Mengusap Khuf_seri ke-21
Mushannif rahimahullah berkata,
Mengusap kedua khuf hukumnya boleh sebagai ganti membasuh kedua kaki ketika wudhu.
Syarat mengusap khuf :
1. Memakainya setelah thaharah sempurna.
2. Khuf terbuat dari benda suci, kuat dan memungkinkan untuk bisa digunakan berjalan oleh musafir untuk memenuhi ( mencari ) kebutuhannya.
3. Menutupi dari sisi bawah dan samping seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh ketika wudhu.
4. Khuf tidak tembus air bukan dari arah bagian jahitan.
Batas waktu mengusap bagi mukim satu hari satu malam dan bagi musafir tiga hari tiga malam.
Rentang waktu mengusap dimulai dari hadas setelah memakai khuf. Jika saat mukim mengusap kemudian safar atau sebaliknya, maka rentang waktu dibolehkan mengusap seperti orang mukim.
Disunnahkan mengusap bagian atas, bawah dan belakang khuf dengan membentuk garis ( merenggangkan jari-jari ). Adapun yang wajib hanya mengusap sedikit bagian atas khuf.
Penjelasan singkat
Hukum asal mengusap khuf adalah mubah. Namun dalam beberapa keadaan bisa menjadi sunnah seperti ketika seseorang tidak mengusap khuf karena tidak suka dengan sunnah Nabi ini karena mengutamakan membasuh kaki, atau seseorang yang ragu-ragu boleh tidaknya mengusap khuf dan dia orang yang diikuti ( menjadi panutan ) atau ada rasa tidak suka mengusap khuf dalam dirinya, demikian ini berlaku untuk rukhshah-rukhshah yang lain. Bisa juga hukumnya menjadi wajib ketika air yang dipakai untuk berwudhu hanya cukup untuk mengusap kaki, tidak cukup jika digunakan untuk membasuh.
Mengusap khuf adalah pengganti wudhu. Sehingga ketika seseorang ingin mandi, wajib baginya melepas khuf dan tidak boleh sekedar diusap. Demikian pula jika ada najis pada khuf, tidak boleh hanya diusap namun harus dicuci.
Kebolehan mengusap khuf harus memenuhi syarat-syaratnya antara lain :
1. Memakai khuf setelah thaharah sempurna berupa wudhu atau mandi. Oleh karena itu, jika seseorang membasuh kaki kanan kemudian memakai khuf baru membasuh kaki kiri kemudian memakai khuf kiri, maka tidak boleh baginya mengusap karena khuf kanan dipakai sebelum wudhu sempurna ( kaki kiri belum dibasuh ). Dalam kondisi ini, cukup baginya melepas khuf kanan kemudian memakainya kembali.
2. Khuf terbuat dari benda suci walapun barang rampasan. Jika khuf terbuat dari benda najis semisal kulit bangkai yang belum di samak atau benda mutanajis karena najis yang tidak dimaafkan, maka tidak sah mengusap khuf baik thaharah tersebut dilakukan karena ingin mengerjakan shalat atau sekedar menyentuh mushaf dan yang semisal. Hal ini karena tidak memungkinkan shalat dengan benda najis, sedangkan shalat ibadah yang pokok sehingga selain shalat seperti menyentuh mushaf diikutkan hukumnya.
Adapun jika najis pada khuf termasuk yang dimaafkan, maka jika yang diusap pas pada najis, tidak sah usapannya berbeda jika yang diusap adalah area yang tidak terkena najis, maka sah.
Disamping harus suci, khuf juga diharuskan kuat sehingga memungkinkan digunakan untuk berjalan dimana jika digunakan tanpa alas tambahan untuk memenuhi kebutuhan selama safar atau mukim tidak robek.
3. Khuf menutup semua bagian yang wajib dibasuh ketika wudhu dari semua sisi kecuali sisi atas. Seandainya kaki terlihat dari atas karena kepala khuf lebar, tidaklah mengapa. Hal ini berkebalikan dengan hukum menutup aurat dari semua sisi kecuali sisi bawah karena khuf memakai dari arah bawah sehingga bagian bawah dijadikan penutupnya.
4. Khuf tidak tembus air jika dituangkan air padanya. Oleh karena itu tidak boleh jika terbuat bahan yang di tenun dan tembus air. Yang menjadi patokan adalah tidak tembus air pada semua area khuf selain area yang ada jaitannya dikarenakan sulit untuk mencegah merembesnya air dari area tersebut.
Rentang waktu bolehnya mengusap adalah 24 jam bagi mukim dan 72 jam bagi musafir. Diikutkan hukum mukim antara lain orang yang safar pendek yaitu kurang dari 83 KM dan orang yang safar panjang yaitu 83 KM atau lebih namun tidak boleh baginya mengambil rukhshah qashar shalat dikarenakan safarnya safar maksiat.
