Sunnah-sunnah wudhu_bagian akhir (18 )
Mushannif rahimahullahu berkata,
وسننه....
و دلك العضو ومسح المأقين و استقبال القبلة و وضع الإناء عن يمينه إن كان واسعا، وألّا ينقص ماؤه عن مدّ، و ألّا يتكلّم في جميع وضوئه إلّا لمصلحة ، ألّا يلطم وجهه بالماء ، وألّا يمسح الرّقبة و أن يقول بعده : ( أشهد أن لا إله إلّا الله وحده لا شريك له وأشهد أنّ محمّدا عبده ورسوله ، اللّهمّ اجعلني من التوّابين واجعلني من المتطهّرين سبحنك اللّهمّ وبحمدك أشهد أن لا إله إلّا أنت أستغفرك وأتوب إليك ) ولا بأس بالدعاء عند الأعضاء.
"Sunnah-sunnah wudhu...menggosok anggota wudhu dan mengusap ujung mata, menghadap kiblat, meletakkan wadah di sisi kanan jika wadahnya besar, air tidak kurang dari satu mud, tidak berbicara saat wudhu kecuali jika ada maslahat, tidak u memukulkan ke wajah dengan air, tidak mengusap leher, membaca do'a setelah wudhu dan tidak mengapa jika berdo'a saat membasuh anggota wudhu."
Penjelasan singkat
Diantara sunnah-sunnah wudhu yang lain adalah :
19. Menggosok ( melewatkan tangan ) pada anggota wudhu bersamaan dengan membasuh atau setelah membasuh dalam rangka keluar dari perselisihan ulama yang mewajibkannya yaitu kalangan ulama Malikiyyah. Disunnahkan pula menuangkan air pada kedua kaki dengan tangan kanan kemudian menggosoknya dengan tangan kiri, disunnahkan pula untuk lebih memperhatikan dalam menggosok tumit karena biasanya pecah-pecah kulitnya terutama saat musim dingin karena kulit menjadi kering.
20. Mengusap ujung mata, disunnahkan pula mengusap ujung mata baik itu ujung yang dekat dengan hidung ataupun sisi yang lain dengan menggunakan jari telunjuk tangan. Adapun jika terdapat kotoran pada ujung mata tersebut, hukumnya menjadi wajib.
21. Menghadap kiblat dari awal sampai akhir wudhu karena kiblat adalah arah yang paling mulia.
22. Meletakkan wadah air pada sisi kanan jika wadah tersebut besar agar bisa langsung diciduk dari wadah tersebut, mencakup pula jika tempat air tersebut berupa kolam atau sungai. Namun jika wadahnya kecil, maka posisi wadah disebelah kiri agar bisa dituangkan dari wadah tersebut.
23. Air yang digunakan tidak kurang dari satu mud dalam rangka mengikuti apa yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wassalam. Disebutkan dalam hadits,
عن أبي أنس رضي الله عنه ، قال : كان النبي صلى الله عليه وسلم يغتسل بالصاع إلى خمسة أمداد، ويتوضأ بالمد ( متفق عليه )
Dari Anas radhiyallahu anhu berkata, Nabi shallallahu alaihi wassalam biasa mandi dengan satu sha' sampai lima mud dan berwudhu dengan satu mud.( Mutafaqun alaihi )
Namun tetap sah jika kurang dari satu mud jika tetap bisa berwudhu dengan sempurna.
24. Tidak bicara dari awal sampai akhir wudhu kecuali jika memang ada maslahat seperti amar ma'ruf atau nahi mungkar atau sedang mengajari orang lain, bahkan bisa menjadi wajib semisal mengingatkan orang buta yang akan terjerumus ke dalam sumur. Dianjurkan tidak bicara saat wudhu agar ibadah tidak tersibukkan dengan yang lain. Hukumnya khilaful aula jika berbicara saat wudhu.
25. Tidak memukulkan tangan saat membasuh wajah, yang dianjurkan adalah dengan lembut. An Nawawi dan Al-Ghazali mengatakan hukumnya makruh memukulkan tangan dengan air pada wajah. Namun Ibnu Hibban justru mengatakan hukumnya sunnah berdasarkan hadits Ali radhiyallahu anhu tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu alaihi wassalam,
فأخذ بهما حفنة من ماء فضرب بها على وجهه.
"Kemudian beliau mengambil satu cakupan air lalu memukulkan tangannya pada wajah beliau." ( HR. Abu Dawud : 177 )
Namun Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan terdapat kemungkinan bahwa dalam hadits ini menunjukkan kebolehan saja.
26. Tidak mengusap leher dikarenakan tidak ada satupun dalil shahih yang mendasarinya. Bahkan An Nawawi mengatakan bid'ah bagi yang melakukannya.
27. Membaca do'a setelah selesai wudhu dengan menghadap kiblat dan mengarahkan pandangan ke langit.
28. Tidak mengapa jika berdo'a atau dzikir saat membasuh anggota wudhu. Artinya boleh berdo'a atau berdzikir dengan do'a atau dzikir tertentu saat membasuh anggota wudhu akan tetapi tidak disunnahkan. Hal tersebut dibolehkan meskipun dalilnya (sanad hadisnya) dho'if, sedangkan syarat mengamalkan hadis dho'if dalam masalah keutamaan amal adalah ke dho'ifannya tidak parah sebagaimana ditegaskan oleh As Subki. Oleh karena itu An Nawawi mengatakan bahwa do'a saat membasuh anggota wudhu tidak ada dasarnya.
Allahu a'lam bish shawab.
( diringkas dari Al-Manhaj Al-Qowim beserta Hasyiah Tarmasi I )
Mushannif rahimahullahu berkata,
وسننه....
