Sunnah-sunnah wudhu_bagian_kedua (16 )

Mushannif berkata,

 : وسننه
....السواك ، ثمّ التسميّة
وتثليث كلّ ٍ من الغسل والمسح والتخليل ويأخذ الشاكّ باليقين.

ومسح جميع الرأس ، فإن لم يرد نزع ما على رأسه ، مسح جزءا من الرأس ثمّ تمّمه على الساتر ثلاثا.

ثمّ مسح الأذنين ظاهرهما وباطنهما بماء جديد وصماخيه بماء جديد

وتخليل أصابع اليدين بالتشبيك ، وأصابع الرجلين بخنصر اليد اليسرى من أسفل خنصر اليمنى إلى خنصر اليسرى

Diantara sunnah-sunnah wudhu adalah melakukan basuhan, usapan dan menyela nyela tiga kali, orang yang ragu-ragu memilih yang yakin diantara dua hal.

Termasuk sunnah wudhu adalah mengusap seluruh kepala. Jika tidak mau melepaskan sesuatu yang menutupi kepala, maka mengusap sebagian dari kepala kemudian menyempurnakan usapan pada penutup kepala tiga kali.

Sunnah wudhu yang lain yaitu mengusap dua telinga baik itu bagian luar ataupun dalamnya dengan air baru ( bukan bekas air yang digunakan mengusap kepala ) dan juga mengusap dua lubang telinga dengan air baru pula.

Sunnah yang lain adalah menyela-nyelai jari-jari tangan dengan cara menganyam dan jari-jari kaki dengan jari kelingking tangan kiri dari arah bawah ( jari kaki ) kelingking kanan sampai  kelingking ( kaki ) kiri.

Penjelasan singkat

Diantara sunnah-sunnah wudhu adalah :

7⃣Meakukan sebanyak tiga kali saat membasuh, mengusap, menyela-nyela, menggosok dengan tangan, bersiwak, berdzikir dan berdo'a sesuai dengan yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wassalam. Disebutkan dalam hadis,

عن عثمان رضي الله عنه قال : ألا أريكم وضوء رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟ ثمّ توضّأ ثلاثا ثلاثا وعنده رجال أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم. ( رواه مسلم : ٢٣٠ )

Dari Utsaman radhiyallahu anhu berkata, Maukah kalian aku tunjukkan cara wudhu Nabi shallallahu alaihi wassalam? kemudian beliau berwudhu dengan melakukannya tiga kali tiga kali dan saat itu ada sahabat-sahabat Nabi yang lain. ( HR. Muslim : 230 )

Adapun orang yang ragu-ragu, maka mengambil yang yakin antara dua hal yang meragukan, seperti orang yang ragu-ragu apakah sudah melakukan tiga kali atau baru dua kali, maka memilih yang yakin yaitu dua kali. Demikian juga jika ragu-ragu apakah sudah menyeluruh basuhannya atau belum, maka ia sempurnakan basuhannya sehingga yakin sudah menyeluruh.

8⃣Mengusap seluruh kepala, hukumnya sunnah. Adapun yang wajib hanya mengusap sebagian kepala saja. Cara yang sempurna dalam mengusap yaitu dengan mempertemukan jari telunjuk kanan dan kiri di bagian depan kepala dan meletakkan kedua ibu jari di masing-masing pelipis kanan dan kiri kemudian jari-jari selain ibu jari digerakkan menyapu kepala ke belakang sampai tengkuk lalu dikembalikan lagi ke depan jika rambutnya bisa berbalik. Mengembalikan ke depan tidak terhitung dua kali, tapi masih masuk hitungan satu kali.
Jika orang yang berwudhu memakai penutup kepala semisal sorban dan tidak mau melepasnya tapi ingin menyempurnakan usapannya, maka terlebih dahulu mengusap sebagian kepala ( yang utama bagian ubun-ubun ) kemudian langsung melanjutkan usapannya pada penutup kepala tersebut.

9⃣Mengusap seluruh telinga baik bagian dalam atau luar. Yang lebih utama dengan mengambil air baru, bukan air bekas untuk mengusap kepala, karena tidaklah teranggap jika air yang digunakan adalah bekas air usapan kepala. Namun jika bekas usapan kepala yang kedua atau ketiga, maka sah ( teranggap usapan telinga ). Disunnahkan pula mengusap lubang telinga secara terpisah dengan mengambil air baru, bukan air bekas mengusap kepala dan telinga. Namun jika menggunakan air bekas digunakan mengusap telinga, maka sudah teranggap melakukan sunnah ini. Disunnahkan pula menempelkan kedua telapak tangan pada kedua telinga tiga kali dalam rangka kehati-hatian dari sisi terusapnya seluruh telinga.

1⃣0⃣ Menyela-nyelai jari tangan dan kaki. Yang lebih baik dalam menyela-nyelai jari tangan dengan menganyam antara jari-jari tangan kanan dengan jari-jari kiri. Adapun untuk jari kaki dengan menggunakan jari kelingking tangan kiri atau kanan dan dimulai dari jari kelingking kaki kanan dari arah bawah berlanjut sampai berakhir pada jari kelingking kaki kiri. Dengan cara ini akan lebih mudah dilakukan dan tetap bisa mendahulukan bagian kanan.

Allahu a'lam

( Diringkas dari Al-Minhaj Al-Qowim beserta Hasyiah Tarmasi )

Comments

Popular posts from this blog

Air yang makruh digunakan bersuci