Rentang waktu bolehnya mengusap khuf dimulai dari akhir hadas setelah memakai khuf. Alasannya waktu bolehnya mengusap dimulai setelah hadas karena sebelum hadas masih suci sehingga tidak ada kebutuhan untuk thaharah. Berdasarkan hal ini, maka rentang waktu bolehnya mengusap juga dimulai dari setelah hadas.
Contoh kasus, seseorang berwudhu pada pukul 5 pagi kemudian setelah selesai wudhu memakai khuf. Pada pukul 7 pagi berhadas dan tidak langsung berwudhu. Pada pukul 10 pagi berwudhu dengan mengusap khuf. Dalam kasus ini waktu dibolehkan mengusap dimulai pukul 7 pagi dan berakhir pukul 7 pagi hari berikutnya.
Jika seseorang mengusap khufnya saat mukim kemudian safar atau mengusap saat safar kemudian mukim, maka kebolehan mengusap untuk dua keadaan tersebut hanyalah 24 jam saja seperti mukim. Hal ini karena dimenangkan hukum mukim yang merupakan keadaan asal. Jika orang yang mengusap saat safar tersebut mukim sebelum berlalu 24 jam, maka maka tinggal tersisa waktu yang ada. Adapun jika mukim setelah lewat 24 jam, maka otomatis waktu dibolehkannya mengusap berakhir dan usapan sebelumnya tetap sah.
Tatacara mengusap khuf yang disunnahkan adalah dengan mengusap satu kali bagian atas, bawah dan belakang khuf dengan jari-jari tangan direnggangkan. Adapun yang diwajibkan hanya mengusap bagian atas khuf saja.
Allahu a'lam bish shawab.
( diringkas dari Al-Minhaj Al-Qowim beserta Hasyiah Tarmasi )
Mushannif rahimahullah berkata,
ويجوز المسحُ على الخفين بدلا عن غَسل الرجلين في الوضوء.
وشرط جواز المسح : أن يلبسَه بعد طهارة كاملة وأن يكونَ الخفّ طاهرا قويّا يمكن متابعةُ المشْي عليه للمسافر في الحاجة، ساترا لمحلِّ الغَسل لا من الأعلى ، مانعا لنفوذ الماء من غير الخَرْز.
وأن ينزِعه المقيم بعد يوم وليلة والمسافر سفرَ قصْر بعد ثلاثة أيّام بِليالِيها.
وابتِداء المدّةِ من الحدث بعد اللُّبْس ، فإن مسح حضَرا ثمّ سافر أو عَكَس أتمّ مسحَ مقيم.
ويُسنّ مسح أعلاه وأسفَلِه وعَقِبه خطوطا مرّةً ، والواجب مسح أدنى شيءٍ من أعلاه.
Syarat mengusap khuf :
1. Memakainya setelah thaharah sempurna.
2. Khuf terbuat dari benda suci, kuat dan memungkinkan untuk bisa digunakan berjalan oleh musafir untuk memenuhi ( mencari ) kebutuhannya.
3. Menutupi dari sisi bawah dan samping seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh ketika wudhu.
4. Khuf tidak tembus air bukan dari arah bagian jahitan.
Batas waktu mengusap bagi mukim satu hari satu malam dan bagi musafir tiga hari tiga malam.
Rentang waktu mengusap dimulai dari hadas setelah memakai khuf. Jika saat mukim mengusap kemudian safar atau sebaliknya, maka rentang waktu dibolehkan mengusap seperti orang mukim.
Disunnahkan mengusap bagian atas, bawah dan belakang khuf dengan membentuk garis ( merenggangkan jari-jari ). Adapun yang wajib hanya mengusap sedikit bagian atas khuf.
Penjelasan singkat
Hukum asal mengusap khuf adalah mubah. Namun dalam beberapa keadaan bisa menjadi sunnah seperti ketika seseorang tidak mengusap khuf karena tidak suka dengan sunnah Nabi ini karena mengutamakan membasuh kaki, atau seseorang yang ragu-ragu boleh tidaknya mengusap khuf dan dia orang yang diikuti ( menjadi panutan ) atau ada rasa tidak suka mengusap khuf dalam dirinya, demikian ini berlaku untuk rukhshah-rukhshah yang lain. Bisa juga hukumnya menjadi wajib ketika air yang dipakai untuk berwudhu hanya cukup untuk mengusap kaki, tidak cukup jika digunakan untuk membasuh.
