Hukum air yang banyak (7)
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhl rahimahullahu berkata,
وإذا کان الماء قلّتين فلا ينجس بوقوع النجاسة فيه، إلّا إن تغيّر طعمه أو لونه أو ريحه ولو تغيّرا يسيرا
Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak bisa menjadi najis hanya semata-mata kemasukan benda najis kecuali jika berubah rasa, warna ataupun baunya walaupun perubahan itu sedikit.
فإن زال تغيّره بنفسه أو بماء ، طهر ، أو بمسك أو کدورة تراب، فلا. والجاري کالراکد.
Jika perubahan tersebut berubah dengan sendirinya atau dengan sebab air, maka air ( yang ternajisi tersebut ) bisa menjadi suci kembali. Namun jika disebabkan minyak kasturi atau tanah yang menyebabkan air menjadi keruh, maka air tetap najis. Air yang mengalir hukumnya sama dengan air yang menggenang.
والقلّتان : خمس مٸة رطل بالبغداديّ تقريبا، فلا يضرّ نقصان رطلين ويضرّ نقصان أكثر. وقدرهما بالمساحة في المربّع : ذراع رربع طولا وعرضا وعمقا. وفي المدوّر -كالبٸر- ذرعان عمقا وذراع عرضا.
Dua qullah adalah seukuran kurang lebih lima ratus rithl Baghdad, tidak masalah jika kurang dua rithl, adapun jika kurangnya lebih dari dua rithl, maka tidak teranggap dua qullah. Jika diukur dengan ukuran volume, jika pada tempat berukuran kotak, maka panjang, lebar dan tingginya sepanjang satu seperempat dzira`. Adapun jika tempatnya berbentuk lingkaran, maka dalamnya seukuran dua dzira` sedangkan lebarnya satu dzira`.
وتحرم الطهارة بالماء المسبّل للشرب
Haram bersuci dengan menggunakan air yang diwakafkan khusus untuk minum.
Penjelasan singkat:
Jika air telah mencapai dua qullah atau lebih maka tidak bisa menjadi najis dengan semata-mata kemasukan benda najis kecuali jika terjadi perubahan dari salah satu sifat air yaitu rasa, warna atau baunya. Walaupun perubahan yang terjadi hanya sedikit tetap saja menjadikan air tersebut najis dikarenakan beratnya hukum najis. Hal ini berbeda dengan air yang tercampur dengan benda suci, maka air tetap dihukumi thahur ( suci mensucikan ) jika perubahan yang terjadi hanya sedikit.
Jika najis yang mencampuri air mempunyai sifat yang sama dengan sifat air, seperti air kencing yang baunya netral ( seperti bau air ) atau benda najis lainnya maka kita andaikan dengan benda lain yang mempunyai sifat yang berbeda dengan sifat air dengan pebedaan mencolok. Untuk warna adalah warna tinta, untuk rasa adalah rasa cuka dan untuk bau adalah bau minyak kasturi. Jika hasil pengandaian adalah adanya perubahan pada air walaupun sedikit, maka kita hukumi air sebagai air najis.
Jika perubahan air yang disebabkan kecampuran benda najis telah hilang dengan sendirinya baik secara terindra ataupun perkiraan maka air tersebut kita hukumi suci dikarenakan hilangnya _illah_ yaitu ternajisinya air. Hilangnya perubahan air dengan sendirinya tersebut bisa disebabkan oleh diamnya air dalam waktu yang lama atau tiupan angin ataupun terkena terik sinar matahari. Hilangnya perubahan air juga bisa disebabkan oleh air dengan ditambahkannya air walaupun dengan air mutanajis atau munculnya air baru di tempat air yang terkena najis tersebut atau berkurangnya air yang mengalami perubahan tersebut dan air yang tersisa masih sebanyak dua qullah. Gambarannya adalah wadah air tersumbat, setelah terbuka sumbatannya, angin masuk ke wadah tersebut dan mengurangi kuantitas air.
Jika air yang telah hilang perubahannya tersebut dan telah kita hukumi suci ternyata perubahannya kembali muncul, maka hal ini tidak bisa mempengaruhi kesucian air kecuali jika dalam air tersebut terdapat najis non air maka kita hukumi air tersebut najis.
Jika air yang telah hilang perubahannya tersebut kita gunakan untuk bersuci kemudian kita melaksanakan salat, setelah itu perubahan air muncul kembali maka tidak perlu mengulang salat.
Jika perubahan air hilang dengan cara dicampuri minyaka kasturi atau tanah sehinngga menjadi keruh atau yang semisalnya maka air tidak kita hukumi suci karena pada hakekatnya perubahan yang disebabkan najis tersebut tidak hilang, namun hanya tertutupi saja.
