Berubahnya sifat air karena bercampur dengan benda suci
Berubahnya sifat air karena bercampurnya dengan benda suci ( 2 )
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhl Al-Hadrami رحمه الله berkata,
فإن تغيّر طعمه أو لونه أو ريحه تغيرا فاحشا بحيث لا يسمّی ماء بمخالط طاهر يستغني الماء عنه، لم تصحّ الطهارة به
``Jika air mutlak berubah rasa atau warna atau baunya dengan perubahan yang banyak yang menyebabkan air tersebut tidak bisa lagi disebut air secara mutlak yang perubahan tersebut disebabkan oleh bercampurnya benda suci yang mudah dihindari oleh air, maka tidak sah bersuci dengan air ( yang berubah ) tersebut.``
والتغيّر التقديريّ کالتغيّر الحسّيّ.
فلو وقع فيه ماء ورد لا راٸحة له ، قدّر مخالفا بأوسط الصفات.
``Perubahan yang dikira-kirakan itu sebagaimana perubahan yang bisa diindra.``
`` Sendainya air bunga mawar yang telah hilang aroma wanginya becampur dengan air mutlak maka dibuat pengandaian dengan benda lain ( selain air mawar tadi ) yang mempunyai sifat pertengahan.``
ولا يضرّ تغيّر يسير لا يمنع اسم الماء ولا يضرّ تغيّر بمکث وتراب وطحلب وما في مقرّه وممرّه ولا بمجاور کعود ودهن ولا بملح ماٸي ولا بورق تناثر من الشجر.
``Perubahan yang sedikit yang tidak bisa mengubah sebutan air mutlak tidak berpengaruh terhadap status air tersebut. Begitu pula perubahan air yang disebabkan oleh lamanya air menggenang, tanah dan lumut tidak pula karena tempat air dan jalan air mengalir. Tidak pula ( mempengaruhi status air) jika bercampur dengan benda lain yang sifatnya mujawir ( tidak menyatu dengan air ) seperti kayu gaharu atau minyak dan tidak pula dengan garam laut dan daun-daunan yang berjatuhan dari pohonnya.``
Catatan ringkas dari kutub syafi`iyyah :
Ketika air mutlak bercampur dengan benda suci, tidak lepas dari dua keadaan :
1. Air tetap dalam kondisi aslinya, tidak mengalami perubahan sifat berupa rasa, warna atau baunya. Pada kondisi ini air tetap dinamakan air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci.
2. Air mengalami perubahan baik itu yang berubaha rasanya saja atau warnanya saja atau baunya saja. Perubahan tersebut bisa jadi perubahan sedikit atau perubahan yang banyak. Jika perubahan pada air tersebut hanya sedikit, maka air tetap disebut air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci. Jika perubahan tersebut banyak yang menyebabkan tidak bisa disebut lagi sebagai air secara mutlak, maka air tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi untuk bersuci karena hilang sifat thohurnya. Namun air tesebut tetap suci dzatnya dikarenakan benda yang mencampurinya adalah benda suci. Air yang mengalami perubahan yang banyak tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk besuci jika memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Benda yang mencampuriya termasuk kategori ``mukhalith`` ( menyatu ) yang mempunyai sifat berbeda dengan sifat air secara keseluruhan baik itu rasa, warna dan baunya, atau berbeda dengan air pada salah satu sifatnya saja. Yang dimaksud dengan ``mukhalith`` yaitu benda tersebut tidak bisa dipisahkan lagi dengan air setelah bercampur dengan air tersebut atau tidak bisa dibedakan ( antara benda tersebut dengan air ) dengan pandangan biasa . ( Al-fiqhu Al-Manhaji I : 33 , Al-Bayan Wa-Atta`rif : 110). Contoh yang termasuk kategori ``mukhalith`` yaitu teh, kopi, deterjen dan yang lainnya. Maka jika air tercampur dengan teh sehingga menyebabkan perubahan yang banyak, maka air tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk bersuci.
2. Benda yang bercampur dengan air tersebut tidak sulit untuk dihindari oleh air, seperti sabun, kapur barus, teh dan yang lainnya.
Dengan ungkapan lain secara ringkas, bisa kita katakan bahwa air mutlak tidak bisa digunakan lagi untuk bersuci jika terpenuhi syarat-syarat berikut:
1. Bercampur dengan benda suci. Jika bercampur dengan benda najis, maka air berubah menjadi mutanajis ( tidak suci lagi ) baik ada perubahan atau tidak jika air tersebut kurang dari dua qullah.