و دلك العضو ومسح المأقين و استقبال القبلة و وضع الإناء عن يمينه إن كان واسعا، وألّا ينقص ماؤه عن مدّ، و ألّا يتكلّم في جميع وضوئه إلّا لمصلحة ، ألّا يلطم وجهه بالماء ، وألّا يمسح الرّقبة و أن يقول بعده : ( أشهد أن لا إله إلّا الله وحده لا شريك له وأشهد أنّ محمّدا عبده ورسوله ، اللّهمّ اجعلني من التوّابين واجعلني من المتطهّرين سبحنك اللّهمّ وبحمدك أشهد أن لا إله إلّا أنت أستغفرك وأتوب إليك ) ولا بأس بالدعاء عند الأعضاء.
"Sunnah-sunnah wudhu...menggosok anggota wudhu dan mengusap ujung mata, menghadap kiblat, meletakkan wadah di sisi kanan jika wadahnya besar, air tidak kurang dari satu mud, tidak berbicara saat wudhu kecuali jika ada maslahat, tidak u memukulkan ke wajah dengan air, tidak mengusap leher, membaca do'a setelah wudhu dan tidak mengapa jika berdo'a saat membasuh anggota wudhu."
Penjelasan singkat
Diantara sunnah-sunnah wudhu yang lain adalah :
19. Menggosok ( melewatkan tangan ) pada anggota wudhu bersamaan dengan membasuh atau setelah membasuh dalam rangka keluar dari perselisihan ulama yang mewajibkannya yaitu kalangan ulama Malikiyyah. Disunnahkan pula menuangkan air pada kedua kaki dengan tangan kanan kemudian menggosoknya dengan tangan kiri, disunnahkan pula untuk lebih memperhatikan dalam menggosok tumit karena biasanya pecah-pecah kulitnya terutama saat musim dingin karena kulit menjadi kering.
20. Mengusap ujung mata, disunnahkan pula mengusap ujung mata baik itu ujung yang dekat dengan hidung ataupun sisi yang lain dengan menggunakan jari telunjuk tangan. Adapun jika terdapat kotoran pada ujung mata tersebut, hukumnya menjadi wajib.
21. Menghadap kiblat dari awal sampai akhir wudhu karena kiblat adalah arah yang paling mulia.
22. Meletakkan wadah air pada sisi kanan jika wadah tersebut besar agar bisa langsung diciduk dari wadah tersebut, mencakup pula jika tempat air tersebut berupa kolam atau sungai. Namun jika wadahnya kecil, maka posisi wadah disebelah kiri agar bisa dituangkan dari wadah tersebut.
23. Air yang digunakan tidak kurang dari satu mud dalam rangka mengikuti apa yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wassalam. Disebutkan dalam hadits,
عن أبي أنس رضي الله عنه ، قال : كان النبي صلى الله عليه وسلم يغتسل بالصاع إلى خمسة أمداد، ويتوضأ بالمد ( متفق عليه )
Dari Anas radhiyallahu anhu berkata, Nabi shallallahu alaihi wassalam biasa mandi dengan satu sha' sampai lima mud dan berwudhu dengan satu mud.( Mutafaqun alaihi )
Namun tetap sah jika kurang dari satu mud jika tetap bisa berwudhu dengan sempurna.
24. Tidak bicara dari awal sampai akhir wudhu kecuali jika memang ada maslahat seperti amar ma'ruf atau nahi mungkar atau sedang mengajari orang lain, bahkan bisa menjadi wajib semisal mengingatkan orang buta yang akan terjerumus ke dalam sumur. Dianjurkan tidak bicara saat wudhu agar ibadah tidak tersibukkan dengan yang lain. Hukumnya khilaful aula jika berbicara saat wudhu.
25. Tidak memukulkan tangan saat membasuh wajah, yang dianjurkan adalah dengan lembut. An Nawawi dan Al-Ghazali mengatakan hukumnya makruh memukulkan tangan dengan air pada wajah. Namun Ibnu Hibban justru mengatakan hukumnya sunnah berdasarkan hadits Ali radhiyallahu anhu tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu alaihi wassalam,
فأخذ بهما حفنة من ماء فضرب بها على وجهه.
"Kemudian beliau mengambil satu cakupan air lalu memukulkan tangannya pada wajah beliau." ( HR. Abu Dawud : 177 )
Namun Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan terdapat kemungkinan bahwa dalam hadits ini menunjukkan kebolehan saja.
26. Tidak mengusap leher dikarenakan tidak ada satupun dalil shahih yang mendasarinya. Bahkan An Nawawi mengatakan bid'ah bagi yang melakukannya.
27. Membaca do'a setelah selesai wudhu dengan menghadap kiblat dan mengarahkan pandangan ke langit.
28. Tidak mengapa jika berdo'a atau dzikir saat membasuh anggota wudhu. Artinya boleh berdo'a atau berdzikir dengan do'a atau dzikir tertentu saat membasuh anggota wudhu akan tetapi tidak disunnahkan. Hal tersebut dibolehkan meskipun dalilnya (sanad hadisnya) dho'if, sedangkan syarat mengamalkan hadis dho'if dalam masalah keutamaan amal adalah ke dho'ifannya tidak parah sebagaimana ditegaskan oleh As Subki. Oleh karena itu An Nawawi mengatakan bahwa do'a saat membasuh anggota wudhu tidak ada dasarnya.
Allahu a'lam bish shawab.
( diringkas dari Al-Manhaj Al-Qowim beserta Hasyiah Tarmasi I )
Comments
Post a Comment