Syarat sah wudhu dan mandi_seri 20

Mushannif rahimahullahu berkata,

 :شروطُ الوضوءِ والغُسل 
الإسلام والتمييز والنقاء من الحيض والنفاس وعمّا يمنعُ وصولَ الماءِ إلى البشرة والعلم بفرضيّته وأن لا يعتقدَ فرضًا من فروضِه سنّة والماءُ الطهورُ وإزالةُ النجاسةِ العينيةِ وأن لا يكونَ على العُضو ما يغيّر الماءَ وأن لا يُعلّقَ نيّتَه وأن يجري الماء على العضو ودخول الوقت لدائم الحدث والموالاة.

"Syarat wudhu dan mandi yaitu islam, tamyiz, suci dari haid dan nifas, terbebas dari sesuatu yg bisa menghalangi sampainya air pada kulit, mengetahui akan wajibnya wudhu dan mandi, tidak meyakini salah satu fardhu sebagai sunnah, air yang suci dan mensucikan, menghilangkan najis 'ainiyyah, tidak ada sesuatu pada anggota badan yang bisa merubah air, tidak menggantung niat, mengalirnya air pada anggota (wudhu atau mandi), sudah masuk waktu dan berturut-turut khusus bagi orang yang berhadas terus menerus"

Penjelasan singkat

Penulis rahimahullahu menyebutkan syarat sah wudhu dan tayammum sbb :

1. Islam, karena wudhu dan mandi itu ibadah sehingga butuh niat, sedangkan orang kafir tidak sah jika berniat ibadah. Ini karena keduanya ibadah badan yang bukan darurat. Hal ini tidaklah bertentangan dengan sahnya niat zakat fithri bagi orang kafir untuk menzakati budaknya karena zakat termasuk ibadah harta, demikian pula sahnya mandi haidnya perempuan ahli kitab karena hal tersebut darurat.

2. Tamyiz, menjadi syarat  mutlak bagi orang dewasa. Adapun bagi  anak kecil, tamyiz juga menjadi syarat sah ibadah kecuali thawaf. Untuk thawaf, ketika walinya sudah meniatkan ihram untuknya, kemudian mewudhukan dan meniatkan thawaf untuknya, maka sah thawafnya.
Islam dan tamyiz merupakan syarat untuk semua ibadah badan karena harus ada niat, sedangkan orang kafir tidak sah niat ibadah dan orang yang belum tamyiz tidak sah ibadahnya.

3. Suci dari haid dan nifas, ini karena keduanya bertentangan dengan wudhu, karena haid dan nifas itu hadas sedangkan wudhu itu mengangkat hadas. Walaupun demikian, untuk mandi-mandi pada ibadah haji dan yang semisalnya seperti mandi hari raya tetap disunnahkan bagi wanita haid dan nifas. Suci dari haid dan nifas merupakan syarat untuk semua ibadah yang butuh thaharah.

4. Bersih dari sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit, seperti minyak padat, kotoran dibawah kuku, debu yang menempel dimana tidak bisa hilang dengan air namun justru menghalangi air. Namun Al-Ghazali berpendapat bahwa kotoran dibawah kuku tidak menghalangi sahnya wudhu karena terkadang sulit dihilangkan.

5. Mengetahui secara global bahwa wudhu itu wajib, karena orang yang tidak mengetahui wajibnya wudhu tidaklah bisa niat dengan tegas. Namun tidak disyaratkan mengetahui wajibnya setiap rukun secara detail.

6. Tidak meyakini salah satu fardhu wudhu sebagai sunnah. Namun tidak mengapa ( sah ) jika meyakini semua yang ada dalam wudhu itu fardhu atau meyakini sebagiannya fardhu dan sebagiannya sunnah tanpa memaksudkan fadhu tertentu sebagai sunnah. Hal ini juga berlaku pada shalat.

7. Menggunakan air suci dan mensucikan, atau berprasangka kuat bahwa air yang digunakan itu suci dan mensucikan. Seandainya seseorang bersuci dengan air akan tetapi tidak punya prasangka kuat bahwa air tersebut suci mensucikan, maka tidah sah thaharahnya walaupun setelah selesai diketahui bahwa air tersebut suci mensucikan. Hal ini berdasarkan kaedah yang menyatakan,

العبرة في العبادة بما في نفس الأمر وظنّ المكلف معا

"Yang menjadi tolak ukur dalam ibadah adalah kenyataan sebenarnya dan prasangka kuat mukallaf"

Dalam kasus di atas, walaupun kenyataannya airnya suci mensucikan akan tetapi saat melakukan wudhu tidak ada prasangka kuat tentang thahurnya air sehingga menyebabkan wudhunya tidak sah.

8. Menghilangkan najis 'ainiyyah yaitu najis yang bisa terlihat dan ada fisiknya.

9. Tidak ada pada anggota badan sesuatu yang bisa merubah air dengan perubahan yang banyak, seperti wewangian.

10. Tidak menggantung niat, jika niatnya digantung, semisal mengatakan, "saya niat wudhu jika Allah menghendaki" maka wudhunya tidak sah jika memang memaksudkan untuk menggantungkan niat pada kehendak Allah karena hanya Allah yang tau kehendakNya. Demikian pula tidak sah jika tidak memaksudkan apapun. Adapun jika memaksudkan untuk mencari keberkahan saja dengan menyebut nama Allah, maka wudhunya sah.

11. Mengalirnya air pada anggota wudhu, tidak sah jika hanya diusap ( pada bagian yang harus dibasuh ). Oleh karena itu tidak sah berwudhu dengan es kecuali setelah dicairkan.

Kemudian ada dua syarat yang khusus bagi orang yang berhadas terus menerus yaitu :

12. Sudah masuk waktunya, atau berprasangka kuat sudah masuk waktunya. Disyaratkan pula istinja' terlebih dahulu sebelum wudhu dan menjaga agar najis tidak banyak keluar jika memang diperlukan seperti menutup tempat keluar najis.

13. Muwalah ( berturut-turut ), diantara anggota wudhu dan diantara wudhu dengan shalat.

Allahu a'lam bish shawab.

( diringkas dari Al-Manhaj Al-Qowim dengan ta'liq Dr. Mushthafa Dib Bugha dkk beserta Hasyiah Tarmasi I )

Comments

Popular posts from this blog

Air yang makruh digunakan bersuci