Hukum penggunaan bejana ( 9 )
Mushannif rahimahullahu berkata,
ويحرم استعمال أواني الذهب والفضّة إلّا لضرورة واتّخاذها ولو إناء صغيرا کمکحلة وما ضبّب بالذهب. ولا يحرم ما ضبّب بالفضّة إلّا ضبّة کبيرة للزينة. ويحلّ المموّه بهما إن لم يتحصّل منه شيء بالعرض علی النار.
``Menggunakan bejana ( wadah ) dari emas dan perak hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat. Demikian pula hukumnya juga haram sekedar memiliki wadah tersebut walaupun wadah kecil seperti wadah celak. Wadah yang ditambal dengan emas juga haram hukumnya.
Adapun tambalan dari perak tidak haram kecuali tambalan tersebut besar dan hanya bertujuan untuk hiasan saja. Wadah yang disepuh dengan emas dan perak hukumnya boleh ( digunakan ) dengan syarat tidak muncul sesuatu ( meleleh ) ketika didekatkan ( dipanasi ) dengan api.``
Penjelasan singkat:
Definisi bejana
Yang dimaksud dengan _ina`_( bejana ) adalah sesuatu yang mempunyai ruang kosong untuk menampung udara.( At- Taqrirat As-Sadidah : 67 )
Hukum menggunakan bejana dari emas atau perak
Haram bagi mukallaf ( baligh dan berakal ) walaupun perempuan menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak baik untuk bersuci atau penggunaan lainnya baik digunakan sendiri atau untuk orang lain walaupun wadah tersebut kecil, semisal wadah obat tetes hidung ( Al-Minhaj Al-Qawim : 44 ).
Hukum ini menjadi boleh dalam kondisi darurat seperti untuk minum ketika tidak dijumpai wadah yang lain, atau ada kebutuhan seperti tempat celak untuk memperjelas pandangan. ( At Taqrirat As Sadidah : 67 )
Keharaman ini berdasarkan hadits nabi Shallallahu alaihi wassalam dari sahabat Abu Hurairah radyiallahu anhu,
قال : سمعت رسول الله صلی الله عليه وسلم يقول : (( لا تلبسوا الحرير ولا الديباج ، ولا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأکلوا في صحافهما. فإنّها لهم في الدنيا ولنا في الآخرة))
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda, ``Janganlah kalian memakai sutera dan dibaj ( jenis sutera ) jangan pula minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula makan dari piringnya, karena itu untuk mereka ( orang kafir ) di dunia dan untuk kita di akhirat. ( Muttafaqun alaihi )
Juga hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu anha,
أنّ رسول الله صلی الله عليه وسلم قال : (( الذي يأکل أو يشرب في آنية الفضة والذهب إنّما يجرجر في بطنه جهنّم ))
Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda, `` Orang yang makan atau minum dari wadah yang terbuat dari perak atau emas sesungguhnya dia memasukkan api neraka jahannam ke dalam perutnya.`` ( Muttafaqun alaihi )
Diqiyaskan dengan makan dan minum, semua penggunaan yang lain. Demikian juga hukumnya haram dengan sekedar memiliki atau menyimpannya dikarenakan bisa menjadi sebab menggunakannya. ( Al-Minhaj Al-Qawim : 45 )
Hukum tambalan dengan emas dan perak
Menambah atau menambal bejana dengan emas hukumnya haram secara mutlak tanpa ada perincian sebagaimana yang di katakan An Nawawi, berbeda dengan Ar Rafi`i yang berpendapat bahwa tambalan dengan emas juga dirinci seperti rincian tambalan dengan perak.
Rincian tambalan dengan perak sbb ( At-Taqrirat As-Sadidah : 68 ):
1. Mubah, dalam satu keadaan saja yaitu jika tambalan kecil karena ada kebutuhan.
2. Makruh, dalam empat keadaan :
✔Tambalan besar karena ada kebutuhan
✔Tambalan kecil hanya untuk hiasan
✔Tambalan kecil sebagian untuk hiasan dan sebagiannya untuk kebutuhan
✔Ragu-ragu apakah tambalannya kecil atau besar baik itu untuk hiasan saja atau sebagian untuk hiasan dan sebagian karena kebutuhan.
3. Haram, dalam dua keadaan:
✔Tambalan besar hanya untuk hiasan saja
✔Tambalan besar yang sebagiannya untuk hiasan dan sebagiannya karena kebutuhan.
