Fardhu wudhu_bagian 3_habis (14)

Mushonnif rahimahullah berkata,

فروض الوضوء ستة...
الرابع : مسح شيء مِن بشرة الرأس أو شعره في حدّه
الخامس : غسل الرجلين مع الكعبين وشقوقهما
السادس : الترتيب.
 فلو غطس صحّ وضوءه وإن لم يمكث ، وتجب الموالات في ضوء دائم الحدث واستصحاب النية حكما.

Fardhu wudhu yang keempat adalah mengusap sebagian kulit atau rambut kepala yang masih dalam batas kepala.
Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki dan pecahan-pecahan yang ada pada kaki.
Fardhu wudhu yang keenam adalah urut. Seandainya seseorang mencelupkan dirinya ke dalam air, wudhunya sah walaupun tidak bertahan beberapa saat dalam air.
Orang yang punya hadas terus menerus tanpa henti, wajib untuk muwalah dalam wudhu. Wajib mempertahankan niat selama wudhu secara hukum.

Penjelasan singkat :

Fardhu wudhu yang ke empat adalah mengusap sebagian kepala, baik yang diusap itu kulit kepala atau rambut kepala. Sah mengusap sebagian rambut kepala itu jika rambut tersebut masih dalam batas kepala. Adapun jika rambut kepala yang diusap tersebut memanjang melebihi batas kepala, semisal menjulur sampai wajah, maka tidak sah. Jika seseorang tidak memgusap namun membasuh kepalanya, hukumnya juga sah, demikian juga jika sekedar membasahi kepala tanpa diusapkan.

Fardhu yang ke lima yaitu membasuh kedua kaki sampai mata kaki, juga pecahan-pecahan yang ada pada kaki dan selainnya berupa apapun yang ada pada kaki.

Fardhu yang ke enam yaitu urut. Artinya, fardhu-fardhu yang telah disebutkan sebelumnya harus dilakukan secara urut sebagaimana urutan yang telah disebutkan. Hal ini karena Nabi shallallahu alaihi wassalam tidaklah berwudhu kecuali melakukannya secara urut. Seandainya didahulukan anggota wudhu yang seharusnya diakhirkan, maka yang didahulukan tersebut tidaklah teranggap. Seandainya seseorang mencelupkan dirinya ke dalam air dengan berniat, semisal niat mengangkat hadas, maka sah wudhunya walaupun tidak bertahan sebentar di dalam air seukuran wudhu normal dan walaupun air tersebut kurang dari dua qullah. Dalam hal ini tartib (urut)nya diperkirakan.

Bagi orang yang hadasnya ada terus menerus, semisal air kencingnya keluar terus menerus, maka wajib muwalah  dalam wudhu. Muwalah yaitu melakukan secara berkesinambungan, di mana dibasuh anggota wudhu sebelum anggota sebelumnya kering. Dalam hal ini, orang yang hadasnya terus menerus ada, wajib muwalah antara istinja' dengan tahafudz (menutup tempat keluar najis dengan benda semisal kain), antara dua hal tersebut dengan wudhu, antara basuhan satu dengan yang lainnya dalam wudhu dan antara wudhu dengan shalat untuk meminimalisir hadas yang keluar.

Yang dimaksud dengan mempertahankan niat secara hukum adalah tidak  meninggalkan niat sebelum wudhu selesai dengan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan niat semisal murtad atau memutus niat.

Allahu a'lam

diringkas dari Al-Manhaj Al-Qowim syarah Al-Muqoddimah Al-Hadromiyyah.

Comments

Popular posts from this blog

Air yang makruh digunakan bersuci