Air yang makruh digunakan bersuci
Makruhnya menggunakan air yang sangat panas, sangat dingin dan air Musyammas ( 4 ) Penulis Al-Muqoddimah Al-Hadramiyyah Asy Syeikh Abdullah bin Abdurrahman bafadl rahimahullah berkata, يکره شديد السّخونة وشديد البرودة والمشمّس في جهة حارّة في إناء منطبع في بدن دون ثوب، وتزول بالتبريد `` Makruh ( menggunakan ) air yang sangat panas, sangat dingin dan air musyammas di daerah yang panas pada wadah yang terbuat dari logam jika digunakan ( air musyammas ) pada badan bukan pada pakaian. Hukum makruh ini hilang jika air musyammas telah didinginkan.`` Kumpulan catatan ringkas: Diantara air yang makruh digunakan untuk bersuci adalah : 1. Air yang sangat panas 2. Air yang sangat dingin 3. Air Musyammas, yaitu air yang terkena panas sinar matahari dengan syarat-syarat tertentu Air yang sangat panas dan sangat dingin makruh digunakan untuk bersuci dikarenakan bisa menghalangi kesempurnaan wudhu dan bisa membahayakan anggota badan. Adapun air yang panasnya atau dinginny...