Yang dimaksud kebutuhan adalah tambalan digunakan untuk memperbaiki bejana semisal patah.
Hukum bejana yang disepuh dengan emas dan perak
Boleh menggunakan bejana yang disepuh ( dilapisi ) dengan emas ataupun perak dengan syarat tidak ada yang meleleh ketika dipanasi dengan api. Namun jika ada yang meleleh ketika dipanasi dengan api maka hukumnya haram. Adapun jika bejana terbuat dari emas atau perak kemudian dilapisi dengan kuningan atau yang semisalnya maka boleh digunakan dikarenakan telah tertutupi sedangkan illat diharamkannya adalah dzat emas dan perak itu sendiri dan kesombongan. Kedua illat tersebut ada pada bejana yang dilapisi dengan emas atau perak ( jika ada yg meleleh ketika dipanasi dengan api ) dan tidak ada pada bejana emas atau perak yang dilapisi tembaga atau kuningan. ( Al-Minhaj Al-Qawim : 46 )
Bejana yang disepuh dengan emas atau perak boleh digunakan jika tidak ada yang meleleh ketika dipanasi dengan api, alasannya adalah lapisan tersebut sedikit sehingga dihukumi tidak ada. Hukum ini ditinjau dari sisi pengunaan atau penyimpanan bejana tersebut. Adapun dari sisi perbuatan melapisi bejana dengan emas atau perak maka haram hukumnya secara mutlak ( baik sedikit atau banyak lapisannya ). Demikian pula haram hukumnya mempekerjakan orang untuk menyepuh ( melapisi ) bejana dengan emas atau perak dan haram pula mengambil upah dari pekerjaan tersebut. ( Quutul Habib Al Gharib : 23 ).
Hukum penggunaan bejana selain emas dan perak
Boleh menggunakan semua bejana yang terbuat dari selain emas dan perak walaupun dari materi yang bernilai mahal. Hal ini karena orang-orang miskin tidak tersakiti hatinya dengan melihatnya, sebab benda-benda mahal tersebut tidak dikenal kecuali oleh kalangan tertentu saja. Berbeda dengan emas dan perak yang dikenal, baik oleh kalangan tertentu atau umumnya orang. ( Hasyiah Tarmasi I : 381 )
Allahu a`lam bish shawab.
Demikian, semoga bermanfaat.
Mushannif rahimahullahu berkata,
ويحرم استعمال أواني الذهب والفضّة إلّا لضرورة واتّخاذها ولو إناء صغيرا کمکحلة وما ضبّب بالذهب. ولا يحرم ما ضبّب بالفضّة إلّا ضبّة کبيرة للزينة. ويحلّ المموّه بهما إن لم يتحصّل منه شيء بالعرض علی النار.
``Menggunakan bejana ( wadah ) dari emas dan perak hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat. Demikian pula hukumnya juga haram sekedar memiliki wadah tersebut walaupun wadah kecil seperti wadah celak. Wadah yang ditambal dengan emas juga haram hukumnya.
Adapun tambalan dari perak tidak haram kecuali tambalan tersebut besar dan hanya bertujuan untuk hiasan saja. Wadah yang disepuh dengan emas dan perak hukumnya boleh ( digunakan ) dengan syarat tidak muncul sesuatu ( meleleh ) ketika didekatkan ( dipanasi ) dengan api.``
Penjelasan singkat:
Definisi bejana
Yang dimaksud dengan _ina`_( bejana ) adalah sesuatu yang mempunyai ruang kosong untuk menampung udara.( At- Taqrirat As-Sadidah : 67 )
Hukum menggunakan bejana dari emas atau perak
Haram bagi mukallaf ( baligh dan berakal ) walaupun perempuan menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak baik untuk bersuci atau penggunaan lainnya baik digunakan sendiri atau untuk orang lain walaupun wadah tersebut kecil, semisal wadah obat tetes hidung ( Al-Minhaj Al-Qawim : 44 ).