Jika ada air yang mengalami perubahan namun tidak mempengaruhi kemutlakan air seperti disebabkan oleh lamanya air menggenang, kamudian ada benda najis jatuh dalam air tersebut maka kita andaikan apakah ada perubahan atau tidak. Jika hasil pengandaian adalah berubah ( disebabkan najis tersebut ) maka air kita hukumi najis. Jika sebaliknya, maka air tetap kita hukumi suci.
Air yang mengalir dalam hal ini dihukumi sama dengan air yang tidak mengalir, jika kurang dari dua qullah maka menjadi najis dengan semata-mata terkena najis dan jika lebih dari dua qullah tidak menjadi najis kecuali jika terjadi perubahan. Air yang mengalir meskipun saling bersambung satu bagian dengan yang lain namun dihukumi terpisah dengan bagian yang lain ( bagian depan dan belakangnya ).
Ukuran dua qullah setara dengan sekitar 500 ( lima ratus) lithr Baghdad. Jika menggunakan lithr mesir seukuran 446 3/7 (empat ratus empat puluh enam lebih tiga per tujuh) rithl. Sedangkan jika dikonversi dengan ukuran berat modern seukuran 192, 857 Kg ( Al-fiqhu Al-Manhaji I : 34 ). Adapula yang mengkonversi menjadi 200 kg atau jika ditakar seikuran 200 liter. ( Al-Mu`tamad fi fiqhis Syafi`i I : 41 ). Pendapat lain mengatakan bahwa dua qullah setara dengan 217 liter. ( At Taqrirat As Sadiidah I : 62 ).
Kemudian penulis menyebutkan bahwa haram hukumnya bersuci dengan air yang diwaqafkan khusus untuk minum. Hukum ini juga berlaku untuk penggunaan lain selain bersuci kecuali untuk minum saja. Namun sah jika thaharah dengan air tersebut hanya saja berdosa. Untuk itu jika tidak ada air selain air yang diwakafkan untuk minum saja, maka wajib bersuci dengan cara tayamum.
Allahu a`lam bish shawab.
Referensi :
1. Busyro Al-Karim
2. Al-Minhaj Al-Qawim dengan tahqiq Dr. Musthaf Sa`id Khin dkk
3. Al-Hawasy Al-Madaniyyah
4. Hasyiah Tarmasi
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhl rahimahullahu berkata,
وإذا کان الماء قلّتين فلا ينجس بوقوع النجاسة فيه، إلّا إن تغيّر طعمه أو لونه أو ريحه ولو تغيّرا يسيرا
Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak bisa menjadi najis hanya semata-mata kemasukan benda najis kecuali jika berubah rasa, warna ataupun baunya walaupun perubahan itu sedikit.
فإن زال تغيّره بنفسه أو بماء ، طهر ، أو بمسك أو کدورة تراب، فلا. والجاري کالراکد.
Jika perubahan tersebut berubah dengan sendirinya atau dengan sebab air, maka air ( yang ternajisi tersebut ) bisa menjadi suci kembali. Namun jika disebabkan minyak kasturi atau tanah yang menyebabkan air menjadi keruh, maka air tetap najis. Air yang mengalir hukumnya sama dengan air yang menggenang.
والقلّتان : خمس مٸة رطل بالبغداديّ تقريبا، فلا يضرّ نقصان رطلين ويضرّ نقصان أكثر. وقدرهما بالمساحة في المربّع : ذراع رربع طولا وعرضا وعمقا. وفي المدوّر -كالبٸر- ذرعان عمقا وذراع عرضا.
Dua qullah adalah seukuran kurang lebih lima ratus rithl Baghdad, tidak masalah jika kurang dua rithl, adapun jika kurangnya lebih dari dua rithl, maka tidak teranggap dua qullah. Jika diukur dengan ukuran volume, jika pada tempat berukuran kotak, maka panjang, lebar dan tingginya sepanjang satu seperempat dzira`. Adapun jika tempatnya berbentuk lingkaran, maka dalamnya seukuran dua dzira` sedangkan lebarnya satu dzira`.
وتحرم الطهارة بالماء المسبّل للشرب
Haram bersuci dengan menggunakan air yang diwakafkan khusus untuk minum.
Penjelasan singkat:
Jika air telah mencapai dua qullah atau lebih maka tidak bisa menjadi najis dengan semata-mata kemasukan benda najis kecuali jika terjadi perubahan dari salah satu sifat air yaitu rasa, warna atau baunya. Walaupun perubahan yang terjadi hanya sedikit tetap saja menjadikan air tersebut najis dikarenakan beratnya hukum najis. Hal ini berbeda dengan air yang tercampur dengan benda suci, maka air tetap dihukumi thahur ( suci mensucikan ) jika perubahan yang terjadi hanya sedikit.