2. Benda tersebut termasuk kategori ``mukhalit`` ( menyatu ).
3. Benda tersebut tidak sulit ( memungkinkan ) untuk dihindari oleh air.
4. Mengalami perubahan yang banyak sehingga menyebabkan penamaan air harus ditambah keterangan lain, seperti menjadi air sabun, air teh atau menyebabkan perubahan nama baru dari air menjadi kuah.
Jika benda yang bercampur dengan air tersebut bukan kategori ``mukhalith`` namun termasuk kategori ``Mujawir`` ( tidak menyatu ) maka air tetap disebut air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci walaupun perubahan yang terjadi tersebut banyak. ``mujawir`` yang merupakan lawan dari ``mukhalith`` berarti benda tersebut bisa dipisahkan dengan air setelah bercampur. Bentuk bercampurnya air secara ``mujawir`` ada dua macam :
1. Benda tersebut masuk ke dalam air kemudian menyebabkan perubahan semua sifat atau salah satunya dengan perubahan yang banyak pada air, seperti kayu, minyak, kapur barus yang padat ( keras ) dan yang lainnya.
2. Benda tersebut tidak masuk ke dalam air namun hanya terletak berdekatan dengan air. Karena bau dari benda tersebut sangat kuat sehingga menyebabkan bau air berubah seperti bau benda tersebut. Contohnya jika air ditempatkan di dalam lemari es berdekatan dengan benda lain yang baunya menyengat sehingga bau air berubah banyak. Contoh lain air berdekatan dengan bangkai yang mulai membusuk sehingga bau air berubah banyak.
Jika benda yang bercampur dengan air adalah benda yang sulit dihindari oleh air seperti lumut, ganggang, daun-daun yang berjatuhan ke air dan yang lainnya maka air tetap disebut air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci.
Assyaikh Asy Syarqawi mengatakan,
والضابط أنّ ما يمکن التحرز عنه غالبا يضرّ التغير الکثير به وما لا فلا.
``Dhabitnya ( kaedah ) adalah jika benda tersebut termasuk benda yang umumnya memungkinkan untuk dihindari oleh air, maka perubahan yang banyak akan mempengaruhi kemutlakan air. Adapun yang tidak memungkinkan dihindari, maka tidak mempengaruhi kemutlakan air.`` ( Hasyiah Asy Syarqawi I : 33 ).
Kemudian penulis matan menyatakan bahwa perubahan yang sedikit tidak mempengaruhi kemutlakan air meskipun dari benda yang ``mukhalith`` dan tidak dibutuhkan oleh air. Dalilnya adalah Nabi صلی الله عليه وسلم berwudhu dari wadah yang masih nampak ada bekas adonan roti. Disebutkan dalam hadits,
عن أمّ هانٸ رضي الله عنها : (( إنّ النبي اغتسل هو و ميمونة من إناء واحد في قصعة فيها أثر العجين )) { رواه النساٸي: ٢٤٠ }
``Dari Ummu Hani radhiyallahu anha, Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wassalam mandi bersama maimunah dari satu wadah yang besar yang terdapat di dalamnya bekas adonan roti.`` ( HR. An Nasa`i : 240 ).
Kemudian penulis matan menyebutkan perubahan yang ditoleransi dalam artian tidak menyebabkan hilangnya sifat thohur ( suci dan mensucikan ) dari air yaitu jika perubahan tersebut disebabkan oleh :
1. Lamanya air menggenang, walaupun perubahannya banyak karena tidak memungkinkannya air terlepas dari wadah.
2. Tanah, yaitu tanah yang suci dan mensucikan, bukan najis dan bukan musta`mal ( menurut pendapat Ibnu Hajar al haitami ). Namun pendapat mu`tamad tidak mensyaratkan harus mensucikan akan tetapi berlaku juga untuk tanah atau debu yang musta`mal. ( Al-Iqna` : 48 )
3. Lumut, ini dikarenakan sulitnya dihindari dengan syarat bercampur secara alami, walaupun lumut tersebut hancur. Jika sengaja dilakukan dengan menaruhnya pada air maka akan mempengaruhi kemutlakan air jika lumutnya hancur, jika tidak hancur maka tidak mengapa. ( Al-Minhaj Al-Qawim : 32 ).