Hukum ini menjadi boleh dalam kondisi darurat seperti untuk minum ketika tidak dijumpai wadah yang lain, atau ada kebutuhan seperti tempat celak untuk memperjelas pandangan. ( At Taqrirat As Sadidah : 67 )
Keharaman ini berdasarkan hadits nabi Shallallahu alaihi wassalam dari sahabat Abu Hurairah radyiallahu anhu,
قال : سمعت رسول الله صلی الله عليه وسلم يقول : (( لا تلبسوا الحرير ولا الديباج ، ولا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأکلوا في صحافهما. فإنّها لهم في الدنيا ولنا في الآخرة))
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda, ``Janganlah kalian memakai sutera dan dibaj ( jenis sutera ) jangan pula minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula makan dari piringnya, karena itu untuk mereka ( orang kafir ) di dunia dan untuk kita di akhirat. ( Muttafaqun alaihi )
Juga hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu anha,
أنّ رسول الله صلی الله عليه وسلم قال : (( الذي يأکل أو يشرب في آنية الفضة والذهب إنّما يجرجر في بطنه جهنّم ))
Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda, `` Orang yang makan atau minum dari wadah yang terbuat dari perak atau emas sesungguhnya dia memasukkan api neraka jahannam ke dalam perutnya.`` ( Muttafaqun alaihi )
Diqiyaskan dengan makan dan minum, semua penggunaan yang lain. Demikian juga hukumnya haram dengan sekedar memiliki atau menyimpannya dikarenakan bisa menjadi sebab menggunakannya. ( Al-Minhaj Al-Qawim : 45 )
Hukum tambalan dengan emas dan perak
Menambah atau menambal bejana dengan emas hukumnya haram secara mutlak tanpa ada perincian sebagaimana yang di katakan An Nawawi, berbeda dengan Ar Rafi`i yang berpendapat bahwa tambalan dengan emas juga dirinci seperti rincian tambalan dengan perak.
Rincian tambalan dengan perak sbb ( At-Taqrirat As-Sadidah : 68 ):
1. Mubah, dalam satu keadaan saja yaitu jika tambalan kecil karena ada kebutuhan.
2. Makruh, dalam empat keadaan :
✔Tambalan besar karena ada kebutuhan
✔Tambalan kecil hanya untuk hiasan
✔Tambalan kecil sebagian untuk hiasan dan sebagiannya untuk kebutuhan
✔Ragu-ragu apakah tambalannya kecil atau besar baik itu untuk hiasan saja atau sebagian untuk hiasan dan sebagian karena kebutuhan.
3. Haram, dalam dua keadaan:
✔Tambalan besar hanya untuk hiasan saja
✔Tambalan besar yang sebagiannya untuk hiasan dan sebagiannya karena kebutuhan.
Yang dimaksud kebutuhan adalah tambalan digunakan untuk memperbaiki bejana semisal patah.
Hukum bejana yang disepuh dengan emas dan perak
Boleh menggunakan bejana yang disepuh ( dilapisi ) dengan emas ataupun perak dengan syarat tidak ada yang meleleh ketika dipanasi dengan api. Namun jika ada yang meleleh ketika dipanasi dengan api maka hukumnya haram. Adapun jika bejana terbuat dari emas atau perak kemudian dilapisi dengan kuningan atau yang semisalnya maka boleh digunakan dikarenakan telah tertutupi sedangkan illat diharamkannya adalah dzat emas dan perak itu sendiri dan kesombongan. Kedua illat tersebut ada pada bejana yang dilapisi dengan emas atau perak ( jika ada yg meleleh ketika dipanasi dengan api ) dan tidak ada pada bejana emas atau perak yang dilapisi tembaga atau kuningan. ( Al-Minhaj Al-Qawim : 46 )
Bejana yang disepuh dengan emas atau perak boleh digunakan jika tidak ada yang meleleh ketika dipanasi dengan api, alasannya adalah lapisan tersebut sedikit sehingga dihukumi tidak ada. Hukum ini ditinjau dari sisi pengunaan atau penyimpanan bejana tersebut. Adapun dari sisi perbuatan melapisi bejana dengan emas atau perak maka haram hukumnya secara mutlak ( baik sedikit atau banyak lapisannya ). Demikian pula haram hukumnya mempekerjakan orang untuk menyepuh ( melapisi ) bejana dengan emas atau perak dan haram pula mengambil upah dari pekerjaan tersebut. ( Quutul Habib Al Gharib : 23 ).
Hukum penggunaan bejana selain emas dan perak
Boleh menggunakan semua bejana yang terbuat dari selain emas dan perak walaupun dari materi yang bernilai mahal. Hal ini karena orang-orang miskin tidak tersakiti hatinya dengan melihatnya, sebab benda-benda mahal tersebut tidak dikenal kecuali oleh kalangan tertentu saja. Berbeda dengan emas dan perak yang dikenal, baik oleh kalangan tertentu atau umumnya orang. ( Hasyiah Tarmasi I : 381 )
Allahu a`lam bish shawab.
Demikian, semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment