Fardhu-fardhu wudhu_Bagian 1 (12 )

Penulis Al-Muqoddimah Al-Hadromiyyah menyebutkan,

وفروض الوضوء ستّة :
الأول : نيّة رفع الحدث أو الطهارة للصلاة أو نحو ذلك عند غسل الوجه
وينوي سَلِس البول ونحوه استباحة فرض الصلاة. وإن توضّأ لسنّة نوی استباحة الصلاة.

Fardhu-fardhu wudhu ada enam. Yang pertama, niat mengangkat hadas atau thaharah untuk shalat atau yang semisal dengan itu. Niat ini dilakukan bersamaan dengan membasuh wajah.
Orang yang terkena penyakit salisul baul ( keluar air kencing terus menerus ) dan yang semisalnya niatnya adalah agar dibolehkan mengerjakan fadhu shalat. Jika dia berwudhu untuk shalat sunnah, maka niat agar dibolehkan mengerjakan shalat.

*Penjelasan singkat:*

Fardhu wadhu ada enam, yang pertama adalah niat. Niat tempatnya di dalam hati dan sunnah dilafalkan untuk membantu hati menetapkan niat. Hukum niat secara umum wajib. Niat ini harus ada ketika membasuh bagian wajah pertama kalinya. Jika sebagian basuhan mendahului niat, maka basuhan tersebut harus diulang. Jika seseorang ada beberapa hadas, maka bisa meniatkan untuk salah satunya, misal hadas karena tidur dan buang air kecil kemudian meniatkan menghilangkan hadas karena tidur, maka sah. Demikian pula jika ia meniatkan mengangkat hadas yang tidak ada pada dirinya juga sah dengan syarat tidak sengaja, semisal seseorang punya hadas karena tidur namun meniatkan mengangkat hadas karena buang angin. Namun jika sengaja dilakukan, maka wudhunya tidak sah. Seseorang bisa meniatkan berikut ini ketika berwudhu :

1. Raf`ul hadas ( mengangkat hadas )
2. Thaharah untuk shalat
3. Thahrah dari hadas
4. Mengerjakan wudhu
5. Fardhu wudhu
6. Wudhu saja

Belumlah cukup jika seseorang meniatkan thaharah saja.

Orang yang berwudhu ada dua macam:

1. Salis yaitu orang yang terus menerus berhadas, seperti terus menerus mengeluarkan air kencing, angin, berak atau yang lainya. Semisal dengan ini adalah wanita yang terkena istihadhah ( keluar darah terus menerus ).

2. Orang sehat
Untuk orang yang sehat, sah meniatkan dengan salah satu niat yang telah disebutkan di atas.

Adapun orang yang berhadas terus menerus seperti keluar air kencing terus menerus atau madzi atau wadi, maka niatnya ``istibahah fardhi shalat`` ( niat agar dibolehkan shalat fardhu. Tidak cukup jika niatnya untuk mengangkat hadas karena hadasnya tidak terangkat. Jika ingin mengerjakan shalat sunnah, maka niatnya adalah agar dibolehkan mengerjakan

Jika orang yang berwudhu niat namun menggabungkannya dengan niat untuk menyegarkan badan, tidaklah masalah ( sah ).

Diringkas dari Al-Manhaj Al-qawim.

Allahu a`lam

Comments

Popular posts from this blog

Air yang makruh digunakan bersuci