Mengusap khuf adalah pengganti wudhu. Sehingga ketika seseorang ingin mandi, wajib baginya melepas khuf dan tidak boleh sekedar diusap. Demikian pula jika ada najis pada khuf, tidak boleh hanya diusap namun harus dicuci.
Kebolehan mengusap khuf harus memenuhi syarat-syaratnya antara lain :
1. Memakai khuf setelah thaharah sempurna berupa wudhu atau mandi. Oleh karena itu, jika seseorang membasuh kaki kanan kemudian memakai khuf baru membasuh kaki kiri kemudian memakai khuf kiri, maka tidak boleh baginya mengusap karena khuf kanan dipakai sebelum wudhu sempurna ( kaki kiri belum dibasuh ). Dalam kondisi ini, cukup baginya melepas khuf kanan kemudian memakainya kembali.
2. Khuf terbuat dari benda suci walapun barang rampasan. Jika khuf terbuat dari benda najis semisal kulit bangkai yang belum di samak atau benda mutanajis karena najis yang tidak dimaafkan, maka tidak sah mengusap khuf baik thaharah tersebut dilakukan karena ingin mengerjakan shalat atau sekedar menyentuh mushaf dan yang semisal. Hal ini karena tidak memungkinkan shalat dengan benda najis, sedangkan shalat ibadah yang pokok sehingga selain shalat seperti menyentuh mushaf diikutkan hukumnya.
Adapun jika najis pada khuf termasuk yang dimaafkan, maka jika yang diusap pas pada najis, tidak sah usapannya berbeda jika yang diusap adalah area yang tidak terkena najis, maka sah.
Disamping harus suci, khuf juga diharuskan kuat sehingga memungkinkan digunakan untuk berjalan dimana jika digunakan tanpa alas tambahan untuk memenuhi kebutuhan selama safar atau mukim tidak robek.
3. Khuf menutup semua bagian yang wajib dibasuh ketika wudhu dari semua sisi kecuali sisi atas. Seandainya kaki terlihat dari atas karena kepala khuf lebar, tidaklah mengapa. Hal ini berkebalikan dengan hukum menutup aurat dari semua sisi kecuali sisi bawah karena khuf memakai dari arah bawah sehingga bagian bawah dijadikan penutupnya.
4. Khuf tidak tembus air jika dituangkan air padanya. Oleh karena itu tidak boleh jika terbuat bahan yang di tenun dan tembus air. Yang menjadi patokan adalah tidak tembus air pada semua area khuf selain area yang ada jaitannya dikarenakan sulit untuk mencegah merembesnya air dari area tersebut.
Rentang waktu bolehnya mengusap adalah 24 jam bagi mukim dan 72 jam bagi musafir. Diikutkan hukum mukim antara lain orang yang safar pendek yaitu kurang dari 83 KM dan orang yang safar panjang yaitu 83 KM atau lebih namun tidak boleh baginya mengambil rukhshah qashar shalat dikarenakan safarnya safar maksiat.
Rentang waktu bolehnya mengusap khuf dimulai dari akhir hadas setelah memakai khuf. Alasannya waktu bolehnya mengusap dimulai setelah hadas karena sebelum hadas masih suci sehingga tidak ada kebutuhan untuk thaharah. Berdasarkan hal ini, maka rentang waktu bolehnya mengusap juga dimulai dari setelah hadas.
Contoh kasus, seseorang berwudhu pada pukul 5 pagi kemudian setelah selesai wudhu memakai khuf. Pada pukul 7 pagi berhadas dan tidak langsung berwudhu. Pada pukul 10 pagi berwudhu dengan mengusap khuf. Dalam kasus ini waktu dibolehkan mengusap dimulai pukul 7 pagi dan berakhir pukul 7 pagi hari berikutnya.
Jika seseorang mengusap khufnya saat mukim kemudian safar atau mengusap saat safar kemudian mukim, maka kebolehan mengusap untuk dua keadaan tersebut hanyalah 24 jam saja seperti mukim. Hal ini karena dimenangkan hukum mukim yang merupakan keadaan asal. Jika orang yang mengusap saat safar tersebut mukim sebelum berlalu 24 jam, maka maka tinggal tersisa waktu yang ada. Adapun jika mukim setelah lewat 24 jam, maka otomatis waktu dibolehkannya mengusap berakhir dan usapan sebelumnya tetap sah.
Tatacara mengusap khuf yang disunnahkan adalah dengan mengusap satu kali bagian atas, bawah dan belakang khuf dengan jari-jari tangan direnggangkan. Adapun yang diwajibkan hanya mengusap bagian atas khuf saja.
Allahu a'lam bish shawab.
( diringkas dari Al-Minhaj Al-Qowim beserta Hasyiah Tarmasi )
Comments
Post a Comment