين إلّا المنيَّ.
الثاني : زوال العقلِ بجنون أو صَرَع أو سكْرٍ أو إغماء، أو نومٍ إلّا النومَ قاعدا ممكّنا مقعده.
الثالث : التقاء بشرتَيِ الرجل والمرأة ، وينتقض اللامس والملموس ، ولا ينقض صغيرٌ أو صغيرة لا يشتهى، وشعرٌ وسنٌّ وظُفْر ، ومحرم بنسب أو رضاع أو مصاهرة.
الرابع : مسّ قُبُل الآدميّ أو حلْقة دبره بباطن الكفّ ، ولاينتقض الممسوس ، وينقض فرجُ الميْت والصغير ، ومحلّ الجبِّ ، والذكر المقطوع ، ولا ينقض فرج البهيمة ولا المسّ برأس الأصابع وما بينهما.

Pembatal-pembatal wudhu ada empat :

1. Semua yang keluar dari salah satu dua jalan ( kubul dan dubur ) kecuali mani.

2. Hilang akal disebabkan oleh gila, pingsan atau mabuk atau tidur, kecuali tidur yang kokoh dengan pantat menempel tempat duduk.

3. Bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan, maka membatalkan wudhu baik yang menyentuh atau yang disentuh. Namun tidak batal jika bersentuhan dengan anak kecil baik itu laki-laki atau perempuan yang belum punya syahwat, tidak batal pula menyentuh rambut, gigi dan kuku serta mahram baik dari sisi nasab, persusuan atau pernikahan.

4. Menyentuh kubul atau lingkaran dubur dengan telapak tangan bagian dalam. Namun tidak batal yang disentuh. Sedangkan menyentuh farji mayit, anak kecil dan bagian kemaluan yang terpotong, kemaluan yang terpotong membatalkan wudhu jika menyentuhnya. Tidak membatalkan wudhu pula jika menyentuh farji binatang tidak pula batal jika menyentuhya dengan ujung jari dan bagian diantara jari-jari.

Penjelasan singkat

Penulis menyebutkan empat pembatal wudhu sebagai berikut :

1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan ( kubul dan dubur ). Dalam hal ini hanya dikecualikan mani yang tidak membatalkan wudhu dikarenakan satu kaedah,

ما أَوْجَبَ أعظَمَ الأمرين بخصوصه لم يوجب أهونهما بعمومه

"Sesuatu yang mewajibkan perkara yang lebih besar dari dua perkara yang ada dengan kekhususannya, maka tidak mewajibkan perkara yang lebih kecil dengan keumumannya."

Mani mewajibkan mandi karena kekhususan mani sehingga tidak mewajibkan wudhu karena keumumannya keluar dari dua jalan dan karena mandi lebih berat dari wudhu.

Semua yang keluar dari dua jalan mencakup air kencing, berak, madzi, wadi, darah, ulat atau cacing walaupun keluar kepalanya saja kemudian masuk lagi.

Mani yang tidak membatalkan wudhu adalah maninya sendiri dan yang keluar untuk pertama kalinya. Jika mani keluar untuk kedua kalinya semisal mani keluar pertama kali kemudian dimasukkan lagi lalu keluar untuk kedua kalinya atau mani  orang lain, semisal mani suaminya, maka dalam dua keadaan ini membatalkan wudhu karena tidak mewajibkan mandi.

2. Hilangnya akal, bisa karena akalnya terangkat semisal gila, tercampur semisal mabuk ataupun akalnya tertutup semisal tidur. Namun tidur yang kokoh yaitu posisi duduk dengan tidak ada jarak antara pantat dengan tempat duduknya tidaklah membatalkan wudhu.
Adapun kantuk tidaklah membatalkan wudhu. Ciri dari kantuk adalah bisa mendengar perkataan orang-orang disekitarnya yang tidak ia pahami.

3. Bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan baik itu sengaja atau tidak sengaja.

Disyaratkan batalnya sentuhan tersebut jika dengan non mahram, tanpa penghalang dan sudah mencapai usia mempunyai syahwat.

Adapun anak kecil yang belum punya syahwat tidaklah membatalkan wudhu jika bersentuhan dengannya. Lain halnya dengan perempuan atau laki-laki tua, maka batal jika bersentuhan dengannya karena mempertahankan hukum asal yaitu mempunyai syahwat dan karena ada kemungkinan besar bersyahwat. Hikmah yang terkandung dalam batalnya wudhu karena bersentuhan ini adalah karena persentuhan kulit bisa menimbulkan syahwat yang tidak layak untuk orang yang suci.

Adapun persentuhan kulit sesama laki-laki atau sesama perempuan tidaklah membatalkan wudhu. Demikian pula jika menyentuh rambut, gigi dan kuku maka tidaklah membatalkan dikarenakan tidak ada kenikmatan saat menyentuhnya.

4. Menyentuh kubul atau lingkaran dubur dengan telapak tangan bagian dalam. Baik itu miliknya sendiri atau milik orang lain, baik dengan sengaja atau tidak, baik itu anak kecil atau mayit. Batal pula menyentuh tempat kemaluan yang terpotong ataupun potongan kemaluan.

Adapun menyentuh farji binatang tidaklah membatalkan wudhu karena tidak ada kemungkinan timbul syahwat.

Menyentuh kemaluan tidaklah membatalkan wudhu orang yang disentuh, tetapi hanya membatalkan wudhu orang yang menyentuh.

Allahu 'alam.

( diringkas dari Al-Minhaj Al-Qowim bersama Hasyiah Tarmasi I )

Comments

Popular posts from this blog