Jika najis yang mencampuri air mempunyai sifat yang sama dengan sifat air, seperti air kencing yang baunya netral ( seperti bau air ) atau benda najis lainnya maka kita andaikan dengan benda lain yang mempunyai sifat yang berbeda dengan sifat air dengan pebedaan mencolok. Untuk warna adalah warna tinta, untuk rasa adalah rasa cuka dan untuk bau adalah bau minyak kasturi. Jika hasil pengandaian adalah adanya perubahan pada air walaupun sedikit, maka kita hukumi air sebagai air najis.
Jika perubahan air yang disebabkan kecampuran benda najis telah hilang dengan sendirinya baik secara terindra ataupun perkiraan maka air tersebut kita hukumi suci dikarenakan hilangnya _illah_ yaitu ternajisinya air. Hilangnya perubahan air dengan sendirinya tersebut bisa disebabkan oleh diamnya air dalam waktu yang lama atau tiupan angin ataupun terkena terik sinar matahari. Hilangnya perubahan air juga bisa disebabkan oleh air dengan ditambahkannya air walaupun dengan air mutanajis atau munculnya air baru di tempat air yang terkena najis tersebut atau berkurangnya air yang mengalami perubahan tersebut dan air yang tersisa masih sebanyak dua qullah. Gambarannya adalah wadah air tersumbat, setelah terbuka sumbatannya, angin masuk ke wadah tersebut dan mengurangi kuantitas air.
Jika air yang telah hilang perubahannya tersebut dan telah kita hukumi suci ternyata perubahannya kembali muncul, maka hal ini tidak bisa mempengaruhi kesucian air kecuali jika dalam air tersebut terdapat najis non air maka kita hukumi air tersebut najis.
Jika air yang telah hilang perubahannya tersebut kita gunakan untuk bersuci kemudian kita melaksanakan salat, setelah itu perubahan air muncul kembali maka tidak perlu mengulang salat.
Jika perubahan air hilang dengan cara dicampuri minyaka kasturi atau tanah sehinngga menjadi keruh atau yang semisalnya maka air tidak kita hukumi suci karena pada hakekatnya perubahan yang disebabkan najis tersebut tidak hilang, namun hanya tertutupi saja.
Jika ada air yang mengalami perubahan namun tidak mempengaruhi kemutlakan air seperti disebabkan oleh lamanya air menggenang, kamudian ada benda najis jatuh dalam air tersebut maka kita andaikan apakah ada perubahan atau tidak. Jika hasil pengandaian adalah berubah ( disebabkan najis tersebut ) maka air kita hukumi najis. Jika sebaliknya, maka air tetap kita hukumi suci.
Air yang mengalir dalam hal ini dihukumi sama dengan air yang tidak mengalir, jika kurang dari dua qullah maka menjadi najis dengan semata-mata terkena najis dan jika lebih dari dua qullah tidak menjadi najis kecuali jika terjadi perubahan. Air yang mengalir meskipun saling bersambung satu bagian dengan yang lain namun dihukumi terpisah dengan bagian yang lain ( bagian depan dan belakangnya ).
Ukuran dua qullah setara dengan sekitar 500 ( lima ratus) lithr Baghdad. Jika menggunakan lithr mesir seukuran 446 3/7 (empat ratus empat puluh enam lebih tiga per tujuh) rithl. Sedangkan jika dikonversi dengan ukuran berat modern seukuran 192, 857 Kg ( Al-fiqhu Al-Manhaji I : 34 ). Adapula yang mengkonversi menjadi 200 kg atau jika ditakar seikuran 200 liter. ( Al-Mu`tamad fi fiqhis Syafi`i I : 41 ). Pendapat lain mengatakan bahwa dua qullah setara dengan 217 liter. ( At Taqrirat As Sadiidah I : 62 ).
Kemudian penulis menyebutkan bahwa haram hukumnya bersuci dengan air yang diwaqafkan khusus untuk minum. Hukum ini juga berlaku untuk penggunaan lain selain bersuci kecuali untuk minum saja. Namun sah jika thaharah dengan air tersebut hanya saja berdosa. Untuk itu jika tidak ada air selain air yang diwakafkan untuk minum saja, maka wajib bersuci dengan cara tayamum.
Allahu a`lam bish shawab.
Referensi :
1. Busyro Al-Karim
2. Al-Minhaj Al-Qawim dengan tahqiq Dr. Musthaf Sa`id Khin dkk
3. Al-Hawasy Al-Madaniyyah
4. Hasyiah Tarmasi
Comments
Post a Comment