Sunnah-sunnah wudhu_bagian_3 ( 17 )

Mushannif rahimahullahu berkata,

وسننه...
والتتابع والتيامن وإطالة غرّته وتحجيله وترك الاستعانة بالصب إلّا لعذر والنفض والتنشيف بثوب وتحريك الخاتم والبداءة بأعلى الوجه وفي اليد والرجل بالأصابع وإن صبّ عليه غيره بدأ بالمرفق والكعب.

"Diantara sunnah-sunnah wudhu adalah tatabu' atau muwalah, mendahulukan anggota wudhu yang kanan, memanjangkan ghurroh ( melebihkan basuhan wajah dari sekedar yang wajib ), memanjangkan tahjil ( melebihkan basuhan tangan dan kaki dari sekedar yang wajib ), tidak meminta bantuan orang lain menuangkan air wudhu kecuali ada udzur, tidak mengibaskan anggota wudhu, tidak mengusapkan kain ke anggota wudhu, menggerak-gerakan cincin, memulai basuhan dari bagian atas wajah dan memulai basuhan dari jari-jari untuk basuhan tangan dan kaki, namun jika orang lain yang menuangkan airnya, maka memulai dari siku dan mata kaki".

Penjelasan singkat 

Diantara sunnah- sunnah wudhu adalah :

1⃣1⃣Tatabu' atau muwalah antara satu basuhan dengan basuhan yang lain dimana mulai membasuh anggota wudhu sebelum anggota wudhu sebelumnya kering dengan angin, suhu badan, tempat dan musim yang standar. Untuk bagian yang diusap diandaikan dibasuh dikarenakan bagian yang diusap lebih cepat kering dari pada yang dibasuh.

1⃣2⃣Mendahulukan yang kanan dari yang kiri karena Nabi shallallahu alaihi wassalam suka melakukannya dalam perkara-perkara yang dimuliakan seperti menyisir rambut, bersuci, bercelak, mencukur, mencabut bulu ketiak, mencukur kumis, memakai sandal dan baju dan yang lainnya. Adapun jika mendahulukan yang kiri hukumnya makruh.

1⃣3⃣Memanjangkan ghurrah, sudah teranggap melakukan sunnah ini dengan membasuh sedikit bagian yang bukan wajib dalam hal ini ( wajah ) sedikit bagian leher dan bagian depan kepala.
Adapun memanjangkan tahjil yaitu membasuh bagian lebih dari kadar wajib pada tangan dan kaki. Maksimal memanjangkan untuk tangan sampai pundak dan untuk kaki sampai lutut.

1⃣4⃣Tidak minta tolong untuk menuangkan air, karena tidak pantas minta tolong tanpa udzur sedangkan wudhu adalah bentuk ibadah yang merupakan ketundukan. hukumnya khilaful aula. Adapun jika dimaksudkan untuk mengajari orang yang menuangkan air, hukumnya tidak makruh. Adapun minta bantuan untuk membawakan air tidak mengapa ( mubah ).

1⃣5⃣Tidak mengibaskan karena seperti orang yang ingin melepaskan diri dari ibadah. Hukumnya khilaful aula.

1⃣6⃣Mengusap air wudhu dengan kain, kecuali jika ada alasan seperti panas atau dingin. Hal ini karena Nabi shallallahu alaihi wassalam menolak ketika diberi sapu tangan ketika selesai dari mandi janabah.

1⃣7⃣Menggerak-gerakkan cincin, karena air bisa lebih maksimal sampai pada jari. Adapun jika tanpa digerakkan air tidak bisa sampai, maka wajib untuk menggerakkan cincin.

1⃣8⃣Memulai dari bagian atas ketika membasuh muka dan memulai dari ujung jari ketika membasuh tangan jika menuangkan air sendiri. Adapun jika yang menuangkan orang lain, maka dimulai dari siku untuk tangan dan dari mata kaki untuk basuhan kaki. Namun yang mu'tamad basuhan tetap dimulai dari jari-jari secara mutlak sebagaimana disebutkan dalam kitab Majmu'.

( diringkas dari Al-Manhaj Al-Qowim beserta Hasyiah Tarmasi I )

Allahu a'lam.

Comments

Popular posts from this blog

Air yang makruh digunakan bersuci