4. Wadah yang ditempati air seperti kolam, bak mandi, ember, tandon dan yang lainnya serta tempat air mengalir seperti sungai yang tentunya bercampur dengan benda-benda lain, pipa saluran air, selang air dan yang lainnya. Ini semua tidak merubah kemutlakan air karena sulitnya bagi air untuk menghindarinya sebagaimana telah disebutkan dalam syarat di atas.
5. Benda mujawir, seperti kayu dan minyak. Baik kayu dan minyak tersebut asli wangi atau asalnya tidak wangi kemudian dibuat wangi oleh benda lain.
6. Dedaunan yang jatuh dengan sendirinya walaupun hancur. Jika sengaja dijatuhkan maka akan mempengaruhi air jika telah hancur, namun jika tidak hancur maka tidak mengapa karena termasuk mujawir. ( I`anatut thalibin I : 55 ).
7. Garam laut, ini karena berasal dari air, berbeda dengan garam gunung, maka bisa mempengaruhi karena tidak berasal dari air dan tidak dibutuhkan oleh air ( I`anatut thalibin I : 55 )
Catatan tambahan :
1. Pembahasan air mutlak yang bercampur dengan benda suci di atas berlaku untuk air yang sedikit ( kurang dari dua qullah ) ataupun air banyak ( dua qullah atau lebih ).
2. Perubahan sifat air yang teranggap hanyalah tiga sifat saja yaitu rasa, warna atau bau. Adapun selain tiga sifat ini, tidaklah teranggap seperti sifat dingin atau panas.
3. Jika ragu-ragu apakah perubahan yang terjadi itu banyak atau sedikit, maka dianggap sedikit. Ini karena asalnya suci. Jika ragu-ragu apakah perubahan yang banyak tersebut berkurang menjadi sedikit atau masih banyak, maka air tetap tidak mensucikan ( dihukumi tetap dalam perubahan yang banyak ). Jika ragu-ragu apakah perubahan tersebut disebabkan oleh benda mukhalit atau mujawir ( ketika ada benda mukhalit dan mujawir masuk sekaligus ke dalam air ), maka dihukumi mujawir, tidak mempengaruhi air. ( Al-Minhaj Al-Qawim : 32 ).
Demikian, untuk pembahasan perubahan air yang dikira-kirakan insyaallah pada tulisan selanjutnya.
Allahu a`lam bish shawab.
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhl Al-Hadrami رحمه الله berkata,
فإن تغيّر طعمه أو لونه أو ريحه تغيرا فاحشا بحيث لا يسمّی ماء بمخالط طاهر يستغني الماء عنه، لم تصحّ الطهارة به
``Jika air mutlak berubah rasa atau warna atau baunya dengan perubahan yang banyak yang menyebabkan air tersebut tidak bisa lagi disebut air secara mutlak yang perubahan tersebut disebabkan oleh bercampurnya benda suci yang mudah dihindari oleh air, maka tidak sah bersuci dengan air ( yang berubah ) tersebut.``
والتغيّر التقديريّ کالتغيّر الحسّيّ.
فلو وقع فيه ماء ورد لا راٸحة له ، قدّر مخالفا بأوسط الصفات.
``Perubahan yang dikira-kirakan itu sebagaimana perubahan yang bisa diindra.``
`` Sendainya air bunga mawar yang telah hilang aroma wanginya becampur dengan air mutlak maka dibuat pengandaian dengan benda lain ( selain air mawar tadi ) yang mempunyai sifat pertengahan.``
ولا يضرّ تغيّر يسير لا يمنع اسم الماء ولا يضرّ تغيّر بمکث وتراب وطحلب وما في مقرّه وممرّه ولا بمجاور کعود ودهن ولا بملح ماٸي ولا بورق تناثر من الشجر.
``Perubahan yang sedikit yang tidak bisa mengubah sebutan air mutlak tidak berpengaruh terhadap status air tersebut. Begitu pula perubahan air yang disebabkan oleh lamanya air menggenang, tanah dan lumut tidak pula karena tempat air dan jalan air mengalir. Tidak pula ( mempengaruhi status air) jika bercampur dengan benda lain yang sifatnya mujawir ( tidak menyatu dengan air ) seperti kayu gaharu atau minyak dan tidak pula dengan garam laut dan daun-daunan yang berjatuhan dari pohonnya.``
Catatan ringkas dari kutub syafi`iyyah :
Ketika air mutlak bercampur dengan benda suci, tidak lepas dari dua keadaan :
1. Air tetap dalam kondisi aslinya, tidak mengalami perubahan sifat berupa rasa, warna atau baunya. Pada kondisi ini air tetap dinamakan air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci.
