Sunnah-sunnah fitrah_bagian 1 (10)

Penulis Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah rahimahullahu berkata,

يسنّ السواك في کلّ حال ويتأكّد للوضوء والصلاة لکلّ إحرام، وإرادة قراءة القرآن والحديث والذكر، واصفرار الأسنان ودخول البيت والقيام من النوم وإرادة النوم ولکلّ حال يتغيّر فيه الفم.
ويکره للصاٸم بعد الزوال.
ويحصل بکلّ خشن إلّا إصبعه. والأراك أولی ثمّ النخل .
ويستحبّ أن يستاك بيابس ندّي بالماء و يستاك عرضا إلّا في اللسان.

Disunnahkan bersiwak dalam semua keadaan, namun kesunnahan tersebut lebih ditekankan lagi ketika akan wudhu, shalat setiap akan takbiratul ihram, ketika ingin membaca Alqur`an atau hadits atau dzikir, ketika gigi mulai menguning, ketika hendak masuk rumah, bangun dari tidur ataupun saat hendak tidur dan kapanpun ketika bau mulut berubah.
Hukum siwak ini menjadi makruh ketika sudah masuk waktu zawal ( dhuhur ) bagi orang yang berpuasa.
Bersiwak bisa menggunakan benda apapun yang kasar kecuali jari tangannya sendiri orang yang bersiwak. Namun yang lebih utama memakai kayu  arak kemudian kayu dari pohon kurma.
Disunnahkan bersiwak dengan kayu arak yang dibasahi dengan air dan menggosokkan melebar menyamping kecuali pada lidah ( digosokkan memanjang ).

Penjelasan ringkas
Disunnahkan siwak berdasarkan hadis yang banyak dan terkenal, diantaranya,

عن عاٸشة رضي الله عنها ، عن النبيّ صلی الله عليه وسلم قال : السواك مطهرة للفم مرضاة للرب

Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda, Siwak  itu pembersih mulut dan mendatangkan ridha Allah. ( HR. An-Nasa`i : 5 )

Siwak disunnahkan dalam semua keadaan, namun kesunahan tersebut lebih ditekankan lagi pada beberapa keadaan berikut :

1. Saat akan wudhu dan tayamum
Hal ini berdasarkan hadits,

لولا أن أشقّ علی أمتي لأمرتهم بالسواك مع کلّ وضوء.

Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda, Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak saat wudhu. ( HR. Ahmad 6/325 dan Malik ). Maksud dari perkataan Nabi `` saya akan perintahkan`` adalah perintah wajib, ini karena beban berat di sini akan terwujud dengan diwajibkan. Dengan demikian, jika hukumnya tidak wajib, berarti sunnah. Adapun tayamum, dianalogikan dengan wudhu karena keduanya sama-sama thaharah yang menjadi sarat sah shalat. ( Tahqiq Al-Minhaj Al-Qawim Dr. Mushtafa Dib Bugha dkk : 47 )

2. Saat akan shalat setiap hendak takbiratul ihram
Hal ini berdasarkan hadits,

لولا أن أشقّ علی أمتي -أو: علی الناس- لأمرتهم بالسواك مع کلّ صلاة

Seandainya tidak memberatkan ummatku -atau manusia- niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak saat akan shalat. ( Muttafaqun alaihi )
Kesunnahan ini berlaku baik untuk shalat wajib ataupun shalat sunnah. Disamakan pula hukumnya dengan shalat adalah sujud tilawah dan sujud syukur. ( Al-Minhaj Al-Qawim : 48 )

3. Ketika hendak membaca Alqur`an, Hadits atau ilmu agama.
Siwak dilakukan sebelum membaca ta`awudz ketika akan membaca Alqur`an dan sebelum membaca basmalah pada selainnya. (  Hasyiah Attarmasi I : 392 )

4. Ketika gigi menguning meskipun bau mulut tidak berubah.

5. Ketika hendak masuk rumah
Hal ini berdasarkan hadits,

عن عاٸشة رضي الله عنها وقد سٸلت : بأيّ شيء کان يبدأ النبيّ صلی الله عليه وسلم إذا دخل بيته؟ قالت : بالسواك

Dari Ibunda Aisyah radhiyallahu anha , beliau pernah ditanya, apa yng Nabi shallallahu alaihi wassalam lakukan pertama ketika hendak masuk rumah?, beliau menjawab, dengan bersiwak. ( HR. Muslim : 253, An-Nasa`i : 8 )

6. Ketika bangun dari tidur
Hal ini berdasarkan hadits,

کان النبيّ صلی الله عليه وسلم إذا قام من الليل يشوص فاه بالسواك.

Nabi shallallahu alaihi wassalam jika bangun dari tidur membersihkan mulutnya dengan siwak. ( Muttafaqun alaihi )

7. Ketika hendak tidur
Hal ini bisa mengurangi perubahan bau mulut ketika bangun dari tidur.

8. Pada semua keadaan ketika terjadi perubahan bau mulut.

Adapun bagi orang yang berpuasa makruh bersiwak setalah tergelincirnya matahari. Hal ini untuk mempertahankan bau mulut orang yang berpuasa yang lebih harum dibanding minyak misik, berdasarkan hadits,

لخلوف فم الصاٸم أطيب عند الله تعالی من ريح المسك

Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum daripada bau minyak misik di sisi Allah. ( Muttafaqun alahi )

Bersiwak juga bisa dilakukan dengan semua benda yang kasar yang bisa menghilangkan kuning gigi. Namun tidaklah bisa dengan jarinya sendiri walaupun kasar karena tidak bisa disebut bersiwak. Adapun jari orang lain yang kasar maka bisa digunakan untuk bersiwak.
Namun demikian, yang paling utama adalah kayu arak, kemudian kayu pelepah kurma, kemudian yang mempunyai aroma wangi lalu yang dibasahi dengan air kemudian kayu secara umum. ( Minhajul qawim : 50 )

Adapun cara bersiwak dengan menggosokkan melebar ke kanan dan kiri pada gigi, makruh menggosokkan ke atas dan bawah karena bisa merusak dan menyebabkan gusi berdarah. Berbeda halnya dengan lidah yang digosok memanjang maju mundur. Disunnahkan pula bersiwak dengan tangan kanan dikarenakan tangan tidak bersentuhan langsung dengan kotoran. Demikian pula disunnahkan bersiwak memulai dari bagian kanan kemudian diarahkan ke bagian tengah lalu bagian kiri dan diarahkan pula ke bagian tengah. ( Al-Minhaj Al-Qawim : 50 )

Allahu a`lam bish shawab.

Semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Air yang makruh digunakan bersuci