Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berhadas_seri ke-23

Penulis rahimahullahu berkata,

يَحرُمُ بالحدثِ الصلاةُ ونحوُها والطوافُ وحمْلُ المصحف ومسُّ وَرَقه وجلدِه وخَريطَتِه وعِلاقَتِه وصُندُوقِه وهو فيه وما كُتِب لدرسِ قرآنٍ ولو بخِرْقة.

ويَحلُّ حملُه في أمْتِعَة لا بقصده وفي تفسير أكثرَ منه وقَلْبُ ورقه بعُود.

ولا يُمنَع الصبيُّ المميّزُ من حملِه ومسّه للدراسة.

ومن تيقّن الطهارةَ وشكَّ في الحدث أو تيقّن الحدث وشكَّ في الطهارة بنى على يقينه.

Orang yang berhadas kecil haram baginya shalat dan yang semisalnya, thawaf, membawa mushaf, menyentuh kertas dan sampulnya serta wadah, kantong ataupun kotak yang di dalamnya terdapat mushaf. Demikian juga haram menyentuh sesuatu yang ditulisi Alqur'an untuk pembelajaran walaupun dengan kain.

Boleh membawa mushaf bersama barang lain dengan syarat tidak meniatkan membawa Alqur'an. Boleh juga membawa tafsir yang isinya lebih banyak dari Alqur'an. Boleh pula membalik kertas mushaf dengan memakai kayu.

Tidaklah dilarang anak kecil yang sudah tamyiz membawa dan menyentuh mushaf untuk keperluan belajar.

Seseorang yang yakin dalam keadaan suci dan ragu-ragu apakah berhadas atau tidak, dihukumi dengan keadaan yang yakin. Demikian pula jika yakin berhadas dan ragu-ragu apakah suci atau tidak.

Penjelasan singkat

Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berhadas  antara lain :

1. Shalat dan yang semisalnya seperti sujud tilawah, sujud syukur, khutbah jum'at dan shalat jenazah. Nabi shallallahu alaihi was salam bersabda,

ولا تقبل صلاة من أحدث حتى يتوضأ ( متفق عليه )

"Tidaklah diterima shalatnya orang yang berhadas sampai dia berwudhu." ( Muttafaqun alaihi )



2. Thawaf, walaupun thawaf sunnah karena thawaf itu semisal shalat sebagaimana disebutkan dalam hadits,

الطواف حول البيت مثل الصلاة ، إلّا أنّكم تتكلّمون فيه، فمن تكلّم فيه فلا يتكلّمنَّ إلّا بخير ( رواه الترمذي : ٩٦٠ )

"Thawaf mengelilingi ka'bah itu semisal shalat akan tetapi kalian boleh berbicara saat thawaf. Siapapun yang berbicara saat thawaf, hendaklah bicara yang baik." ( HR. At Tirmidzi : 960 )

3. Membawa mushaf dan lembarannya, bagian pinggirnya dan sampulnya yang masih menyatu dengan mushaf. Jika sampul sudah terpisah dengan mushaf, tidak haram disentuh. Namun Ar Romli berpendapat tetap haram selama sampul tersebut masih disandarkan penyebutannya pada mushaf.

Tidak boleh pula menyentuh wadah, kantong dan kotak yang di dalamnya ada mushaf.

Dalil yang menjadi dasar hukum ini adalah firman Allah,

لا يمسّه إلّا المطهّرون ( الواقعة : ٧٩ )

"Tidaklah menyentuh Alqur'an kecuali orang-orang yang disucikan." ( QS. Ql-Waqi'ah : 79 )

Demikian pula terdapat dalam hadits,

لا يمسّ القرآن إلّا طاهر

"Tidak menyentuh Alqur'an kecuali orang yang suci." ( HR. Ad Daruquthni I : 121 ) dari beberapa jalur.

4. Membawa dan menyentuh sesuatu yang ditulisi Alqur'an untuk kepentingan pembelajaran dikarenakan menyerupai Alqur'an sehingga hukumnya disamakan dengan hukum Alqur'an. Berbeda jika ditulis bukan untuk pembelajaran semisal untuk jimat maka tidak berlaku hukum Alqur'an. Demikian pula tetap haram kendatipun ditulis di atas kain atau membawanya dengan dilapisi kain karena menyentuh dan membawa mushaf bagi orang yang berhadas tetap haram walaupun dengan penghalang.

Kemudian penulis kitab menjelaskan hal-hal yang dibolehkan bagi orang yang berhadas untuk membawa atau menyentuh mushaf dengan perincian sbb :

1. Boleh membawa mushaf bersamaan dengan barang yang lain jika tidak diniatkan membawa mushaf semata atau diniatkan membawa mushaf dan barang lain. Dengan kata lain, boleh hukumnya jika diniatkan membawa barang saja atau tidak diniatkan membawa apapun karena dengan demikian tidak merusak kemuliaan Alqur'an. Hukum ini berlaku walaupun barang selain mushaf hanya satu.

2. Boleh membawa Alqur'an yang digabung dengan tafsirnya jika tafsirnya lebih banyak dari Alqur'an, berbeda jika sama atau Alqur'an lebih banyak dari tafsirnya maka haram membawanya.

3. Boleh membalik lembaran mushaf dengan kayu dengan syarat lembaran kertas tersebut tidak terpisah dari tempatnya sehingga masuk dalam kategori membawa lembaran dengan bantuan kayu. Boleh juga menulis Alqur'an dengan syarat orang yang menulis tidak menyentuh apa yang ditulis.

4. Boleh bagi anak kecil yang sudah tamyiz membawa dan menyentuh Alqur'an untuk keperluan belajar karena ada kebutuhan untuk mempelajari Alqur'an dan beratnya menjaga diri dalam keadaan suci terus-menerus karena waktu belajar yang biasanya lama. Namun jika tidak untuk keperluan belajar, semisal tidak ada keperluan apapun atau hanya sekedar memindah mushaf maka tidak diperbolehkan. Demikian pula anak kecil yang belum tamyiz tidak boleh diberi mushaf agar tidak dirusak olehnya.

Seseorang yang yakin dalam keadaan suci dan ragu-ragu hadas atau yakin dalam keadaan hadas dan ragu-ragu dalam keadaan suci, maka yang dipilih adalah keadaan yakin. Yang dimaksud dengan ragu-ragu di sini mencakup imbangnya dua keadaan yaitu ragu-ragu itu sendiri dan mencakup pula dua keadaan dimana salah satunya kita unggulkan yaitu dhon ( prasangka kuat ).

Allahu a'lam.

( diringkas dari Al-Minhaj Al-Qowim tahqiq Dr. Mushthafa Dib Bugha beserta Hasyiah Tarmasi I )

Comments

Popular posts from this blog

Air yang makruh digunakan bersuci