2. Air mengalami perubahan baik itu yang berubaha rasanya saja atau warnanya saja atau baunya saja. Perubahan tersebut bisa jadi perubahan sedikit atau perubahan yang banyak. Jika perubahan pada air tersebut hanya sedikit, maka air tetap disebut air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci. Jika perubahan tersebut banyak yang menyebabkan tidak bisa disebut lagi sebagai air secara mutlak, maka air tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi untuk bersuci karena hilang sifat thohurnya. Namun air tesebut tetap suci dzatnya dikarenakan benda yang mencampurinya adalah benda suci. Air yang mengalami perubahan yang banyak tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk besuci jika memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Benda yang mencampuriya termasuk kategori ``mukhalith`` ( menyatu ) yang mempunyai sifat berbeda dengan sifat air secara keseluruhan baik itu rasa, warna dan baunya, atau berbeda dengan air pada salah satu sifatnya saja. Yang dimaksud dengan ``mukhalith`` yaitu benda tersebut tidak bisa dipisahkan lagi dengan air setelah bercampur dengan air tersebut atau tidak bisa dibedakan ( antara benda tersebut dengan air ) dengan pandangan biasa . ( Al-fiqhu Al-Manhaji I : 33 , Al-Bayan Wa-Atta`rif : 110). Contoh yang termasuk kategori ``mukhalith`` yaitu teh, kopi, deterjen dan yang lainnya. Maka jika air tercampur dengan teh sehingga menyebabkan perubahan yang banyak, maka air tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk bersuci.
2. Benda yang bercampur dengan air tersebut tidak sulit untuk dihindari oleh air, seperti sabun, kapur barus, teh dan yang lainnya.
Dengan ungkapan lain secara ringkas, bisa kita katakan bahwa air mutlak tidak bisa digunakan lagi untuk bersuci jika terpenuhi syarat-syarat berikut:
1. Bercampur dengan benda suci. Jika bercampur dengan benda najis, maka air berubah menjadi mutanajis ( tidak suci lagi ) baik ada perubahan atau tidak jika air tersebut kurang dari dua qullah.
2. Benda tersebut termasuk kategori ``mukhalit`` ( menyatu ).
3. Benda tersebut tidak sulit ( memungkinkan ) untuk dihindari oleh air.
4. Mengalami perubahan yang banyak sehingga menyebabkan penamaan air harus ditambah keterangan lain, seperti menjadi air sabun, air teh atau menyebabkan perubahan nama baru dari air menjadi kuah.
Jika benda yang bercampur dengan air tersebut bukan kategori ``mukhalith`` namun termasuk kategori ``Mujawir`` ( tidak menyatu ) maka air tetap disebut air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci walaupun perubahan yang terjadi tersebut banyak. ``mujawir`` yang merupakan lawan dari ``mukhalith`` berarti benda tersebut bisa dipisahkan dengan air setelah bercampur. Bentuk bercampurnya air secara ``mujawir`` ada dua macam :
1. Benda tersebut masuk ke dalam air kemudian menyebabkan perubahan semua sifat atau salah satunya dengan perubahan yang banyak pada air, seperti kayu, minyak, kapur barus yang padat ( keras ) dan yang lainnya.
2. Benda tersebut tidak masuk ke dalam air namun hanya terletak berdekatan dengan air. Karena bau dari benda tersebut sangat kuat sehingga menyebabkan bau air berubah seperti bau benda tersebut. Contohnya jika air ditempatkan di dalam lemari es berdekatan dengan benda lain yang baunya menyengat sehingga bau air berubah banyak. Contoh lain air berdekatan dengan bangkai yang mulai membusuk sehingga bau air berubah banyak.
Jika benda yang bercampur dengan air adalah benda yang sulit dihindari oleh air seperti lumut, ganggang, daun-daun yang berjatuhan ke air dan yang lainnya maka air tetap disebut air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci.
Assyaikh Asy Syarqawi mengatakan,
والضابط أنّ ما يمکن التحرز عنه غالبا يضرّ التغير الکثير به وما لا فلا.
``Dhabitnya ( kaedah ) adalah jika benda tersebut termasuk benda yang umumnya memungkinkan untuk dihindari oleh air, maka perubahan yang banyak akan mempengaruhi kemutlakan air. Adapun yang tidak memungkinkan dihindari, maka tidak mempengaruhi kemutlakan air.`` ( Hasyiah Asy Syarqawi I : 33 ).
