Hal-hal yang dimakruhkan dalam wudhu_seri 19

Mushannif rahimahullahu berkata,

يكره الإسرافُ في الصبّ فيه وتركُ تخليلِ اللحية الكثّة و تخليلُ الحيةِ الكثّة للمحرم والزيادة على الثلاث والاستعانة بمن يغسل أعضاء ه إلّا لعذر.

Dimakruhkan dalam wudhu berlebihan ketika menuangkan air, tidak menyela-nyelai jenggot yang tebal, menyela-nyelai jenggot tebal bagi orang yang sedang ihram, membasuh lebih dari tiga kali dan meminta bantuan orang lain untuk membasuh anggota wudhu.

Penjelasan singkat

Diantara hal-hal yang dimakruhkan saat wudhu :

1. Berlebihan dalam menggunakan air walaupun di pinggir sungai. Hukum makruh ini berlaku jika air milik sendiri atau mubah. Adapun jika air yang digunakan air wakaf, hukumnya menjadi haram.

2. Tidak menyela-nyelai jenggot yang tebal bagi yang tidak ihram. Demikian juga cambang.

3. Menyela-nyelai jenggot yang tebal bagi yang ihram agar rambut tidak berjatuhan menurut pendapat Ar-Romli. Adapun menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, tetap disunnahkan walaupun sedang ihram tetapi dengan cara yang lembut.

4. Membasuh lebih dari tiga kali dengan niat wudhu dikarenakan Nabi shallallahu alaihi was salam berwudhu dalam basuhan dan usapan tiga kali-tiga kali. Adapun jika tidak diniatkan wudhu tetapi diniatkan untuk membersihkan atau menyegarkan diri, maka tidak makruh. Demikian pula hukumnya makruh jika kurang dari tiga basuhan tanpa ada kebutuhan semisal dingin. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wassalam berwudhu satu kali-satu kali dan dua kali-dua kali dimaksudkan untuk menjelaskan kebolehan saja dan penjelasan hukumnya wajib dari sisi Nabi shallallahu alaihi was salam.

5. Meminta bantuan orang lain untuk membasuhkan atau menuangkan air ke anggota wudhu tanpa udzur.

Diantara perkara lain yang dimakruhkan yaitu tidak mendahulukan bagian kanan dari yang kiri.

Yang nampak, bahwa semua hal yang diperselisihkan wajib tidaknya, maka meninggalkannya makruh, seperti, berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung, melewatkan ( menggosokkan ) tangan pada anggota wudhu, mengusap seluruh kepala dan muwalah.

( diringkas dari Al-Manhaj Al-Qowim : 73-74 beserta Hasyiah Tarmasi I : 583-590 )

Allahu a'lam bish shawab

Comments

Popular posts from this blog

Air yang makruh digunakan bersuci