Kemudian penulis matan menyatakan bahwa perubahan yang sedikit tidak mempengaruhi kemutlakan air meskipun dari benda yang ``mukhalith`` dan tidak dibutuhkan oleh air. Dalilnya adalah Nabi صلی الله عليه وسلم berwudhu dari wadah yang masih nampak ada bekas adonan roti. Disebutkan dalam hadits,
عن أمّ هانٸ رضي الله عنها : (( إنّ النبي اغتسل هو و ميمونة من إناء واحد في قصعة فيها أثر العجين )) { رواه النساٸي: ٢٤٠ }
``Dari Ummu Hani radhiyallahu anha, Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wassalam mandi bersama maimunah dari satu wadah yang besar yang terdapat di dalamnya bekas adonan roti.`` ( HR. An Nasa`i : 240 ).
Kemudian penulis matan menyebutkan perubahan yang ditoleransi dalam artian tidak menyebabkan hilangnya sifat thohur ( suci dan mensucikan ) dari air yaitu jika perubahan tersebut disebabkan oleh :
1. Lamanya air menggenang, walaupun perubahannya banyak karena tidak memungkinkannya air terlepas dari wadah.
2. Tanah, yaitu tanah yang suci dan mensucikan, bukan najis dan bukan musta`mal ( menurut pendapat Ibnu Hajar al haitami ). Namun pendapat mu`tamad tidak mensyaratkan harus mensucikan akan tetapi berlaku juga untuk tanah atau debu yang musta`mal. ( Al-Iqna` : 48 )
3. Lumut, ini dikarenakan sulitnya dihindari dengan syarat bercampur secara alami, walaupun lumut tersebut hancur. Jika sengaja dilakukan dengan menaruhnya pada air maka akan mempengaruhi kemutlakan air jika lumutnya hancur, jika tidak hancur maka tidak mengapa. ( Al-Minhaj Al-Qawim : 32 ).
4. Wadah yang ditempati air seperti kolam, bak mandi, ember, tandon dan yang lainnya serta tempat air mengalir seperti sungai yang tentunya bercampur dengan benda-benda lain, pipa saluran air, selang air dan yang lainnya. Ini semua tidak merubah kemutlakan air karena sulitnya bagi air untuk menghindarinya sebagaimana telah disebutkan dalam syarat di atas.
5. Benda mujawir, seperti kayu dan minyak. Baik kayu dan minyak tersebut asli wangi atau asalnya tidak wangi kemudian dibuat wangi oleh benda lain.
6. Dedaunan yang jatuh dengan sendirinya walaupun hancur. Jika sengaja dijatuhkan maka akan mempengaruhi air jika telah hancur, namun jika tidak hancur maka tidak mengapa karena termasuk mujawir. ( I`anatut thalibin I : 55 ).
7. Garam laut, ini karena berasal dari air, berbeda dengan garam gunung, maka bisa mempengaruhi karena tidak berasal dari air dan tidak dibutuhkan oleh air ( I`anatut thalibin I : 55 )
Catatan tambahan :
1. Pembahasan air mutlak yang bercampur dengan benda suci di atas berlaku untuk air yang sedikit ( kurang dari dua qullah ) ataupun air banyak ( dua qullah atau lebih ).
2. Perubahan sifat air yang teranggap hanyalah tiga sifat saja yaitu rasa, warna atau bau. Adapun selain tiga sifat ini, tidaklah teranggap seperti sifat dingin atau panas.
3. Jika ragu-ragu apakah perubahan yang terjadi itu banyak atau sedikit, maka dianggap sedikit. Ini karena asalnya suci. Jika ragu-ragu apakah perubahan yang banyak tersebut berkurang menjadi sedikit atau masih banyak, maka air tetap tidak mensucikan ( dihukumi tetap dalam perubahan yang banyak ). Jika ragu-ragu apakah perubahan tersebut disebabkan oleh benda mukhalit atau mujawir ( ketika ada benda mukhalit dan mujawir masuk sekaligus ke dalam air ), maka dihukumi mujawir, tidak mempengaruhi air. ( Al-Minhaj Al-Qawim : 32 ).
Demikian, untuk pembahasan perubahan air yang dikira-kirakan insyaallah pada tulisan selanjutnya.
Allahu a`lam bish shawab.
Comments
Post a Comment